Pembahasan RUU Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat mendapat kepastian jadwal baru. Dalam rapat paripurna di Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026, anggota dewan menyepakati bahwa penyusunan rancangan itu harus selesai paling lambat 15 Desember 2026. Kehadiran perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk tokoh yang dikenal sebagai Botok Pati, turut mewarnai sidang tersebut.
Keputusan ini disampaikan pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027. Bagi pembaca di Jawa Timur, termasuk Surabaya, isu perampasan aset korupsi relevan karena banyak perkara besar berdimensi nasional yang dampaknya terasa hingga daerah, baik melalui dana publik maupun penegakan hukum lintas wilayah.
Komitmen Komisi III di hadapan paripurna
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa tenggat Desember bukan sekadar wacana. Ia menyatakan undang-undang perampasan aset paling lambat akan disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Pernyataan itu disampaikan langsung di forum paripurna agar menjadi acuan bersama fraksi dan alat kelengkapan dewan.
Komisi III menempatkan rancangan ini sebagai prioritas setelah kerangka hukum pidana nasional diperbarui. Habiburokhman mengaitkan penyusunan RUU dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga mekanisme perampasan aset diharapkan selaras dengan sistem peradilan pidana yang baru.
Apa yang dibahas dalam RUU perampasan aset
Secara substansi, RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat instrumen negara mengambil alih harta hasil tindak pidana tanpa harus menunggu seluruh proses pidana selesai dalam setiap skenario. Pendekatan ini sering dikaitkan dengan pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lain yang menyembunyikan hasil kejahatan di aset bergerak maupun tidak bergerak.
Dengan batas waktu yang dipublikasikan secara terbuka, publik dapat memantau apakah panitia kerja dan fraksi menepati jadwal. Transparansi tenggat juga mengurangi spekulasi bahwa pembahasan akan berlarut tanpa kejelasan. Di tingkat daerah, termasuk Jatim, kepastian hukum semacam ini diharapkan memperjelas kerja sama penegak hukum pusat-daerah ketika menangani aset tersangka atau terpidana yang tersebar di luar Jakarta.
Kehadiran AMPB dan suasana sidang
Rapat paripurna pada 27 Agustus 2026 tidak hanya diisi pejabat dewan. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu hadir di lingkungan sidang, termasuk pertemuan dengan pimpinan DPR terkait ruang paripurna. Kehadiran elemen masyarakat sipil tersebut menandakan bahwa isu perampasan aset dan agenda legislasi pidana menarik perhatian kelompok warga di luar ibu kota.
Meski fokus utama sidang adalah kesepakatan jadwal legislasi, momen tersebut memperlihatkan DPR membuka ruang komunikasi dengan pihak luar seiring pembahasan rancangan yang sensitif. Media mencatat suasana paripurna berjalan dengan agenda formal penetapan target penyelesaian RUU.
Implikasi jadwal bagi publik dan daerah
- Tenggat 15 Desember 2026 menjadi patokan resmi penyelesaian pembahasan.
- Pengesahan diharapkan masuk agenda paripurna Desember 2026.
- Penyelarasan dengan KUHP dan KUHAP baru menjadi landasan teknis penyusunan.
- Pemantauan publik diperlukan agar kualitas substansi tidak dikorbankan demi kecepatan.
Bagi masyarakat Surabaya dan Jawa Timur, perkembangan di Senayan ini layak diikuti karena kebijakan perampasan aset akan memengaruhi cara negara menelusuri dan mengamankan harta hasil kejahatan yang sering kali lintas provinsi. Kepastian regulasi juga memberi sinyal kepada dunia usaha dan birokrasi daerah soal risiko hukum atas aset yang tidak sah.
Ke depan, yang perlu diawasi bukan hanya tanggal pengesahan, tetapi juga rumusan pasal soal perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik, mekanisme pembuktian, serta koordinasi antarlembaga. Tanpa detail teknis yang matang, target Desember 2026 bisa menghasilkan undang-undang yang sulit diterapkan di lapangan.
Dengan kesepakatan paripurna tersebut, DPR menempatkan RUU Perampasan Aset pada jalur waktu yang jelas. Komitmen Komisi III dan batasan 15 Desember 2026 kini menjadi rujukan bersama hingga akhir tahun sidang berjalan.
Sumber: Sindo News.

Leave a Reply