Category: Hukum

  • RUU Perampasan Aset Ditarget Selesai Desember 2026, Belajar dari Praktik Global

    RUU Perampasan Aset Ditarget Selesai Desember 2026, Belajar dari Praktik Global

    Publik di Surabaya dan seluruh Jawa Timur turut menyoroti janji DPR RI menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Instrumen ini diharapkan memperkokoh upaya negara mengejar kekayaan yang diduga hasil korupsi, pencucian uang, serta kejahatan ekonomi lain, tanpa mengandalkan jalur hukum yang terfragmentasi seperti saat ini.

    Indonesia sudah mengenal penyitaan melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, belum ada rezim khusus yang utuh dan komprehensif. Di sejumlah negara, perampasan aset justru menjadi bagian rutin penegakan hukum, baik lewat vonis pidana maupun jalur perdata non-conviction-based forfeiture.

    Mengapa RUU ini dinanti penegak hukum

    Gagasan utama rancangan undang-undang tersebut adalah memberi dasar hukum lebih tegas agar aset hasil kejahatan bisa dipulihkan ke kas negara. Tanpa kerangka tunggal, proses sering bergantung pada putusan pidana yang panjang, sementara tersangka bisa melarikan diri atau meninggal dunia sebelum vonis berkekuatan hukum tetap.

    Model di dunia tidak seragam. Ada criminal forfeiture yang mensyaratkan putusan pidana terlebih dahulu. Ada pula civil forfeiture atau non-conviction-based forfeiture yang memungkinkan negara menempuh gugatan perdata atas aset, dalam syarat tertentu, tanpa menunggu vonis terhadap pemiliknya. Perbedaan pendekatan ini menjadi rujukan perdebatan di parlemen.

    China: prosedur khusus bila tersangka kabur atau meninggal

    China antara lain merujuk Criminal Law of the People’s Republic of China, Article 64, yang mewajibkan pengembalian harta ilegal serta memungkinkan penyitaan barang yang dipakai untuk kejahatan. Criminal Procedure Law, Article 298, membuka ruang bagi kejaksaan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk merampas hasil ilegal jika tersangka kejahatan berat—termasuk korupsi dan suap—melarikan diri dan tidak tertangkap selama setahun setelah masuk daftar pencarian, atau jika tersangka telah meninggal.

    Perlindungan pihak ketiga tetap ada: pengadilan dapat mengumumkan permohonan selama enam bulan, sementara keluarga dekat atau pihak berkepentingan boleh mengajukan keberatan maupun banding. Pada 2024, kejaksaan China dilaporkan mengajukan permohonan penyitaan terhadap 12 tersangka penggelapan dan suap yang kabur atau meninggal. Tahun 2023, pengadilan menyelesaikan 38 perkara prosedur khusus serupa dengan pemulihan sekitar 450 juta yuan plus aset bernilai ratusan juta yuan.

    Amerika Serikat dan kasus lintas negara 1MDB

    Amerika Serikat membangun sistem perampasan aset yang relatif matang, salah satunya melalui 18 U.S. Code Section 981 tentang civil forfeiture. Aset hasil atau terkait tindak pidana dapat menjadi objek perampasan. Hukum AS juga menjangkau aset di wilayahnya yang berasal dari tindak pidana tertentu di luar negeri, sehingga menjadi alat penting dalam pemulihan hasil korupsi lintas batas.

    Contoh yang sering dikutip adalah kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Departemen Kehakiman AS memakai gugatan civil forfeiture sejak 2016 dan menyita aset senilai lebih dari 1,7 miliar dollar AS. Hingga 2024, sekitar 1,4 miliar dollar AS telah dipulihkan atau dibantu dipulihkan untuk dikembalikan ke Malaysia; pada Januari 2025 masih diumumkan pemulihan tambahan 20 juta dollar AS. Aset terkait mencakup properti mewah, karya seni, dan kapal pesiar supermewah.

    Inggris dan POCA 2002 sebagai kerangka Proceeds of Crime

    Inggris mengandalkan Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) sebagai instrumen utama menelusuri dan merampas hasil kejahatan. Kerangka ini memberi kewenangan luas pada otoritas untuk membekukan, mengelola, hingga merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, sejalan dengan upaya menutup celah pencucian uang.

    Bagi pembaca di kawasan industri dan jasa seperti Surabaya, efektivitas pemulihan aset korupsi berimplikasi pada kepercayaan investasi dan kualitas layanan publik. Semakin jelas aturan mainnya, semakin kecil ruang pelaku menyembunyikan harta di luar jangkauan penegak hukum dalam negeri.

    Apa yang perlu diantisipasi menjelang pengesahan

    DPR menegaskan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Isu krusial yang biasanya muncul mencakup jaminan due process, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, mekanisme banding, serta koordinasi dengan rezim anti-pencucian uang yang sudah berjalan. Tanpa keseimbangan itu, risiko sengketa berkepanjangan bisa menggerus manfaat pemulihan aset.

    Belajar dari China, AS, dan Inggris, kekuatan aturan terletak pada kejelasan prosedur, kapasitas penegak hukum, dan kerja sama internasional—bukan sekadar teks undang-undang. Publik Jawa Timur dapat memantau pembahasan parlemen agar RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi alat pemulihan kerugian negara yang akuntabel.

    Dengan tenggat yang sudah diumumkan, momentum politik hukum anti-korupsi kembali diuji. Keberhasilan tidak hanya diukur dari disahkannya pasal-pasal, melainkan dari kemampuan negara mengembalikan aset hasil kejahatan ke kepentingan publik secara transparan.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: RUU Perampasan Aset, DPR RI, korupsi, civil forfeiture, pemulihan aset, hukum pidana, pencucian uang, Jawa Timur

  • KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Pemerasan, Kadisdikpora Pemalang Ikut Dipanggil

    KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Pemerasan, Kadisdikpora Pemalang Ikut Dipanggil

    Pemeriksaan saksi KPK Pemalang kembali menyita perhatian publik, termasuk pembaca di Surabaya dan Jawa Timur yang memantau penegakan hukum korupsi daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

    Jadwal tersebut ditetapkan pada Jumat (11/9). Salah satu nama yang dipanggil adalah Supaat, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga atau Disdikpora Kabupaten Pemalang. Kehadiran pejabat dinas pendidikan ini menjadi sorotan karena posisinya terkait pengelolaan anggaran dan kebijakan di lingkungan pemda.

    Jadwal Pemeriksaan dan Fokus Dugaan Pemerasan

    KPK menegaskan pemeriksaan keenam saksi itu terkait langsung dengan dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati nonaktif Anom Widiyantoro. Proses ini merupakan bagian dari upaya lembaga antikorupsi mengumpulkan keterangan untuk memperjelas alur perkara.

    Masyarakat di sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur, biasanya mengikuti perkembangan kasus serupa karena dampaknya pada tata kelola pemerintahan. Pemanggilan saksi dari unsur dinas teknis dinilai penting agar fakta di lapangan dapat diverifikasi secara berjenjang.

    Peran Kadisdikpora dalam Rangkaian Keterangan

    Supaat dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Disdikpora Pemalang. Keterangan pejabat dinas diharapkan memberi gambaran mengenai konteks administratif yang relevan dengan dugaan yang sedang disidik.

    Pemeriksaan saksi dari kalangan birokrasi daerah sering menjadi tahap krusial. Data dan penjelasan yang disampaikan dapat membantu penyidik memetakan hubungan antar pihak tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah bagi semua yang diperiksa.

    Arti Penting Transparansi bagi Publik Daerah

    Bagi warga Surabaya dan sekitarnya, berita penindakan korupsi di luar Jawa Timur tetap relevan. Standar akuntabilitas pejabat publik bersifat nasional, sehingga setiap perkembangan di KPK menjadi rujukan pembelajaran tata kelola.

    Portal daerah kerap menyajikan ringkasan fakta resmi agar pembaca tidak hanya mengandalkan rumor. Dalam perkara ini, informasi yang dipastikan mencakup jumlah saksi, waktu pemeriksaan, identitas salah satu saksi pejabat dinas, serta status Bupati Pemalang yang nonaktif.

    • Enam saksi dijadwalkan diperiksa KPK
    • Waktu pemeriksaan: Jumat (11/9)
    • Salah satu saksi: Supaat, Kadisdikpora Pemalang
    • Perkara: dugaan pemerasan terkait Bupati nonaktif Anom Widiyantoro

    Langkah Selanjutnya dan Kewaspadaan Informasi

    Setelah tahap pemanggilan saksi, KPK biasanya melanjutkan pengolahan keterangan sesuai prosedur internal. Publik diimbau menunggu keterangan resmi lembaga dan tidak menebak-nebak hasil pemeriksaan sebelum ada pengumuman sah.

    Kasus yang menyentuh pejabat daerah selalu menarik perhatian lintas provinsi. Pembaca di Jatim dapat menjadikan momentum ini untuk mendorong pengawasan partisipatif terhadap anggaran dan layanan publik di lingkungan masing-masing, tanpa mengaitkan fakta yang belum terverifikasi.

    Dengan penyajian yang ringkas dan berdasar data yang diumumkan, diharapkan masyarakat memperoleh gambaran jelas mengenai siapa yang dipanggil, kapan pemeriksaan berlangsung, serta konteks dugaan yang sedang ditangani KPK.

    Sumber: Okezone.

    Tag: KPK, Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, saksi KPK, Disdikpora Pemalang, dugaan pemerasan, penegakan hukum, korupsi daerah

  • Desakan di Depan MK: Hukuman Diringankan, Keadilan Andrie Yunus Dipertanyakan

    Desakan di Depan MK: Hukuman Diringankan, Keadilan Andrie Yunus Dipertanyakan

    Tuntutan keadilan Andrie Yunus kembali mengemuka di ruang publik setelah sejumlah aktivis menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (7/9/2026). Mereka merespons putusan banding atas empat anggota TNI yang terlibat serangan terhadap aktivis tersebut, yang dinilai merugikan korban. Bagi pembaca di Surabaya dan Jawa Timur, perkara ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang setara tanpa memandang status pelaku.

    Aksi damai itu menampilkan poster dan seruan agar proses hukum tidak berhenti pada angka hukuman semata. Fokus mereka tertuju pada dampak yang diderita Andrie Yunus, yang mengalami cacat permanen pada mata akibat penyiraman air keras. Para peserta aksi menekankan bahwa keadilan substantif harus berpihak pada pemulihan korban, bukan hanya pada prosedur formal di pengadilan militer.

    Latar putusan banding yang memicu reaksi

    Putusan banding menjadi titik balik yang memicu kehadiran aktivis di kawasan MK. Empat anggota TNI sebelumnya dinyatakan terlibat dalam serangan terhadap Andrie Yunus. Pada tingkat banding, hukuman mereka dikurangi, dan dua di antara terdakwa batal dipecat dari dinas militer. Perubahan itulah yang dinilai mencederai rasa keadilan publik.

    Dalam pandangan peserta aksi, keputusan tersebut memperlihatkan kesenjangan antara penderitaan korban dan konsekuensi yang diterima pelaku. Cacat permanen pada mata bukan cedera ringan; dampaknya menyentuh kehidupan sehari-hari, pekerjaan, dan martabat korban. Karena itu, mereka menuntut agar lembaga terkait meninjau ulang arah penegakan hukum agar tidak terkesan longgar terhadap anggota aktif TNI.

    Mengapa lokasi aksi dipilih di depan MK

    Pemilihan lokasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi bersifat simbolik. Meskipun perkara berawal dari ranah peradilan militer, aktivis ingin menyampaikan pesan konstitusional: setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum yang sama. Kehadiran di kawasan MK menegaskan bahwa isu ini tidak hanya soal vonis individual, melainkan soal prinsip keadilan yang dijamin konstitusi.

    Aksi berlangsung tertib dengan membawa poster berisi pesan dukungan bagi korban. Tidak ada klaim tambahan di luar fakta putusan banding dan kondisi Andrie Yunus. Yang disorot adalah perlunya transparansi dan akuntabilitas ketika pelaku berasal dari institusi bersenjata, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

    Dampak bagi korban dan pesan untuk publik Jatim

    Andrie Yunus mengalami kerusakan mata permanen akibat serangan air keras. Kondisi itu menjadi argumen utama aktivis bahwa hukuman yang diringankan tidak sebanding dengan penderitaan jangka panjang korban. Mereka menilai pembatalan pemecatan dua terdakwa dari dinas militer memperburuk persepsi ketidakadilan.

    Untuk masyarakat Surabaya dan Jawa Timur, kasus ini relevan sebagai pelajaran kewargaan. Isu kekerasan terhadap aktivis dan penanganan hukum terhadap anggota TNI sering menjadi barometer kepastian hukum nasional. Diskusi di tingkat lokal, forum kampus, maupun komunitas hak asasi dapat memperkuat pengawasan sipil tanpa harus mengada-ada fakta di luar yang sudah terungkap.

    • Empat anggota TNI terkait serangan terhadap Andrie Yunus
    • Hukuman dikurangi pada tingkat banding
    • Dua terdakwa batal dipecat dari dinas militer
    • Korban mengalami cacat permanen pada mata

    Desakan agar penegakan hukum lebih berpihak pada korban

    Melalui aksi di Jakarta tersebut, aktivis meminta agar negara hadir secara nyata bagi korban. Mereka menekankan bahwa pemulihan medis, dukungan hukum, dan kepastian sanksi proporsional merupakan bagian tak terpisahkan dari keadilan. Putusan yang meringankan tanpa penjelasan publik yang memadai dikhawatirkan menimbulkan preseden buruk.

    Penegakan disiplin internal TNI juga disorot sebagai bagian dari reformasi kelembagaan. Ketika dua terdakwa tetap berdinas, muncul pertanyaan soal standar etik dan profesionalisme. Publik, termasuk di Jawa Timur, berhak menuntut agar institusi militer menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas tanpa kompromi terhadap kekerasan sipil.

    Sebagai penutup, aksi Senin (7/9/2026) di depan MK menjadi sinyal bahwa masyarakat sipil tidak tinggal diam ketika putusan hukum dinilai timpang. Keadilan bagi Andrie Yunus masih menjadi agenda yang terus disuarakan. Pemberitaan ini diharapkan mendorong pembaca Surabaya untuk mengikuti perkembangan perkara secara kritis, tetap berpijak pada fakta, dan mendukung proses hukum yang berorientasi pada korban.

    Sumber: Okezone.

    Tag: Andrie Yunus, aksi aktivis MK, putusan banding TNI, penyiraman air keras, keadilan korban, peradilan militer, Hak asasi, Jakarta

  • Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Harus Selaras Due Process

    Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Harus Selaras Due Process

    Penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, dalam dugaan tindak pidana pencucian uang kembali memicu perhatian publik, termasuk pembaca di Surabaya dan Jawa Timur yang mengikuti isu penegakan hukum nasional. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menegaskan bahwa langkah penyidik wajib berada dalam koridor perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan.

    Pernyataan itu disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 4 September 2026. Ia menyoroti bahwa dinamika penetapan tersangka membuka ruang diskursus soal batas kewenangan aparat, terutama setelah berlakunya instrumen hukum acara pidana baru.

    Syarat subjektif dan objektif dalam KUHAP

    Menurut Jamin Ginting, ketentuan terkait penetapan tersangka merujuk pada Pasal 90 KUHAP. Syarat subjektif menuntut adanya dugaan yang patut, sementara syarat objektif mengharuskan minimal dua alat bukti yang sah. Secara tekstual, kata dia, tidak ada keharusan calon tersangka sudah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan.

    Meski demikian, kebebasan diskresi penyidik tidak bersifat mutlak. Ia mengingatkan larangan menimbulkan praduga bersalah sebagaimana diatur Pasal 91 KUHAP serta doktrin yang lahir dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Mengabaikan pemeriksaan pendahuluan dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan dan menghilangkan hak konstitusional subjek hukum untuk membela diri.

    KUHAP baru dan standar perlindungan HAM

    Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang efektif sejak awal Januari 2026 membuat standar pembuktian dan pelindungan hak asasi semakin menjadi sorotan. Dalam kerangka penanganan korupsi maupun TPPU, penegakan hukum sering berhadapan dengan ketegangan antara kecepatan pemberantasan kejahatan luar biasa dan prinsip due process of law.

    Jamin menekankan, meskipun secara normatif kecukupan alat bukti menjadi acuan objektif, prosedur pelaksanaannya tetap tidak boleh menabrak koridor pelindungan yang dijamin undang-undang. Prinsip ini relevan bagi seluruh wilayah, termasuk Jawa Timur, di mana publik mengharapkan penegakan hukum yang tegas sekaligus adil.

    Ketegangan antara kecepatan dan due process

    Kejahatan luar biasa sering mendorong aparat untuk bergerak cepat. Namun, pakar hukum pidana itu mengingatkan bahwa kecepatan tidak boleh mengorbankan hak dasar tersangka potensial. Diskresi penyidik dibatasi ketat agar tidak bergeser menjadi praduga bersalah sebelum proses pembuktian berjalan proporsional.

    Bagi masyarakat Surabaya yang aktif mengikuti isu Kejaksaan dan pemberantasan korupsi, penjelasan akademik semacam ini membantu membedakan antara desakan publik atas kepastian hukum dan kewajiban negara menghormati prosedur. Transparansi prosedur justru memperkuat legitimasi hasil penyidikan di mata publik.

    Implikasi bagi penegakan hukum ke depan

    Diskursus seputar status Febrie Adriansyah diharapkan menjadi pengingat bagi aparat di pusat maupun daerah. Penetapan tersangka yang mengabaikan pemeriksaan awal dapat melemahkan posisi perkara di tahap berikutnya, termasuk di persidangan, karena hak membela diri merupakan bagian dari jaminan konstitusional.

    Dengan KUHAP baru yang sudah berlaku, standar formal dan material penetapan status hukum semakin ketat. Publik di Jawa Timur dapat menjadikan kasus ini sebagai rujukan untuk menilai apakah penegakan hukum berjalan seimbang antara pemberantasan kejahatan dan penghormatan terhadap due process.

    Pada akhirnya, penegasan pakar hukum pidana itu menempatkan perlindungan HAM bukan sebagai penghambat, melainkan sebagai fondasi agar setiap penetapan tersangka sah secara prosedural dan substansial. Keseimbangan itulah yang diharapkan terus dijaga dalam penanganan perkara TPPU maupun tipikor.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: Febrie Adriansyah, tersangka TPPU, Jamin Ginting, due process, KUHAP baru, perlindungan HAM, eks Jampidsus, penegakan hukum

  • Gus Yahya Dampingi Adik di Tipikor Jakarta soal Kuota Haji

    Gus Yahya Dampingi Adik di Tipikor Jakarta soal Kuota Haji

    Kehadiran Gus Yahya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menarik perhatian publik, termasuk warga Nahdliyin di Jawa Timur dan Surabaya. Mantan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf datang langsung ke ruang sidang pada Kamis, 3 September 2026, untuk memberi dukungan moral kepada adiknya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

    Perkara yang digelar menyangkut dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan periode 2023-2024. Empat terdakwa dihadirkan, termasuk Gus Yaqut, bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

    Dukungan moral di ruang tunggu pengadilan

    Sebelum sidang dilanjutkan, Gus Yahya terlihat duduk di ruang tunggu. Ia mengenakan peci hitam, baju batik cokelat, dan celana hitam. Di lokasi yang sama, ia sempat berbincang dengan kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini.

    Kedatangan tokoh NU tersebut tidak sekadar simbolis. Bagi banyak warga di Jatim yang mengikuti dinamika ormas keagamaan, momen ini menegaskan ikatan kekeluargaan di tengah proses hukum yang berjalan di ibu kota.

    Momen mengiringi adik menuju sel sementara

    Perhatian memuncak saat majelis hakim menskors persidangan. Sekitar pukul 17.57 WIB, Gus Yaqut yang memakai rompi tahanan oranye milik KPK berjalan menuju sel sementara di PN Jakarta Pusat. Di belakangnya, Gus Yahya terus mengiringi langkah adiknya.

    Gambar pertemuan singkat itu menjadi sorotan karena menampilkan dukungan keluarga di sela proses pidana. Tidak ada pernyataan resmi panjang yang disampaikan di lokasi; yang tampak adalah pendampingan fisik hingga adiknya kembali ke ruang tahanan sementara.

    Empat saksi dihadirkan jaksa KPK

    Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat saksi pada sidang tersebut. Mereka adalah mantan Direktur Bina Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani, mantan Kepala Biro Hukum Kemenag Ahmad Bahiej, staf Biro Hukum di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Deni Sefianto, serta staf biro travel Pesona Mozaik Nur Faidzin yang akrab disapa Nanang.

    Keempat keterangan saksi diproses dalam rangkaian pemeriksaan perkara kuota haji tambahan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan kehadiran seluruh terdakwa yang disebutkan di atas.

    Relevansi bagi pembaca Jawa Timur

    Gus Yahya dan Gus Yaqut dikenal luas di kalangan nahdliyin, termasuk di Surabaya dan kota-kota Jatim lainnya. Meski persidangan berlangsung di Jakarta, perkembangan kasus ini dipantau warga karena menyentuh isu haji dan reputasi tokoh yang pernah memimpin struktur keagamaan nasional.

    Publik di daerah diminta mengikuti informasi dari sumber resmi pengadilan dan penegak hukum agar tidak terbawa spekulasi. Proses hukum masih berjalan; kehadiran saudara kandung di ruang sidang menjadi catatan humanis tanpa mengubah substansi dakwaan yang sedang diuji.

    Dengan pantauan media dan masyarakat sipil, transparansi sidang tipikor dinilai penting agar publik, termasuk jamaah calon haji di Jatim, memahami alur perkara secara proporsional.

    Sumber: Liputan6.

    Tag: Gus Yahya, Gus Yaqut, sidang tipikor, kuota haji, KPK, PBNU, korupsi haji, Jakarta

  • Kuasa Hukum Tegaskan Eks Jampidsus Tak Terima Dana Rp40 Miliar

    Kuasa Hukum Tegaskan Eks Jampidsus Tak Terima Dana Rp40 Miliar

    Isu bantahan uang Febrie kembali menjadi sorotan publik setelah kuasa hukumnya menolak keras tuduhan penerimaan dana senilai Rp40 miliar. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat, 4 September 2026, dan menarik perhatian pembaca di berbagai daerah, termasuk Surabaya, yang memantau perkembangan kasus hukum nasional.

    Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menegaskan kliennya tidak pernah menerima uang dari pengusaha Tan Kian. Menurutnya, narasi yang beredar lahir dari potongan pertimbangan hakim praperadilan yang dibaca secara tidak utuh.

    Klaim keliru informasi dari putusan praperadilan

    Menurut Febri, isu pemberian uang setara Rp40 miliar muncul setelah sebagian isi putusan praperadilan dikutip tanpa konteks lengkap. Ia menilai hal itu memunculkan kesan seolah-olah Febrie Adriansyah menjadi penerima dana tersebut, padahal fakta di Berita Acara Pemeriksaan tidak mendukung kesimpulan itu.

    Ia menekankan pentingnya memisahkan fakta formal dari asumsi. “Kami menyebutnya kekeliruan informasi,” ujarnya, sambil meminta seluruh pihak menguji klaim tersebut lewat bukti yang dapat diverifikasi, bukan spekulasi.

    Alur dana menurut BAP Tan Kian

    Dalam penjelasan kuasa hukum, BAP Tan Kian menyebut dana diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Informasi awal soal perkara justru disampaikan seseorang bernama Lucy kepada Tan Kian. Nama Lucy, kata Febri, tidak dikenal Febrie Adriansyah sama sekali.

    Lucy disebut menyampaikan bahwa ada perkara yang sedang berjalan dan berpotensi berujung status tersangka bila tidak diurus. Setelah itu, komunikasi berlanjut antara Tan Kian dan Ferry Boboho. Febri menegaskan, dalam BAP tidak ada pernyataan Ferry bahwa uang itu akan diteruskan kepada Febrie.

    • Uang disebut diserahkan kepada Ferry Boboho, bukan langsung ke Febrie.
    • Tan Kian memakai frasa “bisa saja” saat menyinggung peruntukan dana.
    • Empat nama pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung disebut tanpa penunjukan eksplisit ke Febrie.

    Sidang praperadilan yang memunculkan dugaan

    Dugaan aliran dana valuta asing setara Rp40 miliar sebelumnya mencuat pada pembacaan putusan praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyampaikan bahwa penyidik kepolisian mendalilkan adanya pengakuan Tan Kian terkait penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura.

    Keterangan itu dikaitkan dengan penanganan perkara Jiwasraya dan ASABRI, serta diperkuat catatan transaksi beserta jejak komunikasi. Namun kuasa hukum menilai konstruksi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan Febrie sebagai penerima dana.

    Permintaan uji bukti secara transparan

    Febri Diansyah meminta persoalan dibuka secara terbuka dan diuji berdasarkan dokumen resmi. Ia menolak pencampuran antara keterangan formal dengan tafsiran pihak lain. Menurutnya, frasa “bisa saja” dalam BAP Tan Kian tidak dapat dijadikan landasan tunggal untuk menuding kliennya menerima Rp40 miliar.

    Perkembangan di Kejaksaan Agung ini dipantau luas di Jawa Timur karena menyentuh isu integritas penegakan hukum dan kasus besar yang kerap menjadi topik publik di Surabaya. Masyarakat diminta menunggu proses resmi tanpa menyebar spekulasi yang belum teruji.

    Hingga pernyataan kuasa hukum disampaikan, pihak Febrie Adriansyah tetap pada posisi bahwa tidak ada penerimaan uang Rp40 miliar dari Tan Kian. Klarifikasi lanjutan diharapkan mengacu pada BAP lengkap dan alat bukti yang sah di persidangan.

    Sumber: Liputan6.

    Tag: Febrie Adriansyah, uang 40 miliar, Tan Kian, praperadilan, Kejaksaan Agung, Ferry Boboho, Jiwasraya ASABRI, kuasa hukum

  • Saksi Tipikor Ungkap Gus Yaqut Marah di Rapat Internal Jelang Pansus Haji

    Saksi Tipikor Ungkap Gus Yaqut Marah di Rapat Internal Jelang Pansus Haji

    Perkembangan sidang korupsi haji di Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menarik perhatian publik, termasuk jemaah dan keluarga calon haji di Jawa Timur. Saksi Ahmad Bahiej mengungkap suasana rapat internal Kementerian Agama saat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespons pembentukan Pansus Haji DPR RI. Kesaksian itu disampaikan Kamis, 3 September 2026, terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

    Rapat di Hotel Yuan Pasar Baru

    Menurut Bahiej, yang saat itu menjabat Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, salah satu rapat persiapan digelar di Hotel Yuan, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Hadir pejabat eselon I dan II serta staf khusus, dengan jumlah peserta sekitar 15 hingga 20 orang. Pertemuan itu fokus pada isu Pansus, bukan rincian teknis pengumpulan data.

    Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menanyakan isi BAP soal kehadiran menteri dalam rapat tersebut. Bahiej membenarkan kehadiran Yaqut dan menggambarkan nada pembicaraan yang berubah keras di bagian penutup.

    Pertanyaan soal penyelewengan

    Di akhir rapat, Yaqut dinilai marah. Bahiej menirukan ucapan sang menteri yang meminta siapa pun di ruangan mengakui bila ada anak buah yang menyeleweng dalam pelaksanaan ibadah haji lewat kuota tambahan. Suasana seketika hening. Tidak seorang pun menjawab atau mengaku.

    Bahiej mengaku kaget karena baru mendengar isu penyelewengan dari pertanyaan itu. Diamnya peserta rapat, kata dia, membuat kesan bahwa tidak ada yang berani membuka suara di hadapan pimpinan.

    Larangan catatan dan tanggung jawab pribadi

    Selain kemarahan, saksi menyebut Yaqut menekankan Pansus Haji sudah menjadi keniscayaan dan bagaikan bola salju yang sulit dihentikan. Seluruh peserta dilarang membuat catatan dalam bentuk apa pun. Bahiej mengaku sempat menulis di nota hotel, lalu membakar catatannya agar mematuhi perintah.

    Yang masih diingatnya: bila tak ada yang mengaku, jajaran diminta menghadapi Pansus secara bersama-sama, namun tanggung jawab tetap dipikul masing-masing bila kelak ditemukan kesalahan. Pesan itu disampaikan tanpa pembahasan teknis operasional yang detail.

    Relevansi bagi pembaca Jawa Timur

    Bagi masyarakat Surabaya dan Jatim yang antre keberangkatan haji, transparansi kuota tambahan menjadi isu sensitif. Sidang di Jakarta ini memantau dugaan penyimpangan yang bisa memengaruhi rasa keadilan antrean nasional. Bahiej kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Kemenag DIY; kesaksiannya menambah rangkaian keterangan yang disimak majelis hakim Tipikor.

    Proses hukum masih berjalan. Publik di daerah, termasuk calon jemaah, dapat mengikuti fakta persidangan tanpa spekulasi berlebihan agar informasi yang beredar tetap berdasar keterangan resmi di pengadilan.

    Ringkasnya, kesaksian Bahiej menyoroti momen kemarahan internal, pertanyaan terbuka soal penyelewengan, larangan pencatatan, serta ajakan menghadapi Pansus dengan pembagian tanggung jawab individu. Fakta-fakta itu menjadi bagian pembuktian kasus kuota haji tambahan yang sedang disidangkan.

    Sumber: Liputan6.

    Tag: korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, Pansus Haji, Tipikor Jakarta, Ahmad Bahiej, Kemenag, sidang haji, kuota tambahan

  • Sebelas Saksi Dipanggil Jampidsus terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

    Sebelas Saksi Dipanggil Jampidsus terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

    Perkembangan penyidikan dugaan korupsi program MBG kembali menarik perhatian publik, termasuk pembaca di Jawa Timur dan Surabaya yang mengikuti penyaluran Makan Bergizi Gratis di daerah. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis, 3 September 2026, memanggil dan memeriksa total 11 saksi terkait tata kelola program tersebut di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pemeriksaan itu merupakan bagian dari kegiatan penyidikan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Ia memastikan langkah penyidik berjalan profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

    Siapa saja saksi yang diperiksa penyidik

    Di antara sebelas orang yang memenuhi panggilan terdapat pejabat dan tenaga di lingkungan BGN, pihak swasta, hingga perantara. Salah satu nama yang menonjol adalah JAA dalam kapasitas Inspektur Utama BGN. Hadir pula PI dan ANR serta K sebagai tenaga ahli di BGN, RRNWP sebagai staf BGN, RMY dari PT NGS, AH selaku direktur PT GSN, AZRS dari Peruri, ADYY sebagai PIC Yayasan GBI/SPPG Jatisari, T dari Yayasan STTD, dan K yang berprofesi wiraswasta sebagai perantara penjual ompreng.

    Keberagaman latar belakang saksi menggambarkan lingkup penyidikan yang menyentuh jalur perencanaan, pelaksanaan, hingga rantai pasok pendukung program. Keterangan mereka diharapkan memperjelas alur keputusan dan transaksi yang menjadi objek perkara, tanpa menempatkan siapa pun sebagai tersangka sebelum proses hukum menunjuk demikian.

    Tujuan pemeriksaan dan sikap Kejagung

    Anang Supriatna menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ditujukan agar berkas perkara semakin lengkap dan alat bukti semakin kokoh. Fokusnya tetap pada dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Makan Bergizi Gratis di BGN pada rentang tahun yang disebut penyidik.

    Pernyataan resmi itu juga menegaskan komitmen lembaga untuk tidak melanggar hak para pihak. Proses disebut tidak menyimpang dari standar penegakan hukum pidana khusus, sehingga publik diminta menunggu hasil formal alih-alih berspekulasi di luar fakta yang diumumkan.

    Mengapa isu ini relevan bagi warga Jatim

    Program Makan Bergizi Gratis menyentuh sekolah dan titik distribusi di banyak wilayah, termasuk Jawa Timur. Warga Surabaya dan kabupaten/kota sekitar wajar memantau perkembangan hukumnya karena anggaran dan tata kelola nasional berimbas pada kualitas layanan di lapangan. Transparansi penyidikan menjadi salah satu indikator kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana sosial pangan anak sekolah.

    Meski lokasi pemeriksaan berada di tingkat pusat, dampak kebijakan MBG bersifat nasional. Informasi resmi dari Kejagung membantu masyarakat membedakan fakta penyidikan dengan isu turunan yang belum diverifikasi. Portal daerah seperti Kabar Jatim menayangkan ringkasan ini agar pembaca setempat mendapat kerangka berita yang jelas tanpa menambah-nambah peristiwa.

    Langkah berikutnya dalam pemberkasan

    Setelah rangkaian pemeriksaan 11 saksi, penyidik diperkirakan terus menata kelengkapan berkas sesuai kebutuhan pembuktian. Belum ada pengumuman resmi mengenai perluasan daftar saksi atau perubahan status perkara pada keterangan yang dikutip dari paparan Kapuspenkum.

    • Pemeriksaan dilakukan Jampidsus pada 3 September 2026
    • Total 11 saksi dari BGN, korporasi, yayasan, dan perantara
    • Tujuan: perkuat bukti dan lengkapi pemberkasan
    • Penyidikan diklaim profesional, independen, dan akuntabel

    Publik diimbau merujuk keterangan resmi Kejaksaan Agung untuk perkembangan berikutnya. Pemberitaan ini menyusun ulang fakta yang telah diumumkan agar mudah dicerna, dengan sudut pantauan pembaca Jawa Timur terhadap program yang menyentuh dapur dan sekolah di daerah.

    Dengan pantauan berkesinambungan, diharapkan tata kelola bantuan gizi tetap menjadi perhatian bersama antara penegak hukum, pengelola program, dan masyarakat penerima manfaat di Surabaya serta wilayah Jatim lainnya.

    Sumber: Liputan6.

    Tag: korupsi MBG, Kejagung, Jampidsus, Badan Gizi Nasional, Makan Bergizi Gratis, pemeriksaan saksi, Surabaya, Jatim

  • SEMA MA Hentikan Rangkaian Praperadilan, Roy Suryo Hadapi Sidang Ijazah Jokowi

    SEMA MA Hentikan Rangkaian Praperadilan, Roy Suryo Hadapi Sidang Ijazah Jokowi

    Perkembangan hukum terkait dugaan sengketa ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali menyita perhatian publik, termasuk pembaca di Surabaya dan Jawa Timur. Pengacara pihak Jokowi, Firman Pangaribuan, menegaskan bahwa rangkaian praperadilan Roy Suryo telah berakhir setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Fokus perkara kini bergeser ke sidang pokok yang dijadwalkan 17 September 2026.

    Pernyataan itu disampaikan Firman dalam program Interupsi di iNews pada Kamis, 3 September 2026. Ia menekankan bahwa dengan berlakunya SEMA tersebut, ruang bagi pengajuan praperadilan berulang tidak lagi terbuka bagi Roy Suryo. Dengan demikian, proses hukum diperkirakan lebih tertuju pada substansi perkara.

    Apa isi penegasan pengacara Jokowi

    Firman Pangaribuan menyebut upaya praperadilan yang sebelumnya ditempuh berulang kali kini mencapai titik akhir. Menurutnya, SEMA 3/2026 memberi rambu yang jelas sehingga pihak Roy Suryo tidak dapat lagi mengajukan praperadilan atas dasar yang sama dalam konteks perkara ini.

    Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam surat edaran itu menjadi acuan penutup babak praperadilan. “Pokoknya terkait praperadilan disampaikan sebagaimana di SEMA. Nah, itu sudah akhir dari Mas Roy punya praperadilan,” ujar Firman, merangkum posisi hukum yang ia sampaikan di hadapan publik.

    Jadwal sidang pokok perkara 17 September 2026

    Setelah babak praperadilan dinyatakan selesai, agenda berikutnya adalah sidang pokok perkara mengenai ijazah Jokowi. Jadwal yang disebut pengacara adalah 17 September 2026. Pada tahap ini, pemeriksaan diharapkan menyentuh materi sengketa secara langsung, bukan lagi persoalan formal keabsahan penetapan atau langkah prosedural yang biasanya menjadi objek praperadilan.

    Bagi publik Jawa Timur yang mengikuti isu nasional, pergeseran ke sidang pokok berarti informasi yang relevan ke depan lebih banyak soal argumentasi substansi, alat bukti, dan putusan atas materi perkara, bukan lagi rentetan upaya pra-persidangan.

    Mengapa SEMA 3/2026 menjadi penutup celah praperadilan

    Surat Edaran Mahkamah Agung berfungsi sebagai pedoman internal bagi pengadilan dalam menafsirkan dan menerapkan hukum acara. Dalam konteks ini, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 dinilai menutup peluang pengajuan praperadilan berjilid-jilid yang sebelumnya ditempuh Roy Suryo.

    Firman mengaitkan secara langsung berakhirnya opsi praperadilan dengan keluarnya SEMA tersebut. Tanpa mengabaikan hak hukum para pihak, pedoman MA ini menata agar proses tidak berlarut pada tahap pra-ajudikasi dan segera masuk ke pemeriksaan pokok.

    • Praperadilan berulang dinilai tidak lagi dapat diajukan setelah SEMA 3/2026.
    • Sidang pokok perkara ijazah Jokowi diarahkan ke tanggal 17 September 2026.
    • Pernyataan resmi disampaikan pengacara Firman Pangaribuan pada 3 September 2026.

    Implikasi bagi pemantau berita hukum di Surabaya

    Isu ini bersifat nasional, namun dampak informasinya terasa hingga kota-kota besar seperti Surabaya, di mana diskusi publik soal kepastian hukum dan reputasi pejabat publik sering muncul di ruang warga dan media lokal. Kabar Jatim memandang penting menyampaikan fakta jadwal dan sikap kuasa hukum secara ringkas agar pembaca tidak terjebak spekulasi.

    Yang perlu digarisbawahi: tidak ada klaim baru soal isi ijazah di pernyataan Firman; yang ditegaskan adalah berakhirnya jalur praperadilan dan beralihnya proses ke sidang pokok. Pembaca disarankan menunggu agenda resmi pengadilan pada 17 September 2026 untuk perkembangan berikutnya.

    Secara keseluruhan, sikap pengacara Jokowi menempatkan SEMA 3/2026 sebagai batas akhir manuver praperadilan Roy Suryo. Babak selanjutnya adalah pemeriksaan materi perkara ijazah sesuai jadwal yang telah disebut, dengan penegakan hukum acara yang lebih tertib sesuai pedoman Mahkamah Agung.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: praperadilan Roy Suryo, SEMA 3/2026, ijazah Jokowi, Firman Pangaribuan, sidang pokok perkara, Mahkamah Agung, hukum nasional

  • Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Siap Uji Pokok Perkara di Meja Hijau

    Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Siap Uji Pokok Perkara di Meja Hijau

    Perkembangan perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik, termasuk pembaca di Surabaya dan Jawa Timur yang mengikuti isu penegakan hukum nasional. Kuasa hukumnya menegaskan kesiapan klien menghadapi sidang pokok perkara segera setelah permohonan praperadilan ditolak.

    Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah, menyampaikan sikap itu di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 3 September 2026. Ia menilai pengujian perkara di meja hijau secepat mungkin justru menguntungkan proses hukum yang sedang berjalan.

    Respons setelah praperadilan ditolak

    Menanggapi putusan praperadilan yang menolak permohonan kliennya, Febri Diansyah menyatakan tidak mempermasalahkan jika sidang pokok perkara digelar dalam waktu dekat. Ia menekankan bahwa semakin cepat materi perkara diuji di pengadilan, semakin baik menurut pandangan tim hukum.

    Meski demikian, keputusan pelimpahan berkas sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Kejagung. Tim kuasa hukum tidak memaksakan jadwal, tetapi membuka ruang agar proses formal segera berlanjut ke tahap persidangan.

    Keyakinan pada aspek formil dan materiil

    Febri Diansyah menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah sejak awal yakin pada kekuatan aspek formil maupun materiil perkaranya. Keyakinan itu menjadi dasar sikap terbuka terhadap sidang pokok tanpa penundaan yang tidak perlu.

    Ia juga menyinggung prinsip equality before the law yang diharapkan berjalan dalam seluruh rangkaian proses. Menurut kuasa hukum, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi pegangan semua pihak yang terlibat.

    Pemeriksaan sebagai saksi TPPU di Kejagung

    Pada hari yang sama, Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB. Ia datang dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.

    Saat tiba, Febrie mengenakan kemeja putih dan rompi merah muda khas Kejagung. Tangannya diborgol dan ia dikawal petugas pamdal saat memasuki gedung. Kepada awak media yang menunggu, ia tidak memberikan keterangan apa pun.

    • Febrie Adriansyah diperiksa sebagai saksi TPPU oleh Tim 9 Kejagung.
    • Nurman Herin, tersangka dalam perkara terkait, juga tiba untuk menjalani pemeriksaan.
    • Proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

    Perhatian publik Jatim terhadap kasus nasional

    Bagi masyarakat Surabaya dan Jawa Timur, kasus yang menyentuh pejabat tinggi penegak hukum selalu menarik perhatian karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap institusi. Perkembangan pemeriksaan dan sikap kuasa hukum Febrie Adriansyah menjadi bagian dari pantauan warganet dan pembaca berita hukum di daerah.

    Hingga saat ini, penyidik Kejagung masih memegang kendali atas jadwal pelimpahan ke pengadilan. Kuasa hukum memilih menunggu langkah resmi sambil menegaskan kesiapan klien di muka sidang pokok perkara.

    Publik dipersilakan mengikuti informasi resmi berikutnya dari aparat penegak hukum agar tidak terjebak spekulasi. Proses hukum yang transparan tetap menjadi harapan bersama, termasuk bagi pembaca Kabar Jatim yang memantau isu antikorupsi dan penegakan hukum dari tingkat pusat.

    Sumber: Liputan6.

    Tag: Febrie Adriansyah, sidang pokok perkara, Kejagung, praperadilan, TPPU, eks Jampidsus, Febri Diansyah, penegakan hukum

Blackjack Terlihat Sederhana tetapi Kenapa Keputusan Hit atau Stand Bisa Mengubah Peluang Jackpot Terlihat Semakin Besar tetapi Apa Hubungannya dengan Peluang Mendapatkannya House Edge Kecil Sering Dianggap Menguntungkan tetapi Begini Cara Membaca Angkanya Volatilitas Tinggi dan Rendah Apa Bedanya dan Kenapa Pengalaman Bermain Bisa Berubah Drastis Sudah Banyak Putaran tetapi Bonus Belum Muncul Apa yang Sebenarnya Terjadi RNG Sering Disebut Acak tetapi Bagaimana Sistem Ini Sebenarnya Menentukan Setiap Putaran Simbol Hampir Membentuk Bonus Kenapa Momen Near Miss Terasa Begitu Meyakinkan Bonus Buy Memang Langsung Membuka Fitur tetapi Apa yang Berubah dari Permainan Biasa Kenapa Angka Kemenangan Besar Lebih Mudah Diingat daripada Puluhan Putaran Biasa Autoplay dan Spin Manual Terasa Berbeda tetapi Apakah Mekanismenya Benar Benar Berbeda Blackjack Terlihat Sederhana tetapi Kenapa Keputusan Hit atau Stand Bisa Mengubah Peluang Jackpot Terlihat Semakin Besar tetapi Apa Hubungannya dengan Peluang Mendapatkannya House Edge Kecil Sering Dianggap Menguntungkan tetapi Begini Cara Membaca Angkanya Volatilitas Tinggi dan Rendah Apa Bedanya dan Kenapa Pengalaman Bermain Bisa Berubah Drastis Sudah Banyak Putaran tetapi Bonus Belum Muncul Apa yang Sebenarnya Terjadi RNG Sering Disebut Acak tetapi Bagaimana Sistem Ini Sebenarnya Menentukan Setiap Putaran Simbol Hampir Membentuk Bonus Kenapa Momen Near Miss Terasa Begitu Meyakinkan Bonus Buy Memang Langsung Membuka Fitur tetapi Apa yang Berubah dari Permainan Biasa Kenapa Angka Kemenangan Besar Lebih Mudah Diingat daripada Puluhan Putaran Biasa Autoplay dan Spin Manual Terasa Berbeda tetapi Apakah Mekanismenya Benar Benar Berbeda