Tag: AMPB Pati

  • DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Akhir 2026

    DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Akhir 2026

    Pembahasan RUU Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat mendapat kepastian jadwal baru. Dalam rapat paripurna di Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026, anggota dewan menyepakati bahwa penyusunan rancangan itu harus selesai paling lambat 15 Desember 2026. Kehadiran perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk tokoh yang dikenal sebagai Botok Pati, turut mewarnai sidang tersebut.

    Keputusan ini disampaikan pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027. Bagi pembaca di Jawa Timur, termasuk Surabaya, isu perampasan aset korupsi relevan karena banyak perkara besar berdimensi nasional yang dampaknya terasa hingga daerah, baik melalui dana publik maupun penegakan hukum lintas wilayah.

    Komitmen Komisi III di hadapan paripurna

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa tenggat Desember bukan sekadar wacana. Ia menyatakan undang-undang perampasan aset paling lambat akan disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Pernyataan itu disampaikan langsung di forum paripurna agar menjadi acuan bersama fraksi dan alat kelengkapan dewan.

    Komisi III menempatkan rancangan ini sebagai prioritas setelah kerangka hukum pidana nasional diperbarui. Habiburokhman mengaitkan penyusunan RUU dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga mekanisme perampasan aset diharapkan selaras dengan sistem peradilan pidana yang baru.

    Apa yang dibahas dalam RUU perampasan aset

    Secara substansi, RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat instrumen negara mengambil alih harta hasil tindak pidana tanpa harus menunggu seluruh proses pidana selesai dalam setiap skenario. Pendekatan ini sering dikaitkan dengan pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lain yang menyembunyikan hasil kejahatan di aset bergerak maupun tidak bergerak.

    Dengan batas waktu yang dipublikasikan secara terbuka, publik dapat memantau apakah panitia kerja dan fraksi menepati jadwal. Transparansi tenggat juga mengurangi spekulasi bahwa pembahasan akan berlarut tanpa kejelasan. Di tingkat daerah, termasuk Jatim, kepastian hukum semacam ini diharapkan memperjelas kerja sama penegak hukum pusat-daerah ketika menangani aset tersangka atau terpidana yang tersebar di luar Jakarta.

    Kehadiran AMPB dan suasana sidang

    Rapat paripurna pada 27 Agustus 2026 tidak hanya diisi pejabat dewan. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu hadir di lingkungan sidang, termasuk pertemuan dengan pimpinan DPR terkait ruang paripurna. Kehadiran elemen masyarakat sipil tersebut menandakan bahwa isu perampasan aset dan agenda legislasi pidana menarik perhatian kelompok warga di luar ibu kota.

    Meski fokus utama sidang adalah kesepakatan jadwal legislasi, momen tersebut memperlihatkan DPR membuka ruang komunikasi dengan pihak luar seiring pembahasan rancangan yang sensitif. Media mencatat suasana paripurna berjalan dengan agenda formal penetapan target penyelesaian RUU.

    Implikasi jadwal bagi publik dan daerah

    • Tenggat 15 Desember 2026 menjadi patokan resmi penyelesaian pembahasan.
    • Pengesahan diharapkan masuk agenda paripurna Desember 2026.
    • Penyelarasan dengan KUHP dan KUHAP baru menjadi landasan teknis penyusunan.
    • Pemantauan publik diperlukan agar kualitas substansi tidak dikorbankan demi kecepatan.

    Bagi masyarakat Surabaya dan Jawa Timur, perkembangan di Senayan ini layak diikuti karena kebijakan perampasan aset akan memengaruhi cara negara menelusuri dan mengamankan harta hasil kejahatan yang sering kali lintas provinsi. Kepastian regulasi juga memberi sinyal kepada dunia usaha dan birokrasi daerah soal risiko hukum atas aset yang tidak sah.

    Ke depan, yang perlu diawasi bukan hanya tanggal pengesahan, tetapi juga rumusan pasal soal perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik, mekanisme pembuktian, serta koordinasi antarlembaga. Tanpa detail teknis yang matang, target Desember 2026 bisa menghasilkan undang-undang yang sulit diterapkan di lapangan.

    Dengan kesepakatan paripurna tersebut, DPR menempatkan RUU Perampasan Aset pada jalur waktu yang jelas. Komitmen Komisi III dan batasan 15 Desember 2026 kini menjadi rujukan bersama hingga akhir tahun sidang berjalan.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: RUU perampasan aset, DPR paripurna, Komisi III, Habiburokhman, legislasi 2026, aset korupsi, AMPB Pati, hukum pidana

  • Empat Aliansi Massa Siap Turun di Depan DPR 27 Agustus

    Empat Aliansi Massa Siap Turun di Depan DPR 27 Agustus

    Rencana unjuk rasa di kawasan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis 27 Agustus menarik perhatian luas, termasuk di kalangan pembaca Jawa Timur dan Surabaya yang memantau dinamika politik nasional. Empat kelompok masyarakat dijadwalkan hadir di gerbang kompleks parlemen. Fokus utama publik mengarah pada Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB, yang sejak 21 Agustus membuka posko di lokasi tersebut.

    Analis politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menilai aksi kali ini berpotensi memiliki kekuatan dan dampak besar. Ia menyoroti rangkaian kejadian yang dialami massa Pati sejak tiba di ibu kota sebagai indikasi tekanan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.

    Posko AMPB dan rangkaian dugaan tekanan

    Sejak Jumat 21 Agustus, warga Pati yang tergabung dalam AMPB menempati area depan gerbang DPR. Mereka membawa mobil komando bak terbuka berisi perbekalan, serta membentangkan spanduk bertuliskan dukungan pengesahan RUU Perampasan Aset. Koordinator lapangan Supriyono alias Botok kemudian mengumumkan puncak aksi pada 27 Agustus, dengan rencana menginap di lokasi selama sepekan.

    Sehari setelah pembukaan posko, Botok melaporkan rekening Bank Mandiri pribadinya tidak bisa ditransaksikan. Ia menyebut saldo sekitar Rp80,9 juta yang terdiri dari uang pribadi dan donasi masyarakat terhenti. Pihak bank mengakui adanya pembatasan atas permintaan penegak hukum, sementara polisi menyebutnya sebagai penundaan transaksi. Belakangan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bersama Kapolda Metro Jaya dan Direktur Utama Bank Mandiri menjanjikan rekening tersebut akan diaktifkan kembali.

    Selain rekening, akun TikTok dan WhatsApp Botok dilaporkan tidak bisa diakses. Rombongan bus dari Pati, Jepara, dan Grobogan juga disebut mendapat teror agar tidak membawa massa ke Jakarta. Sebagian bus diduga dilempari batu di Tol Karawang hingga kaca depan pecah, sementara empat bus berisi sekitar 200 warga dihalau memasuki wilayah ibu kota. Sebuah video memperlihatkan Botok hendak dibawa mobil polisi; tim hukum AMPB menegaskan itu bukan penangkapan, melainkan pengantaran surat pemberitahuan aksi.

    Tiga kelompok lain dan sikap BEM

    Selain AMPB, setidaknya tiga kelompok lain berencana ikut aksi di depan gerbang DPR pada hari yang sama. Satu di antaranya menyampaikan dukungan terhadap program pemerintahan Prabowo-Gibran, sehingga memberi warna berbeda di lapangan. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia dan BEM Seluruh Indonesia menyatakan masih mempertimbangkan keikutsertaan, tanpa menolak rencana unjuk rasa tersebut.

    Pihak Istana merespons bahwa tidak ada hal yang khusus atau istimewa dari aksi ini. Di tingkat parlemen, Forum Komunikasi Rakyat Pati diterima Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Sari Yuliati, serta Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade. Mereka menyampaikan harapan agar perekonomian Pati maju, ramah investasi, dan memberi kenyamanan berusaha bagi warga setempat.

    Seruan tertib hingga penolakan dari sejumlah pihak

    Rencana aksi AMPB diwarnai seruan agar tetap tertib. Muhammad Amri Akbar yang mengklaim pimpinan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia menolak demonstrasi dengan alasan menjaga kondusivitas; status kepemimpinannya di organisasi tersebut masih diperdebatkan karena dualisme internal. Badan Musyawarah Betawi melalui Muhammad Rifky alias Eki Pitung mengingatkan massa Pati untuk menjaga diri, pernyataan yang kemudian memicu somasi dari kelompok Betawi lain yang meminta klarifikasi terbuka.

    Aliansi BEM Persatuan Indonesia Se-Jakarta Raya menyerukan agar unjuk rasa mengutamakan dialog, kondusivitas, dan solusi. Ubedilah Badrun menilai cara-cara penggembosan dan intimidasi mencerminkan ketidakmatangan dalam memahami demokrasi. Menurutnya, jika pemerintah merasa lurus, tidak perlu takut terhadap demonstrasi damai.

    Mengapa publik Jawa Timur ikut mencermati

    Bagi warga Surabaya dan Jawa Timur, unjuk rasa di DPR bukan sekadar berita ibu kota. Isu penegakan hukum, ruang demokrasi, dan rancangan undang-undang yang menyentuh aset negara kerap menjadi bahan diskusi di kampus, komunitas, dan ruang publik daerah. Pemantauan terhadap jaminan keamanan massa serta kepastian hukum rekening donasi juga relevan bagi siapa pun yang mengikuti aksi sipil di tingkat nasional.

    Hingga menjelang 27 Agustus, AMPB menegaskan aksi damai dengan sejumlah tuntutan yang berpusat pada kepastian hukum dan perbaikan kondisi di daerah asal. Kehadiran empat kelompok di satu titik membuat kompleks parlemen menjadi pusat perhatian. Publik menunggu apakah dialog dengan unsur DPR dan aparat dapat meredam ketegangan, atau justru memperlebar sorotan terhadap cara negara merespons unjuk rasa.

    Perkembangan di lapangan, termasuk reaktivasi rekening dan jaminan keamanan bus rombongan, akan menentukan suasana hari-H. Kabar Jatim akan terus mengikuti informasi resmi terkait aksi di depan Gedung DPR tersebut.

    Sumber: BBC Indonesia.

    Tag: unjuk rasa DPR, AMPB Pati, demo 27 Agustus, Gedung DPR Jakarta, Supriyono Botok, RUU Perampasan Aset, demokrasi Indonesia, massa Pati