Tag: RUU Perampasan Aset

  • RUU Perampasan Aset Ditarget Selesai Desember 2026, Belajar dari Praktik Global

    RUU Perampasan Aset Ditarget Selesai Desember 2026, Belajar dari Praktik Global

    Publik di Surabaya dan seluruh Jawa Timur turut menyoroti janji DPR RI menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Instrumen ini diharapkan memperkokoh upaya negara mengejar kekayaan yang diduga hasil korupsi, pencucian uang, serta kejahatan ekonomi lain, tanpa mengandalkan jalur hukum yang terfragmentasi seperti saat ini.

    Indonesia sudah mengenal penyitaan melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, belum ada rezim khusus yang utuh dan komprehensif. Di sejumlah negara, perampasan aset justru menjadi bagian rutin penegakan hukum, baik lewat vonis pidana maupun jalur perdata non-conviction-based forfeiture.

    Mengapa RUU ini dinanti penegak hukum

    Gagasan utama rancangan undang-undang tersebut adalah memberi dasar hukum lebih tegas agar aset hasil kejahatan bisa dipulihkan ke kas negara. Tanpa kerangka tunggal, proses sering bergantung pada putusan pidana yang panjang, sementara tersangka bisa melarikan diri atau meninggal dunia sebelum vonis berkekuatan hukum tetap.

    Model di dunia tidak seragam. Ada criminal forfeiture yang mensyaratkan putusan pidana terlebih dahulu. Ada pula civil forfeiture atau non-conviction-based forfeiture yang memungkinkan negara menempuh gugatan perdata atas aset, dalam syarat tertentu, tanpa menunggu vonis terhadap pemiliknya. Perbedaan pendekatan ini menjadi rujukan perdebatan di parlemen.

    China: prosedur khusus bila tersangka kabur atau meninggal

    China antara lain merujuk Criminal Law of the People’s Republic of China, Article 64, yang mewajibkan pengembalian harta ilegal serta memungkinkan penyitaan barang yang dipakai untuk kejahatan. Criminal Procedure Law, Article 298, membuka ruang bagi kejaksaan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk merampas hasil ilegal jika tersangka kejahatan berat—termasuk korupsi dan suap—melarikan diri dan tidak tertangkap selama setahun setelah masuk daftar pencarian, atau jika tersangka telah meninggal.

    Perlindungan pihak ketiga tetap ada: pengadilan dapat mengumumkan permohonan selama enam bulan, sementara keluarga dekat atau pihak berkepentingan boleh mengajukan keberatan maupun banding. Pada 2024, kejaksaan China dilaporkan mengajukan permohonan penyitaan terhadap 12 tersangka penggelapan dan suap yang kabur atau meninggal. Tahun 2023, pengadilan menyelesaikan 38 perkara prosedur khusus serupa dengan pemulihan sekitar 450 juta yuan plus aset bernilai ratusan juta yuan.

    Amerika Serikat dan kasus lintas negara 1MDB

    Amerika Serikat membangun sistem perampasan aset yang relatif matang, salah satunya melalui 18 U.S. Code Section 981 tentang civil forfeiture. Aset hasil atau terkait tindak pidana dapat menjadi objek perampasan. Hukum AS juga menjangkau aset di wilayahnya yang berasal dari tindak pidana tertentu di luar negeri, sehingga menjadi alat penting dalam pemulihan hasil korupsi lintas batas.

    Contoh yang sering dikutip adalah kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Departemen Kehakiman AS memakai gugatan civil forfeiture sejak 2016 dan menyita aset senilai lebih dari 1,7 miliar dollar AS. Hingga 2024, sekitar 1,4 miliar dollar AS telah dipulihkan atau dibantu dipulihkan untuk dikembalikan ke Malaysia; pada Januari 2025 masih diumumkan pemulihan tambahan 20 juta dollar AS. Aset terkait mencakup properti mewah, karya seni, dan kapal pesiar supermewah.

    Inggris dan POCA 2002 sebagai kerangka Proceeds of Crime

    Inggris mengandalkan Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) sebagai instrumen utama menelusuri dan merampas hasil kejahatan. Kerangka ini memberi kewenangan luas pada otoritas untuk membekukan, mengelola, hingga merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, sejalan dengan upaya menutup celah pencucian uang.

    Bagi pembaca di kawasan industri dan jasa seperti Surabaya, efektivitas pemulihan aset korupsi berimplikasi pada kepercayaan investasi dan kualitas layanan publik. Semakin jelas aturan mainnya, semakin kecil ruang pelaku menyembunyikan harta di luar jangkauan penegak hukum dalam negeri.

    Apa yang perlu diantisipasi menjelang pengesahan

    DPR menegaskan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Isu krusial yang biasanya muncul mencakup jaminan due process, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, mekanisme banding, serta koordinasi dengan rezim anti-pencucian uang yang sudah berjalan. Tanpa keseimbangan itu, risiko sengketa berkepanjangan bisa menggerus manfaat pemulihan aset.

    Belajar dari China, AS, dan Inggris, kekuatan aturan terletak pada kejelasan prosedur, kapasitas penegak hukum, dan kerja sama internasional—bukan sekadar teks undang-undang. Publik Jawa Timur dapat memantau pembahasan parlemen agar RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi alat pemulihan kerugian negara yang akuntabel.

    Dengan tenggat yang sudah diumumkan, momentum politik hukum anti-korupsi kembali diuji. Keberhasilan tidak hanya diukur dari disahkannya pasal-pasal, melainkan dari kemampuan negara mengembalikan aset hasil kejahatan ke kepentingan publik secara transparan.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: RUU Perampasan Aset, DPR RI, korupsi, civil forfeiture, pemulihan aset, hukum pidana, pencucian uang, Jawa Timur

  • Gubernur Jabar Apresiasi Aktivis Pati di Subang, Desak RUU Perampasan Aset

    Gubernur Jabar Apresiasi Aktivis Pati di Subang, Desak RUU Perampasan Aset

    Pertemuan Dedi Mulyadi Botok menjadi sorotan setelah Gubernur Jawa Barat menerima sejumlah aktivis asal Pati di Lembur Pakuan, Subang. Momen itu dibagikan lewat akun Instagram pribadinya dan menarik perhatian publik, termasuk pembaca di Jawa Timur yang mengikuti isu penegakan hukum nasional.

    Di antara tamu yang hadir terdapat Supriyono yang akrab disapa Botok. Ia dikenal memimpin aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR. Dedi menilai langkah tersebut sebagai gerakan moral yang mengingatkan pejabat negara agar patuh konstitusi dan menjunjung supremasi hukum.

    Suasana pertemuan di Lembur Pakuan

    Dalam rekaman yang beredar, Dedi tampil berpakaian serba putih lengkap dengan ikat kepala khasnya. Ia duduk menghadap kamera, sementara Botok beserta rekan-rekan aktivis berdiri di belakang. Suasana cair ketika yel-yel khas Pati digaungkan bersama.

    Dedi mengepalkan tangan dan menyerukan “Pati”, disambut balasan “Ora Sepele” dari rombongan Botok. Adegan sederhana itu menegaskan kedekatan simbolik antara pejabat daerah dan elemen masyarakat sipil yang aktif menyuarakan isu publik.

    Apresiasi atas aksi tertib di depan DPR

    Beberapa hari sebelum pertemuan tatap muka, Dedi sudah menyampaikan terima kasih terbuka kepada Botok. Ia menghormati kepemimpinan aksi yang dinilai tertib sekaligus menjadi pengingat bagi penyelenggara negara. Pesan itu diulang lagi saat keduanya bertemu di Subang.

    Bagi banyak warga, termasuk di kawasan metropolitan Surabaya dan sekitarnya, isu akuntabilitas pejabat serta penertiban aksi damai tetap relevan. Penghargaan pejabat daerah terhadap demonstrasi yang tertib dinilai dapat meredam ketegangan dan menjaga ruang partisipasi sipil.

    Desakan pengesahan RUU Perampasan Aset

    Selain memuji gerakan moral, Dedi menyinggung nasib Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia berharap pimpinan DPR merespons dan memastikan pengesahan paling lambat 15 Desember. Menurutnya, langkah itu akan menjadi kabar baik bagi seluruh elemen bangsa.

    Dedi menekankan bahwa dorongan pengesahan tidak lepas dari perjuangan banyak pihak yang berkomitmen menjaga keberlangsungan negara. Ia kembali mengucapkan terima kasih kepada Botok yang memimpin unjuk rasa secara tertib, sehingga pesan publik tersampaikan tanpa kekerasan.

    • Lokasi pertemuan: Lembur Pakuan, Subang
    • Tokoh yang hadir: Supriyono alias Botok beserta aktivis Pati
    • Poin utama: apresiasi gerakan moral dan target pengesahan RUU Perampasan Aset
    • Batas waktu yang disebut: paling lambat 15 Desember

    Mengapa isu ini menarik bagi pembaca Jawa Timur

    Meski pertemuan berlangsung di Jawa Barat, tema pemberantasan korupsi lewat instrumen perampasan aset serta peran aktivis daerah kerap dibahas lintas provinsi. Pembaca di Surabaya dan Jatim umumnya mengikuti perkembangan RUU strategis karena dampaknya menyentuh tata kelola keuangan negara dan penegakan hukum secara nasional.

    Dokumentasi pertemuan yang diunggah Dedi memperlihatkan gaya komunikasi langsung dengan tokoh pergerakan. Pendekatan tersebut dinilai membuka ruang dialog antara pejabat dan masyarakat sipil, asalkan tetap berpijak pada fakta dan tidak mengorbankan ketertiban umum.

    Secara keseluruhan, pertemuan di Subang menegaskan dua pesan: penghormatan terhadap aksi moral yang tertib, serta desakan agar DPR segera menuntaskan RUU Perampasan Aset. Publik kini menunggu apakah target waktu yang disebut akan benar-benar terpenuhi di parlemen.

    Sumber: Liputan6.

    Tag: Dedi Mulyadi, Botok Pati, RUU Perampasan Aset, aktivis Pati, Jawa Barat, Subang, supremasi hukum

  • DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Akhir 2026

    DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Akhir 2026

    Pembahasan RUU Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat mendapat kepastian jadwal baru. Dalam rapat paripurna di Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026, anggota dewan menyepakati bahwa penyusunan rancangan itu harus selesai paling lambat 15 Desember 2026. Kehadiran perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk tokoh yang dikenal sebagai Botok Pati, turut mewarnai sidang tersebut.

    Keputusan ini disampaikan pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027. Bagi pembaca di Jawa Timur, termasuk Surabaya, isu perampasan aset korupsi relevan karena banyak perkara besar berdimensi nasional yang dampaknya terasa hingga daerah, baik melalui dana publik maupun penegakan hukum lintas wilayah.

    Komitmen Komisi III di hadapan paripurna

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa tenggat Desember bukan sekadar wacana. Ia menyatakan undang-undang perampasan aset paling lambat akan disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Pernyataan itu disampaikan langsung di forum paripurna agar menjadi acuan bersama fraksi dan alat kelengkapan dewan.

    Komisi III menempatkan rancangan ini sebagai prioritas setelah kerangka hukum pidana nasional diperbarui. Habiburokhman mengaitkan penyusunan RUU dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga mekanisme perampasan aset diharapkan selaras dengan sistem peradilan pidana yang baru.

    Apa yang dibahas dalam RUU perampasan aset

    Secara substansi, RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat instrumen negara mengambil alih harta hasil tindak pidana tanpa harus menunggu seluruh proses pidana selesai dalam setiap skenario. Pendekatan ini sering dikaitkan dengan pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lain yang menyembunyikan hasil kejahatan di aset bergerak maupun tidak bergerak.

    Dengan batas waktu yang dipublikasikan secara terbuka, publik dapat memantau apakah panitia kerja dan fraksi menepati jadwal. Transparansi tenggat juga mengurangi spekulasi bahwa pembahasan akan berlarut tanpa kejelasan. Di tingkat daerah, termasuk Jatim, kepastian hukum semacam ini diharapkan memperjelas kerja sama penegak hukum pusat-daerah ketika menangani aset tersangka atau terpidana yang tersebar di luar Jakarta.

    Kehadiran AMPB dan suasana sidang

    Rapat paripurna pada 27 Agustus 2026 tidak hanya diisi pejabat dewan. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu hadir di lingkungan sidang, termasuk pertemuan dengan pimpinan DPR terkait ruang paripurna. Kehadiran elemen masyarakat sipil tersebut menandakan bahwa isu perampasan aset dan agenda legislasi pidana menarik perhatian kelompok warga di luar ibu kota.

    Meski fokus utama sidang adalah kesepakatan jadwal legislasi, momen tersebut memperlihatkan DPR membuka ruang komunikasi dengan pihak luar seiring pembahasan rancangan yang sensitif. Media mencatat suasana paripurna berjalan dengan agenda formal penetapan target penyelesaian RUU.

    Implikasi jadwal bagi publik dan daerah

    • Tenggat 15 Desember 2026 menjadi patokan resmi penyelesaian pembahasan.
    • Pengesahan diharapkan masuk agenda paripurna Desember 2026.
    • Penyelarasan dengan KUHP dan KUHAP baru menjadi landasan teknis penyusunan.
    • Pemantauan publik diperlukan agar kualitas substansi tidak dikorbankan demi kecepatan.

    Bagi masyarakat Surabaya dan Jawa Timur, perkembangan di Senayan ini layak diikuti karena kebijakan perampasan aset akan memengaruhi cara negara menelusuri dan mengamankan harta hasil kejahatan yang sering kali lintas provinsi. Kepastian regulasi juga memberi sinyal kepada dunia usaha dan birokrasi daerah soal risiko hukum atas aset yang tidak sah.

    Ke depan, yang perlu diawasi bukan hanya tanggal pengesahan, tetapi juga rumusan pasal soal perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik, mekanisme pembuktian, serta koordinasi antarlembaga. Tanpa detail teknis yang matang, target Desember 2026 bisa menghasilkan undang-undang yang sulit diterapkan di lapangan.

    Dengan kesepakatan paripurna tersebut, DPR menempatkan RUU Perampasan Aset pada jalur waktu yang jelas. Komitmen Komisi III dan batasan 15 Desember 2026 kini menjadi rujukan bersama hingga akhir tahun sidang berjalan.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: RUU perampasan aset, DPR paripurna, Komisi III, Habiburokhman, legislasi 2026, aset korupsi, AMPB Pati, hukum pidana

  • Empat Aliansi Massa Siap Turun di Depan DPR 27 Agustus

    Empat Aliansi Massa Siap Turun di Depan DPR 27 Agustus

    Rencana unjuk rasa di kawasan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis 27 Agustus menarik perhatian luas, termasuk di kalangan pembaca Jawa Timur dan Surabaya yang memantau dinamika politik nasional. Empat kelompok masyarakat dijadwalkan hadir di gerbang kompleks parlemen. Fokus utama publik mengarah pada Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB, yang sejak 21 Agustus membuka posko di lokasi tersebut.

    Analis politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menilai aksi kali ini berpotensi memiliki kekuatan dan dampak besar. Ia menyoroti rangkaian kejadian yang dialami massa Pati sejak tiba di ibu kota sebagai indikasi tekanan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.

    Posko AMPB dan rangkaian dugaan tekanan

    Sejak Jumat 21 Agustus, warga Pati yang tergabung dalam AMPB menempati area depan gerbang DPR. Mereka membawa mobil komando bak terbuka berisi perbekalan, serta membentangkan spanduk bertuliskan dukungan pengesahan RUU Perampasan Aset. Koordinator lapangan Supriyono alias Botok kemudian mengumumkan puncak aksi pada 27 Agustus, dengan rencana menginap di lokasi selama sepekan.

    Sehari setelah pembukaan posko, Botok melaporkan rekening Bank Mandiri pribadinya tidak bisa ditransaksikan. Ia menyebut saldo sekitar Rp80,9 juta yang terdiri dari uang pribadi dan donasi masyarakat terhenti. Pihak bank mengakui adanya pembatasan atas permintaan penegak hukum, sementara polisi menyebutnya sebagai penundaan transaksi. Belakangan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bersama Kapolda Metro Jaya dan Direktur Utama Bank Mandiri menjanjikan rekening tersebut akan diaktifkan kembali.

    Selain rekening, akun TikTok dan WhatsApp Botok dilaporkan tidak bisa diakses. Rombongan bus dari Pati, Jepara, dan Grobogan juga disebut mendapat teror agar tidak membawa massa ke Jakarta. Sebagian bus diduga dilempari batu di Tol Karawang hingga kaca depan pecah, sementara empat bus berisi sekitar 200 warga dihalau memasuki wilayah ibu kota. Sebuah video memperlihatkan Botok hendak dibawa mobil polisi; tim hukum AMPB menegaskan itu bukan penangkapan, melainkan pengantaran surat pemberitahuan aksi.

    Tiga kelompok lain dan sikap BEM

    Selain AMPB, setidaknya tiga kelompok lain berencana ikut aksi di depan gerbang DPR pada hari yang sama. Satu di antaranya menyampaikan dukungan terhadap program pemerintahan Prabowo-Gibran, sehingga memberi warna berbeda di lapangan. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia dan BEM Seluruh Indonesia menyatakan masih mempertimbangkan keikutsertaan, tanpa menolak rencana unjuk rasa tersebut.

    Pihak Istana merespons bahwa tidak ada hal yang khusus atau istimewa dari aksi ini. Di tingkat parlemen, Forum Komunikasi Rakyat Pati diterima Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Sari Yuliati, serta Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade. Mereka menyampaikan harapan agar perekonomian Pati maju, ramah investasi, dan memberi kenyamanan berusaha bagi warga setempat.

    Seruan tertib hingga penolakan dari sejumlah pihak

    Rencana aksi AMPB diwarnai seruan agar tetap tertib. Muhammad Amri Akbar yang mengklaim pimpinan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia menolak demonstrasi dengan alasan menjaga kondusivitas; status kepemimpinannya di organisasi tersebut masih diperdebatkan karena dualisme internal. Badan Musyawarah Betawi melalui Muhammad Rifky alias Eki Pitung mengingatkan massa Pati untuk menjaga diri, pernyataan yang kemudian memicu somasi dari kelompok Betawi lain yang meminta klarifikasi terbuka.

    Aliansi BEM Persatuan Indonesia Se-Jakarta Raya menyerukan agar unjuk rasa mengutamakan dialog, kondusivitas, dan solusi. Ubedilah Badrun menilai cara-cara penggembosan dan intimidasi mencerminkan ketidakmatangan dalam memahami demokrasi. Menurutnya, jika pemerintah merasa lurus, tidak perlu takut terhadap demonstrasi damai.

    Mengapa publik Jawa Timur ikut mencermati

    Bagi warga Surabaya dan Jawa Timur, unjuk rasa di DPR bukan sekadar berita ibu kota. Isu penegakan hukum, ruang demokrasi, dan rancangan undang-undang yang menyentuh aset negara kerap menjadi bahan diskusi di kampus, komunitas, dan ruang publik daerah. Pemantauan terhadap jaminan keamanan massa serta kepastian hukum rekening donasi juga relevan bagi siapa pun yang mengikuti aksi sipil di tingkat nasional.

    Hingga menjelang 27 Agustus, AMPB menegaskan aksi damai dengan sejumlah tuntutan yang berpusat pada kepastian hukum dan perbaikan kondisi di daerah asal. Kehadiran empat kelompok di satu titik membuat kompleks parlemen menjadi pusat perhatian. Publik menunggu apakah dialog dengan unsur DPR dan aparat dapat meredam ketegangan, atau justru memperlebar sorotan terhadap cara negara merespons unjuk rasa.

    Perkembangan di lapangan, termasuk reaktivasi rekening dan jaminan keamanan bus rombongan, akan menentukan suasana hari-H. Kabar Jatim akan terus mengikuti informasi resmi terkait aksi di depan Gedung DPR tersebut.

    Sumber: BBC Indonesia.

    Tag: unjuk rasa DPR, AMPB Pati, demo 27 Agustus, Gedung DPR Jakarta, Supriyono Botok, RUU Perampasan Aset, demokrasi Indonesia, massa Pati

  • Warga Pati Dirikan Posko di Jakarta Jelang Aksi di DPR

    Warga Pati Dirikan Posko di Jakarta Jelang Aksi di DPR

    Persiapan aksi masyarakat Pati semakin terlihat di kawasan parlemen ibu kota. Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono yang akrab disapa Botox, berada di dalam mobil di depan Gedung Parlemen, Jakarta, pada Senin, 24 Agustus 2026, menandai dimulainya penataan posko jelang unjuk rasa. Langkah ini menarik perhatian publik di berbagai daerah, termasuk pembaca di Jawa Timur yang mengikuti isu penegakan hukum nasional.

    Kehadiran posko tersebut menjadi titik kumpul warga Pati yang berencana menyampaikan aspirasi langsung kepada lembaga legislatif. Agenda aksi dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026. Fokus tuntutan mengarah pada penguatan instrumen hukum terhadap pelaku korupsi.

    Posko AMPB di Kawasan Parlemen

    Menurut pantauan di lokasi, posko didirikan sebagai fasilitas koordinasi sementara bagi peserta aksi yang datang dari Pati. Keberadaan posko memudahkan pengaturan logistik, alur informasi, dan penjadwalan orasi agar unjuk rasa berjalan tertib. Supriyono sebagai koordinator tampak memantau langsung kesiapan di lapangan.

    Pembentukan posko beberapa hari sebelum hari-H lazim dilakukan kelompok masyarakat yang membawa rombongan lintas kota. Langkah itu juga memudahkan komunikasi dengan aparat keamanan di sekitar kompleks parlemen agar lalu lintas dan ketertiban umum tetap terjaga selama persiapan berlangsung.

    Dua Tuntutan Utama ke DPR

    AMPB menyuarakan sejumlah tuntutan yang berpusat pada agenda antikorupsi. Pertama, mereka mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar negara memiliki dasar hukum lebih tegas untuk mengambil kembali harta hasil tindak pidana korupsi. Kedua, mereka mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor sebagai bentuk efek jera.

    Kedua isu tersebut sudah lama menjadi perbincangan publik nasional. Bagi banyak warga, termasuk di Surabaya dan kota-kota Jawa Timur lainnya, kepastian hukum atas aset hasil korupsi dinilai krusial agar pemulihan keuangan negara tidak berlarut-larut. Aksi di DPR diharapkan mendorong percepatan pembahasan di tingkat legislatif.

    Jadwal Aksi 27 Agustus 2026

    Unjuk rasa direncanakan digelar pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Warga yang tergabung dalam AMPB menargetkan penyampaian aspirasi secara terbuka kepada para wakil rakyat. Koordinasi internal melalui posko menjadi tumpuan agar peserta memahami alur aksi, titik berkumpul, dan batas waktu orasi.

    Meskipun aksi digelar di ibu kota, isu yang diangkat bersifat nasional. Pembaca di Jawa Timur kerap menyoroti kasus korupsi yang merugikan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, perkembangan tuntutan RUU Perampasan Aset tetap relevan dipantau dari Surabaya dan sekitarnya.

    • Pengesahan RUU Perampasan Aset
    • Penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi
    • Koordinasi tertib melalui posko di depan parlemen

    Makna Aksi bagi Publik Daerah

    Demonstrasi yang disiapkan AMPB mencerminkan desakan masyarakat sipil agar legislasi antikorupsi tidak mandek. RUU Perampasan Aset dipandang sebagai pelengkap penegakan hukum pidana, sementara wacana hukuman mati menggambarkan kekecewaan terhadap praktik korupsi yang berulang. Keduanya menjadi narasi utama yang akan dibawa ke pagar DPR.

    Bagi portal daerah seperti Kabar Jatim, pemantauan aksi ini penting karena hasil pembahasan di Senayan berdampak pada tata kelola pemerintahan di seluruh provinsi. Masyarakat Surabaya dan Jawa Timur pada umumnya berkepentingan agar aset negara yang dikorupsi dapat dikembalikan dan dipergunakan untuk kepentingan publik.

    Hingga Senin, 24 Agustus 2026, persiapan posko masih berlangsung di depan Gedung Parlemen. Publik menanti kelanjutan aksi pada 27 Agustus 2026, termasuk respons pejabat DPR terhadap tuntutan yang dibawa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Kejelasan agenda legislasi antikorupsi akan menjadi sorotan setelah unjuk rasa tersebut digelar.

    Sumber: Okezone.

    Tag: aksi DPR, masyarakat Pati, RUU Perampasan Aset, hukuman mati koruptor, AMPB, Gedung Parlemen, antikorupsi

Blackjack Terlihat Sederhana tetapi Kenapa Keputusan Hit atau Stand Bisa Mengubah Peluang Jackpot Terlihat Semakin Besar tetapi Apa Hubungannya dengan Peluang Mendapatkannya House Edge Kecil Sering Dianggap Menguntungkan tetapi Begini Cara Membaca Angkanya Volatilitas Tinggi dan Rendah Apa Bedanya dan Kenapa Pengalaman Bermain Bisa Berubah Drastis Sudah Banyak Putaran tetapi Bonus Belum Muncul Apa yang Sebenarnya Terjadi RNG Sering Disebut Acak tetapi Bagaimana Sistem Ini Sebenarnya Menentukan Setiap Putaran Simbol Hampir Membentuk Bonus Kenapa Momen Near Miss Terasa Begitu Meyakinkan Bonus Buy Memang Langsung Membuka Fitur tetapi Apa yang Berubah dari Permainan Biasa Kenapa Angka Kemenangan Besar Lebih Mudah Diingat daripada Puluhan Putaran Biasa Autoplay dan Spin Manual Terasa Berbeda tetapi Apakah Mekanismenya Benar Benar Berbeda Blackjack Terlihat Sederhana tetapi Kenapa Keputusan Hit atau Stand Bisa Mengubah Peluang Jackpot Terlihat Semakin Besar tetapi Apa Hubungannya dengan Peluang Mendapatkannya House Edge Kecil Sering Dianggap Menguntungkan tetapi Begini Cara Membaca Angkanya Volatilitas Tinggi dan Rendah Apa Bedanya dan Kenapa Pengalaman Bermain Bisa Berubah Drastis Sudah Banyak Putaran tetapi Bonus Belum Muncul Apa yang Sebenarnya Terjadi RNG Sering Disebut Acak tetapi Bagaimana Sistem Ini Sebenarnya Menentukan Setiap Putaran Simbol Hampir Membentuk Bonus Kenapa Momen Near Miss Terasa Begitu Meyakinkan Bonus Buy Memang Langsung Membuka Fitur tetapi Apa yang Berubah dari Permainan Biasa Kenapa Angka Kemenangan Besar Lebih Mudah Diingat daripada Puluhan Putaran Biasa Autoplay dan Spin Manual Terasa Berbeda tetapi Apakah Mekanismenya Benar Benar Berbeda