Tag: hukum pidana

  • RUU Perampasan Aset Ditarget Selesai Desember 2026, Belajar dari Praktik Global

    RUU Perampasan Aset Ditarget Selesai Desember 2026, Belajar dari Praktik Global

    Publik di Surabaya dan seluruh Jawa Timur turut menyoroti janji DPR RI menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Instrumen ini diharapkan memperkokoh upaya negara mengejar kekayaan yang diduga hasil korupsi, pencucian uang, serta kejahatan ekonomi lain, tanpa mengandalkan jalur hukum yang terfragmentasi seperti saat ini.

    Indonesia sudah mengenal penyitaan melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, belum ada rezim khusus yang utuh dan komprehensif. Di sejumlah negara, perampasan aset justru menjadi bagian rutin penegakan hukum, baik lewat vonis pidana maupun jalur perdata non-conviction-based forfeiture.

    Mengapa RUU ini dinanti penegak hukum

    Gagasan utama rancangan undang-undang tersebut adalah memberi dasar hukum lebih tegas agar aset hasil kejahatan bisa dipulihkan ke kas negara. Tanpa kerangka tunggal, proses sering bergantung pada putusan pidana yang panjang, sementara tersangka bisa melarikan diri atau meninggal dunia sebelum vonis berkekuatan hukum tetap.

    Model di dunia tidak seragam. Ada criminal forfeiture yang mensyaratkan putusan pidana terlebih dahulu. Ada pula civil forfeiture atau non-conviction-based forfeiture yang memungkinkan negara menempuh gugatan perdata atas aset, dalam syarat tertentu, tanpa menunggu vonis terhadap pemiliknya. Perbedaan pendekatan ini menjadi rujukan perdebatan di parlemen.

    China: prosedur khusus bila tersangka kabur atau meninggal

    China antara lain merujuk Criminal Law of the People’s Republic of China, Article 64, yang mewajibkan pengembalian harta ilegal serta memungkinkan penyitaan barang yang dipakai untuk kejahatan. Criminal Procedure Law, Article 298, membuka ruang bagi kejaksaan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk merampas hasil ilegal jika tersangka kejahatan berat—termasuk korupsi dan suap—melarikan diri dan tidak tertangkap selama setahun setelah masuk daftar pencarian, atau jika tersangka telah meninggal.

    Perlindungan pihak ketiga tetap ada: pengadilan dapat mengumumkan permohonan selama enam bulan, sementara keluarga dekat atau pihak berkepentingan boleh mengajukan keberatan maupun banding. Pada 2024, kejaksaan China dilaporkan mengajukan permohonan penyitaan terhadap 12 tersangka penggelapan dan suap yang kabur atau meninggal. Tahun 2023, pengadilan menyelesaikan 38 perkara prosedur khusus serupa dengan pemulihan sekitar 450 juta yuan plus aset bernilai ratusan juta yuan.

    Amerika Serikat dan kasus lintas negara 1MDB

    Amerika Serikat membangun sistem perampasan aset yang relatif matang, salah satunya melalui 18 U.S. Code Section 981 tentang civil forfeiture. Aset hasil atau terkait tindak pidana dapat menjadi objek perampasan. Hukum AS juga menjangkau aset di wilayahnya yang berasal dari tindak pidana tertentu di luar negeri, sehingga menjadi alat penting dalam pemulihan hasil korupsi lintas batas.

    Contoh yang sering dikutip adalah kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Departemen Kehakiman AS memakai gugatan civil forfeiture sejak 2016 dan menyita aset senilai lebih dari 1,7 miliar dollar AS. Hingga 2024, sekitar 1,4 miliar dollar AS telah dipulihkan atau dibantu dipulihkan untuk dikembalikan ke Malaysia; pada Januari 2025 masih diumumkan pemulihan tambahan 20 juta dollar AS. Aset terkait mencakup properti mewah, karya seni, dan kapal pesiar supermewah.

    Inggris dan POCA 2002 sebagai kerangka Proceeds of Crime

    Inggris mengandalkan Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) sebagai instrumen utama menelusuri dan merampas hasil kejahatan. Kerangka ini memberi kewenangan luas pada otoritas untuk membekukan, mengelola, hingga merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, sejalan dengan upaya menutup celah pencucian uang.

    Bagi pembaca di kawasan industri dan jasa seperti Surabaya, efektivitas pemulihan aset korupsi berimplikasi pada kepercayaan investasi dan kualitas layanan publik. Semakin jelas aturan mainnya, semakin kecil ruang pelaku menyembunyikan harta di luar jangkauan penegak hukum dalam negeri.

    Apa yang perlu diantisipasi menjelang pengesahan

    DPR menegaskan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Isu krusial yang biasanya muncul mencakup jaminan due process, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, mekanisme banding, serta koordinasi dengan rezim anti-pencucian uang yang sudah berjalan. Tanpa keseimbangan itu, risiko sengketa berkepanjangan bisa menggerus manfaat pemulihan aset.

    Belajar dari China, AS, dan Inggris, kekuatan aturan terletak pada kejelasan prosedur, kapasitas penegak hukum, dan kerja sama internasional—bukan sekadar teks undang-undang. Publik Jawa Timur dapat memantau pembahasan parlemen agar RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi alat pemulihan kerugian negara yang akuntabel.

    Dengan tenggat yang sudah diumumkan, momentum politik hukum anti-korupsi kembali diuji. Keberhasilan tidak hanya diukur dari disahkannya pasal-pasal, melainkan dari kemampuan negara mengembalikan aset hasil kejahatan ke kepentingan publik secara transparan.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: RUU Perampasan Aset, DPR RI, korupsi, civil forfeiture, pemulihan aset, hukum pidana, pencucian uang, Jawa Timur

  • Dua Sketsa Dirilis, Polisi Dalami Pengeroyokan Fatal Warga Pejompongan

    Dua Sketsa Dirilis, Polisi Dalami Pengeroyokan Fatal Warga Pejompongan

    Kasus pengeroyokan Pejompongan yang menewaskan Bambang Setiyawan (59) terus menjadi perhatian publik. Kepolisian telah merilis dua sketsa wajah terduga pelaku kekerasan yang terjadi saat kerusuhan aksi demo pada Kamis, 27 Agustus 2026. Bagi pembaca di Surabaya dan Jawa Timur, perkembangan ini penting dipantau karena menyangkut keamanan publik serta pola kekerasan di ruang aksi yang kerap menjadi isu nasional.

    Hingga tahap penyelidikan sementara, aparat menyatakan belum menemukan indikasi bahwa para pelaku merupakan anggota organisasi masyarakat atau ormas. Penegasan itu disampaikan seiring upaya mengidentifikasi orang-orang yang tampak dalam sketsa agar proses hukum berjalan transparan.

    Sketsa wajah terduga pelaku diperlihatkan polisi

    Polisi menunjukkan dua sketsa sebagai bagian dari pelacakan saksi dan petunjuk lapangan. Sketsa tersebut diharapkan membantu masyarakat mengenali ciri-ciri fisik orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap warga Pejompongan tersebut.

    Rilis visual semacam ini biasanya menjadi jembatan antara tim penyidik dan informasi publik. Siapa pun yang mengenali kemiripan diminta menyampaikan keterangan melalui saluran resmi kepolisian, bukan menyebarkan spekulasi di media sosial yang justru dapat mengaburkan fakta.

    Bambang Setiyawan diketahui berusia 59 tahun dan berdomisili di kawasan Pejompongan. Kematiannya terkait kekerasan massal yang berlangsung di tengah situasi demo yang memanas hingga menimbulkan kerusuhan.

    Belum ada indikasi pelaku berasal dari ormas

    Hasil pendalaman sementara menekankan satu poin krusial: belum ditemukan petunjuk yang mengaitkan pelaku dengan keanggotaan ormas. Polisi menahan diri dari kesimpulan prematur sambil terus mengumpulkan barang bukti, rekaman, serta keterangan saksi mata.

    Sikap kehati-hatian itu relevan agar label organisasi tidak dilekatkan tanpa data. Di banyak daerah, termasuk Jawa Timur, isu keterlibatan ormas dalam kekerasan jalanan sering memicu ketegangan antar kelompok jika tidak diverifikasi ketat.

    Penyelidikan masih berlanjut. Status “belum ditemukan indikasi” bukan berarti kasus ditutup; justru membuka ruang pemeriksaan yang lebih luas terhadap motif, jaringan, dan peran masing-masing orang yang terlibat di lokasi kejadian.

    Konteks kerusuhan saat aksi demo

    Peristiwa pengeroyokan terjadi dalam suasana kerusuhan yang menyertai demo pada 27 Agustus 2026. Situasi kericuhan memudahkan pelaku bergerak dalam kerumunan dan menyulitkan identifikasi cepat tanpa dukungan rekaman atau saksi yang berani bersuara.

    Kasus kekerasan di tengah aksi massa sering menyisakan tantangan pembuktian. Oleh karena itu, sketsa menjadi salah satu instrumen awal sebelum penetapan tersangka formal berdasarkan alat bukti yang cukup.

    Publik diingatkan untuk membedakan antara hak menyampaikan pendapat dengan tindakan main hakim sendiri. Kematian seorang warga sipil menegaskan batas yang tidak boleh dilanggar dalam setiap unjuk rasa.

    Langkah hukum dan imbauan kepada masyarakat

    Polisi mendorong warga yang memiliki informasi, foto, atau video terkait kronologi di sekitar lokasi untuk segera melapor. Data tambahan dapat mempercepat pencocokan sketsa dengan identitas asli terduga pelaku.

    Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur: gelar perkara, pemeriksaan saksi, analisis forensik bila diperlukan, hingga penentuan pasal yang tepat. Keluarga korban berhak mendapat kepastian tanpa diiringi tekanan opini yang belum terverifikasi.

    Bagi pembaca Kabar Jatim, pelajaran dari kasus Pejompongan memperkuat pentingnya literasi keamanan saat mengikuti isu nasional. Kekerasan kolektif di mana pun berpotensi menular sebagai pola jika tidak ditindak tegas dan adil.

    Seiring berjalannya waktu, laporan resmi kepolisian akan menjadi rujukan utama. Masyarakat diminta menunggu perkembangan tersangka berdasarkan bukti, bukan sekadar kemiripan sketsa yang beredar luas.

    Ringkasnya, dua sketsa telah dirilis, korban dipastikan Bambang Setiyawan, waktu kejadian terikat kerusuhan demo 27 Agustus 2026, dan indikasi keanggotaan ormas hingga kini belum ditemukan. Penyelidikan masih dibuka lebar untuk menjerat pelaku sesungguhnya.

    Sumber: Okezone.

    Tag: pengeroyokan Pejompongan, Bambang Setiyawan, sketsa pelaku, polisi selidiki ormas, kerusuhan demo, keamanan publik, hukum pidana, Surabaya pantau nasional

  • DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Akhir 2026

    DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Akhir 2026

    Pembahasan RUU Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat mendapat kepastian jadwal baru. Dalam rapat paripurna di Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026, anggota dewan menyepakati bahwa penyusunan rancangan itu harus selesai paling lambat 15 Desember 2026. Kehadiran perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk tokoh yang dikenal sebagai Botok Pati, turut mewarnai sidang tersebut.

    Keputusan ini disampaikan pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027. Bagi pembaca di Jawa Timur, termasuk Surabaya, isu perampasan aset korupsi relevan karena banyak perkara besar berdimensi nasional yang dampaknya terasa hingga daerah, baik melalui dana publik maupun penegakan hukum lintas wilayah.

    Komitmen Komisi III di hadapan paripurna

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa tenggat Desember bukan sekadar wacana. Ia menyatakan undang-undang perampasan aset paling lambat akan disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Pernyataan itu disampaikan langsung di forum paripurna agar menjadi acuan bersama fraksi dan alat kelengkapan dewan.

    Komisi III menempatkan rancangan ini sebagai prioritas setelah kerangka hukum pidana nasional diperbarui. Habiburokhman mengaitkan penyusunan RUU dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga mekanisme perampasan aset diharapkan selaras dengan sistem peradilan pidana yang baru.

    Apa yang dibahas dalam RUU perampasan aset

    Secara substansi, RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat instrumen negara mengambil alih harta hasil tindak pidana tanpa harus menunggu seluruh proses pidana selesai dalam setiap skenario. Pendekatan ini sering dikaitkan dengan pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lain yang menyembunyikan hasil kejahatan di aset bergerak maupun tidak bergerak.

    Dengan batas waktu yang dipublikasikan secara terbuka, publik dapat memantau apakah panitia kerja dan fraksi menepati jadwal. Transparansi tenggat juga mengurangi spekulasi bahwa pembahasan akan berlarut tanpa kejelasan. Di tingkat daerah, termasuk Jatim, kepastian hukum semacam ini diharapkan memperjelas kerja sama penegak hukum pusat-daerah ketika menangani aset tersangka atau terpidana yang tersebar di luar Jakarta.

    Kehadiran AMPB dan suasana sidang

    Rapat paripurna pada 27 Agustus 2026 tidak hanya diisi pejabat dewan. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu hadir di lingkungan sidang, termasuk pertemuan dengan pimpinan DPR terkait ruang paripurna. Kehadiran elemen masyarakat sipil tersebut menandakan bahwa isu perampasan aset dan agenda legislasi pidana menarik perhatian kelompok warga di luar ibu kota.

    Meski fokus utama sidang adalah kesepakatan jadwal legislasi, momen tersebut memperlihatkan DPR membuka ruang komunikasi dengan pihak luar seiring pembahasan rancangan yang sensitif. Media mencatat suasana paripurna berjalan dengan agenda formal penetapan target penyelesaian RUU.

    Implikasi jadwal bagi publik dan daerah

    • Tenggat 15 Desember 2026 menjadi patokan resmi penyelesaian pembahasan.
    • Pengesahan diharapkan masuk agenda paripurna Desember 2026.
    • Penyelarasan dengan KUHP dan KUHAP baru menjadi landasan teknis penyusunan.
    • Pemantauan publik diperlukan agar kualitas substansi tidak dikorbankan demi kecepatan.

    Bagi masyarakat Surabaya dan Jawa Timur, perkembangan di Senayan ini layak diikuti karena kebijakan perampasan aset akan memengaruhi cara negara menelusuri dan mengamankan harta hasil kejahatan yang sering kali lintas provinsi. Kepastian regulasi juga memberi sinyal kepada dunia usaha dan birokrasi daerah soal risiko hukum atas aset yang tidak sah.

    Ke depan, yang perlu diawasi bukan hanya tanggal pengesahan, tetapi juga rumusan pasal soal perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik, mekanisme pembuktian, serta koordinasi antarlembaga. Tanpa detail teknis yang matang, target Desember 2026 bisa menghasilkan undang-undang yang sulit diterapkan di lapangan.

    Dengan kesepakatan paripurna tersebut, DPR menempatkan RUU Perampasan Aset pada jalur waktu yang jelas. Komitmen Komisi III dan batasan 15 Desember 2026 kini menjadi rujukan bersama hingga akhir tahun sidang berjalan.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: RUU perampasan aset, DPR paripurna, Komisi III, Habiburokhman, legislasi 2026, aset korupsi, AMPB Pati, hukum pidana