Persoalan hukum demonstrasi Islam kerap muncul setiap kali warga menyampaikan aspirasi lewat aksi di jalanan, termasuk di sejumlah kota besar di Jawa Timur. Bagi pembaca di Surabaya dan sekitarnya, pertanyaan utamanya sederhana: bolehkah kritik dan tuntutan disuarakan dengan turun ke jalan menurut syariat?
Jawaban ulama tidak bersifat hitam-putih. Penilaian bergantung pada tujuan aksi, cara pelaksanaannya, situasi yang melatari, serta dampak yang ditimbulkan terhadap ketertiban dan kepentingan umum. Karena itu, satu peristiwa unjuk rasa bisa dinilai berbeda dari peristiwa lain.
Mengapa hukum unjuk rasa diperdebatkan
Dai Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, menegaskan bahwa demonstrasi atau muzhaharah termasuk perkara yang diperdebatkan di kalangan ulama dan umat. Pihak yang merasa dirugikan cenderung menolak aksi tersebut. Sebaliknya, pihak yang merasa kepentingannya terbantu akan mencari dalil yang membolehkan, termasuk merujuk Al-Qur’an dan hadis.
Perbedaan pandangan itu, menurutnya, sulit dilepaskan dari kepentingan dan kondisi politik yang menyertai sebuah aksi. Demonstrasi pada dasarnya hanyalah sarana menyampaikan sikap atau tuntutan. Seperti sarana lain, penilaian hukumnya mengikuti siapa yang memakai, untuk kepentingan apa, bagaimana caranya, dan apa akibatnya.
Kapan aksi dinilai terlarang menurut syariat
Apabila unjuk rasa diarahkan pada tujuan yang bertentangan dengan syariat—misalnya merusak, menimbulkan kekacauan, menyebarkan fitnah, melakukan kekerasan, atau merugikan masyarakat tanpa alasan yang dibenarkan—maka tindakan itu dapat menjadi terlarang. Kerusakan fasilitas umum, intimidasi, dan fitnah yang meruntuhkan kehormatan orang lain masuk kategori yang memberatkan penilaian hukum.
Prinsip kehati-hatian ini relevan bagi warga maupun penyelenggara aksi di kawasan padat seperti Surabaya: aspirasi publik tidak boleh mengorbankan keselamatan orang lain atau mengabaikan hak masyarakat yang tidak terlibat. Syariat menekankan kemaslahatan, bukan sekadar kerasnya suara di jalan.
Kapan penyampaian aspirasi bisa dibolehkan
Sebaliknya, bila demonstrasi dipakai sebagai sarana menyampaikan aspirasi, mengkritik kezaliman, atau mendorong perbaikan dengan cara yang selaras ketentuan syariat, penilaian hukumnya dapat berbeda. Tidak tepat menghukumi haram setiap unjuk rasa, sebagaimana tidak tepat menganggap setiap aksi otomatis sebagai perjuangan yang dibenarkan.
Ukuran kuncinya ada pada niat dan tata cara. Hadis Rasulullah SAW mengingatkan bahwa amal bergantung pada niat, dan setiap orang mendapat sesuai yang diniatkannya. Niat memperbaiki kebijakan atau menolak kezaliman harus diiringi cara yang tertib, tidak anarkis, dan tidak membuka pintu mudarat yang lebih besar.
Pelajaran praktis bagi publik di Jawa Timur
Bagi masyarakat Surabaya dan Jawa Timur yang terbiasa menyaksikan aksi di ruang publik, kerangka fikih ini memberi pegangan sederhana. Pertama, perjelas tujuan: apakah untuk kemaslahatan dan koreksi yang sah, atau justru fitnah dan tekanan yang merusak. Kedua, jaga cara: hindari kekerasan, vandalisme, dan ujaran yang menzalimi pihak lain.
Ketiga, hitung dampak: macet total tanpa pengelolaan, bentrok, atau kerugian warga sekitar dapat mengubah penilaian moral dan syar’i suatu aksi. Keempat, bedakan sarana dari tujuan; unjuk rasa hanyalah alat, bukan tujuan akhir yang menghalalkan segala cara.
- Tujuan harus sejalan dengan koreksi yang adil, bukan kerusakan.
- Cara pelaksanaan harus tertib dan menghindari kekerasan.
- Situasi politik tidak boleh mengaburkan dalil dan etika.
- Dampak sosial menjadi bagian penting penilaian hukum.
Dengan kerangka itu, diskusi soal unjuk rasa tidak lagi terjebak label mutlak “selalu boleh” atau “selalu haram”. Setiap kasus dinilai utuh: niat, metode, konteks, dan akibat. Pendekatan ini menjaga ruang aspirasi tetap terbuka sambil menolak anarkisme yang merugikan publik.
Pada akhirnya, menyampaikan kritik kepada kebijakan atau lembaga negara tetap bisa dibahas dalam bingkai syariat selama tidak melahirkan kerusakan dan kezaliman baru. Warga, ormas, dan aparat sama-sama berkepentingan menjaga agar saluran aspirasi berjalan beradab, sehingga hak bersuara dan ketertiban umum tidak saling meniadakan.
Sumber: Sindo News.

Leave a Reply