Tag: Jawa Timur

  • RUU Perampasan Aset Ditarget Selesai Desember 2026, Belajar dari Praktik Global

    RUU Perampasan Aset Ditarget Selesai Desember 2026, Belajar dari Praktik Global

    Publik di Surabaya dan seluruh Jawa Timur turut menyoroti janji DPR RI menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Instrumen ini diharapkan memperkokoh upaya negara mengejar kekayaan yang diduga hasil korupsi, pencucian uang, serta kejahatan ekonomi lain, tanpa mengandalkan jalur hukum yang terfragmentasi seperti saat ini.

    Indonesia sudah mengenal penyitaan melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, belum ada rezim khusus yang utuh dan komprehensif. Di sejumlah negara, perampasan aset justru menjadi bagian rutin penegakan hukum, baik lewat vonis pidana maupun jalur perdata non-conviction-based forfeiture.

    Mengapa RUU ini dinanti penegak hukum

    Gagasan utama rancangan undang-undang tersebut adalah memberi dasar hukum lebih tegas agar aset hasil kejahatan bisa dipulihkan ke kas negara. Tanpa kerangka tunggal, proses sering bergantung pada putusan pidana yang panjang, sementara tersangka bisa melarikan diri atau meninggal dunia sebelum vonis berkekuatan hukum tetap.

    Model di dunia tidak seragam. Ada criminal forfeiture yang mensyaratkan putusan pidana terlebih dahulu. Ada pula civil forfeiture atau non-conviction-based forfeiture yang memungkinkan negara menempuh gugatan perdata atas aset, dalam syarat tertentu, tanpa menunggu vonis terhadap pemiliknya. Perbedaan pendekatan ini menjadi rujukan perdebatan di parlemen.

    China: prosedur khusus bila tersangka kabur atau meninggal

    China antara lain merujuk Criminal Law of the People’s Republic of China, Article 64, yang mewajibkan pengembalian harta ilegal serta memungkinkan penyitaan barang yang dipakai untuk kejahatan. Criminal Procedure Law, Article 298, membuka ruang bagi kejaksaan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk merampas hasil ilegal jika tersangka kejahatan berat—termasuk korupsi dan suap—melarikan diri dan tidak tertangkap selama setahun setelah masuk daftar pencarian, atau jika tersangka telah meninggal.

    Perlindungan pihak ketiga tetap ada: pengadilan dapat mengumumkan permohonan selama enam bulan, sementara keluarga dekat atau pihak berkepentingan boleh mengajukan keberatan maupun banding. Pada 2024, kejaksaan China dilaporkan mengajukan permohonan penyitaan terhadap 12 tersangka penggelapan dan suap yang kabur atau meninggal. Tahun 2023, pengadilan menyelesaikan 38 perkara prosedur khusus serupa dengan pemulihan sekitar 450 juta yuan plus aset bernilai ratusan juta yuan.

    Amerika Serikat dan kasus lintas negara 1MDB

    Amerika Serikat membangun sistem perampasan aset yang relatif matang, salah satunya melalui 18 U.S. Code Section 981 tentang civil forfeiture. Aset hasil atau terkait tindak pidana dapat menjadi objek perampasan. Hukum AS juga menjangkau aset di wilayahnya yang berasal dari tindak pidana tertentu di luar negeri, sehingga menjadi alat penting dalam pemulihan hasil korupsi lintas batas.

    Contoh yang sering dikutip adalah kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Departemen Kehakiman AS memakai gugatan civil forfeiture sejak 2016 dan menyita aset senilai lebih dari 1,7 miliar dollar AS. Hingga 2024, sekitar 1,4 miliar dollar AS telah dipulihkan atau dibantu dipulihkan untuk dikembalikan ke Malaysia; pada Januari 2025 masih diumumkan pemulihan tambahan 20 juta dollar AS. Aset terkait mencakup properti mewah, karya seni, dan kapal pesiar supermewah.

    Inggris dan POCA 2002 sebagai kerangka Proceeds of Crime

    Inggris mengandalkan Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) sebagai instrumen utama menelusuri dan merampas hasil kejahatan. Kerangka ini memberi kewenangan luas pada otoritas untuk membekukan, mengelola, hingga merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, sejalan dengan upaya menutup celah pencucian uang.

    Bagi pembaca di kawasan industri dan jasa seperti Surabaya, efektivitas pemulihan aset korupsi berimplikasi pada kepercayaan investasi dan kualitas layanan publik. Semakin jelas aturan mainnya, semakin kecil ruang pelaku menyembunyikan harta di luar jangkauan penegak hukum dalam negeri.

    Apa yang perlu diantisipasi menjelang pengesahan

    DPR menegaskan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Isu krusial yang biasanya muncul mencakup jaminan due process, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, mekanisme banding, serta koordinasi dengan rezim anti-pencucian uang yang sudah berjalan. Tanpa keseimbangan itu, risiko sengketa berkepanjangan bisa menggerus manfaat pemulihan aset.

    Belajar dari China, AS, dan Inggris, kekuatan aturan terletak pada kejelasan prosedur, kapasitas penegak hukum, dan kerja sama internasional—bukan sekadar teks undang-undang. Publik Jawa Timur dapat memantau pembahasan parlemen agar RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi alat pemulihan kerugian negara yang akuntabel.

    Dengan tenggat yang sudah diumumkan, momentum politik hukum anti-korupsi kembali diuji. Keberhasilan tidak hanya diukur dari disahkannya pasal-pasal, melainkan dari kemampuan negara mengembalikan aset hasil kejahatan ke kepentingan publik secara transparan.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: RUU Perampasan Aset, DPR RI, korupsi, civil forfeiture, pemulihan aset, hukum pidana, pencucian uang, Jawa Timur

  • Aspirasi Kades AMJ ke DPR: Perpanjang Jabatan dan Tunda Pilkades

    Aspirasi Kades AMJ ke DPR: Perpanjang Jabatan dan Tunda Pilkades

    Permintaan perpanjangan jabatan kades kembali mengemuka di tingkat nasional setelah rombongan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) beraudiensi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026). Isu ini pantas dicermati warga Jawa Timur, termasuk Surabaya, karena ribuan desa di daerah mengandalkan kepastian kepemimpinan lokal untuk program pembangunan dan pelayanan publik.

    Dalam pertemuan tersebut, para kepala desa yang masa tugasnya hampir berakhir menyampaikan agar pemangku kebijakan meninjau ulang batas waktu jabatan. Mereka mendorong opsi keberlanjutan tanpa pemilihan kepala desa (Pilkades) pada rentang waktu tertentu yang dibatasi secara jelas, bukan perpanjangan tanpa koridor.

    Audiensi di Senayan dan pihak yang menerima

    Audiensi digelar di Jakarta Pusat dan diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Turut mendampingi Sari Yuliati serta Saan Mustopa. Forum itu menjadi saluran resmi agar Koordinator Nasional Kepala Desa AMJ memaparkan pokok-pokok pikiran secara langsung di hadapan pimpinan lembaga legislatif.

    Dasco menegaskan DPR ingin mendengar uraian yang disampaikan koordinator nasional tersebut. Menurut penuturannya, salah satu sorotan yang muncul berkaitan dengan dampak situasi global terhadap kondisi nasional, sehingga kebijakan di level desa dinilai perlu diselaraskan dengan tantangan yang lebih luas.

    Apa yang diminta kepala desa AMJ

    Inti usulan mencakup dua hal utama. Pertama, perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa yang telah memasuki fase akhir periode. Kedua, pertimbangan skema keberlanjutan jabatan tanpa pelaksanaan Pilkades dalam jangka waktu terbatas, lengkap dengan batas yang ditetapkan regulasi.

    Para pengusul berargumen kepastian kepemimpinan desa penting agar program yang sedang berjalan tidak terputus. Di sisi lain, batasan waktu tetap diminta agar skema tidak dibaca sebagai pengabaian prinsip periodisasi dan partisipasi warga dalam memilih kepala desanya.

    • Perpanjangan masa jabatan kepala desa AMJ
    • Skema sementara tanpa Pilkades dengan batas waktu
    • Penyesuaian kebijakan desa terhadap tekanan situasi global-nasional

    Mengapa relevan bagi pembaca Surabaya dan Jatim

    Jawa Timur memiliki jumlah desa yang besar. Setiap pergantian kepemimpinan di level desa berpengaruh pada penyaluran dana desa, penuntasan proyek infrastruktur kecil, serta pelayanan administrasi warga. Ketika wacana perpanjangan jabatan kades dibahas di Senayan, pemerintah kabupaten/kota dan perangkat desa di Jatim perlu mengikuti arah pembahasan agar tidak terlambat menyesuaikan kalender politik lokal.

    Bagi warga Surabaya yang memiliki ikatan keluarga atau usaha di wilayah suburban dan kabupaten sekitar, stabilitas pemerintahan desa turut memengaruhi arus logistik, investasi mikro, dan keberlanjutan program sosial. Informasi resmi dari audiensi ini membantu publik memisahkan fakta kebijakan dari spekulasi di media sosial.

    Sikap awal DPR dan langkah berikutnya

    Pimpinan DPR menempatkan diri sebagai pihak yang mendengarkan. Belum ada keputusan final yang diumumkan dalam ringkasan pertemuan itu mengenai disetujui atau ditolaknya perpanjangan secara otomatis. Proses selanjutnya diperkirakan akan menyentuh pembahasan lintas fraksi, harmonisasi dengan aturan pemerintahan desa, serta koordinasi dengan pemerintah.

    Publik, termasuk pemantau kebijakan di Jawa Timur, berhak menuntut transparansi: berapa lama opsi perpanjangan bila disetujui, siapa yang berwenang mengunci skema tanpa Pilkades, dan bagaimana jaminan akuntabilitas kepala desa yang masa tugasnya diperpanjang. Kejelasan parameter waktu menjadi kunci agar usulan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di akar rumput.

    Sebagai catatan penutup, audiensi 9 September 2026 menandai penyampaian formal aspirasi kades AMJ kepada pimpinan DPR di Senayan. Kabar Jatim akan terus memantau perkembangan pembahasan tanpa menambah fakta di luar yang sudah terkonfirmasi dari laporan media asal. Warga diimbau mengacu pada saluran resmi DPR dan pemerintah daerah untuk verifikasi lanjutan.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: kepala desa AMJ, perpanjangan jabatan, DPR Senayan, Pilkades, Sufmi Dasco Ahmad, pemerintahan desa, Jawa Timur

  • Menkeu Purbaya: Laju Ekonomi Nasional Sudah Lepas dari Jebakan 5 Persen

    Menkeu Purbaya: Laju Ekonomi Nasional Sudah Lepas dari Jebakan 5 Persen

    Pertumbuhan ekonomi Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa laju perekonomian nasional telah meninggalkan pola stagnasi di kisaran lima persen. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Selasa, 8 September 2026, di tengah perhatian pelaku usaha di berbagai daerah, termasuk pusat bisnis di Surabaya dan Jawa Timur yang menanti sinyal pemulihan yang lebih kuat.

    Menurut Menkeu, intervensi kebijakan fiskal dan moneter yang dijalankan pemerintah mulai memberi efek nyata. Meski belum bergerak secepat yang diinginkan, arah pertumbuhan dinilai sudah lebih sehat dibanding periode sebelumnya yang kerap terpaku di angka 5 persen.

    Data kuartalan tunjukkan tren di atas lima persen

    Purbaya memaparkan rangkaian capaian resmi. Pada kuartal IV tahun 2025, pertumbuhan ekonomi tercatat 5,39 persen. Angka itu naik menjadi 5,61 persen di kuartal I 2026, sebelum sedikit melambat ke 5,29 persen pada kuartal II 2026 akibat gejolak ketidakpastian global.

    Penurunan di triwulan kedua tidak dibaca sebagai kemunduran struktural. Ia menilai momentum masih dapat dikembalikan sepanjang mesin sektor swasta dan belanja pemerintah tetap dijaga secara konsisten hingga akhir tahun.

    Target mendekati 6 persen di akhir 2026

    Menkeu menegaskan keyakinannya bahwa ekonomi siap bergerak ke arah 6 persen. Ia memperkirakan pertumbuhan pada triwulan keempat 2026 berpeluang mendekati level tersebut, asalkan kondisi eksternal tidak memburuk tajam dan koordinasi kebijakan dalam negeri tetap solid.

    “Jadi walaupun ekonomi Indonesia sekarang belum lari kencang-kencang amat. Tapi sudah saya pastikan, sudah keluar dari kutukan pertumbuhan 5 persen,” ujar Purbaya. Ia menambahkan, jika pola ini dipertahankan, angka 6 persen bukanlah target yang terlalu jauh.

    Mesin swasta mulai bergerak lebih cepat

    Faktor penentu yang disorot Menkeu adalah geliat aktivitas sektor swasta. Ia mengaku sudah melihat sinyal bahwa dunia usaha bergerak lebih cepat dibanding sebelumnya, didukung optimalisasi belanja pemerintah yang dilakukan secara berkala.

    Kombinasi itu dinilai krusial agar pertumbuhan tidak hanya bergantung pada stimulus jangka pendek. Bagi kawasan industri dan perdagangan di Jawa Timur, termasuk Surabaya sebagai hub logistik dan jasa, penguatan sektor swasta nasional biasanya berimbas pada arus investasi, penyerapan tenaga kerja, dan perputaran perdagangan antarwilayah—meski dampak rinci di tingkat kota tetap bergantung data regional resmi.

    Kendala masih ada, prospek dinilai makin riil

    Purbaya tidak menutup mata bahwa sejumlah kendala masih menahan laju optimal. Namun ia menilai prospek penguatan semakin nyata seiring membaiknya koordinasi kebijakan dan respons dunia usaha.

    • Pertumbuhan Q4/2025: 5,39 persen
    • Pertumbuhan Q1/2026: 5,61 persen
    • Pertumbuhan Q2/2026: 5,29 persen
    • Proyeksi Menkeu: Q4/2026 berpeluang mendekati 6 persen

    Dengan peta tersebut, pemerintah menekankan pentingnya menjaga momentum hingga penghujung tahun. Stabilitas kebijakan, kelancaran belanja negara, dan ruang gerak swasta menjadi tiga pilar yang terus dipantau.

    Bagi pembaca di Surabaya dan sekitarnya, sinyal keluarnya ekonomi dari jebakan 5 persen menjadi penanda awal yang perlu dicermati bersama data regional berikutnya. Yang pasti, Menkeu sudah menempatkan posisi resmi: stagnasi lima persen ditinggalkan, dan arah 6 persen mulai dibuka.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: pertumbuhan ekonomi, Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu, ekonomi nasional, kuartal 2026, sektor swasta, Jawa Timur, Surabaya

  • Semeru Erupsi Pagi Hari, Abu Vulkanik Menjulang Satu Kilometer di Atas Puncak

    Semeru Erupsi Pagi Hari, Abu Vulkanik Menjulang Satu Kilometer di Atas Puncak

    Erupsi Gunung Semeru kembali tercatat di Jawa Timur pada Minggu pagi, 6 September 2026, menyusul rangkaian aktivitas vulkanik di sejumlah gunung api Indonesia. Kolom abu vulkanik teramati menjulang sekitar 1.000 meter di atas puncak, menjadi perhatian warga Malang, Lumajang, hingga pembaca di Surabaya yang memantau kondisi wilayah Jatim.

    Letusan terjadi pukul 07.51 WIB. Petugas Pengamatan Gunung Api (PGA) Semeru, Sigit Rian Alfian, melaporkan material abu berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal. Arah sebaran abu bergerak ke timur, menjauh dari jalur barat yang lebih dekat ke sejumlah pusat aktivitas warga.

    Data seismik dan durasi letusan

    Getaran erupsi terekam jelas pada seismograf. Amplitudo maksimum mencapai 23 milimeter, menandai energi letusan yang cukup terasa di stasiun pengamatan. Aktivitas peletusan berlangsung selama 102 detik sebelum mereda.

    Angka tersebut menjadi acuan awal bagi analisis lanjutan Pusat Vulkanologi. Warga di sekitar lereng diminta tetap merujuk informasi resmi, bukan spekulasi di media sosial, agar langkah antisipasi tepat sasaran.

    Lokasi Semeru dan konteks beruntunnya erupsi

    Gunung Semeru berada di wilayah Kabupaten Malang dan Lumajang, Jawa Timur. Posisi strategis itu membuat setiap erupsi berdampak langsung pada lalu lintas lokal, pertanian, serta kewaspadaan desa-desa di radius tertentu.

    Sebelum Semeru, publik sudah menyoroti aktivitas Gunung Sinabung dan Gunung Anak Krakatau. Rangkaian peristiwa itu menegaskan bahwa pemantauan gunung api di Indonesia harus berjalan berkesinambungan, termasuk di jalur yang kerap dilalui warga Jatim.

    Arah abu dan dampak bagi warga sekitar

    Kolom abu tebal yang bergerak ke timur perlu diwaspadai penduduk di jalur tersebut. Debu vulkanik dapat mengganggu pernapasan, mengurangi jarak pandang di jalan, serta menempel pada atap rumah dan lahan pertanian bila hujan abu berlangsung lebih lama.

    Bagi pembaca di Surabaya dan kota-kota lain di Jawa Timur, kondisi angin dan prakiraan cuaca harian tetap relevan dipantau. Meskipun sebaran utama mengarah ke timur, perubahan angin setempat bisa memperluas jangkauan partikel halus dalam skala terbatas.

    • Gunakan masker bila berada di area berdebu.
    • Amankan sumber air dan jemuran dari endapan abu.
    • Ikuti arahan BPBD serta PGA Semeru terkait radius aman.

    Imbauan kewaspadaan untuk warga Jawa Timur

    Status dan rekomendasi resmi dari otoritas gunung api menjadi rujukan utama. Pendaki, pengelola wisata lereng, serta pelaku transportasi di koridor Malang–Lumajang disarankan menunda aktivitas berisiko hingga kondisi dinyatakan lebih stabil.

    Masyarakat di Surabaya yang memiliki keluarga di sekitar Semeru dapat membantu dengan menyebarkan informasi verifikasi, bukan rumor. Koordinasi antardaerah di Jatim mempercepat respons bila diperlukan penanganan abu atau bantuan logistik ringan.

    Pemantauan visual dan instrumental akan terus dilakukan PGA Semeru. Setiap perkembangan amplitude, tinggi kolom abu, maupun arah angin baru akan diumumkan melalui kanal resmi agar warga tidak lengah maupun panik berlebihan.

    Dengan data letusan pukul 07.51 WIB, tinggi abu sekitar satu kilometer, amplitudo 23 milimeter, dan durasi 102 detik, erupsi ini menjadi pengingat bahwa Semeru aktif dan menuntut disiplin informasi. Kewaspadaan kolektif warga Malang, Lumajang, dan seluruh Jawa Timur tetap menjadi kunci mitigasi dini.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: erupsi Semeru, Gunung Semeru, abu vulkanik, Malang Lumajang, Jawa Timur, PGA Semeru, mitigasi bencana

  • Maulid Nabi di Jawa Timur: Saat Cinta Rasul Menuntut Aksi Nyata

    Maulid Nabi di Jawa Timur: Saat Cinta Rasul Menuntut Aksi Nyata

    Setiap memasuki Rabiul Awal, peringatan Maulid Nabi Jatim kembali meramaikan masjid, majelis, dan ruang publik. Umat Islam di Surabaya dan kota-kota lain di Jawa Timur memperbanyak shalawat, menggelar tabligh, hingga pawai. Semarak itu sahih sebagai ekspresi kecintaan. Namun, banyak pengamat keagamaan mengingatkan agar momentum kelahiran Nabi Muhammad SAW tidak berhenti di lapisan ritual dan emosi semata.

    Cinta kepada Rasulullah sering dipahami sebatas meniru akhlak mulia dalam kehidupan pribadi. Pendekatan itu penting, tetapi belum menyentuh inti yang lebih dalam: membebaskan diri dari belenggu hawa nafsu dan penghambaan kepada selain Allah, serta mendorong perubahan tatanan yang jauh dari nilai Islam menuju sistem yang menegaskan ketaatan hanya kepada Sang Pencipta.

    Ritual tahunan yang perlu diisi makna perjuangan

    Di Surabaya, suasana Maulid terasa akrab di kampung, pondok, dan masjid besar. Aktivitas kolektif mempererat ukhuwah. Persoalannya muncul ketika substansi hanya berputar pada seremoni. Tanpa arah yang jelas, peringatan berisiko menjadi rutinitas tahunan yang menghangatkan hati sesaat, lalu redup tanpa bekas pada cara pandang dan perilaku sosial umat.

    Padahal sejarah kenabian menampilkan sosok yang tak hanya lembut dalam pergaulan, tetapi konsisten mengajak masyarakat keluar dari sistem jahiliah. Meneladani beliau berarti mengaitkan diri pada semangat syiar, bukan hanya mengenang tanggal lahir. Bagi pembaca di kawasan metropolitan Jawa Timur, pertanyaan sederhana bisa diajukan: apakah peringatan tahun ini mengubah cara kita menyikapi ketidakadilan dan kerusakan di sekitar?

    Kesadaran kerusakan dan arah metode yang tepat

    Sebagian umat sudah merasakan dampak kerusakan sosial dan ekonomi di lingkungan sehari-hari. Tuntutan perubahan pun muncul di berbagai forum. Celah besar terletak pada arah dan metode. Jika cara yang ditempuh menjauh dari manhaj perjuangan Rasulullah, hasilnya mudah terseret arus yang justru memperkuat sistem lama.

    Dalam kehidupan modern, penghambaan kepada selain Allah kerap berjalan sistemik lewat logika kapitalisme, demokrasi prosedural, dan liberalisme yang menempatkan kebebasan individu serta materi sebagai orientasi utama. Pihak yang diuntungkan sistem itu cenderung mempertahankan status quo. Suara yang menyerukan kebangkitan nilai Islam pun rawan diredam. Karena itu, Maulid layak dijadikan titik balik kesadaran, bukan sekadar perayaan.

    Ittiba yang menuntut keterikatan pada syariat

    Makna ittiba’ atau mengikuti Nabi bukan terbatas pada amalan sunah ritual. Ia menuntut keterikatan pada syariat dan metode dakwah yang beliau tempuh. Al-Qur’an dalam surah Ali Imran ayat 31 menegaskan bahwa cinta kepada Allah dibuktikan dengan mengikuti Rasul, sehingga Allah mencintai dan mengampuni dosa hamba-Nya. Ayat itu menjadi kompas agar Maulid tidak kosong dari komitmen.

    Metode dakwah Rasulullah dikenal melalui tahapan pembinaan kader (tasqif), interaksi luas dengan umat (tafa’ul ma’al ummah), lalu kesiapan menerima amanah kepemimpinan (istilamul hukmi). Tahapan itu menuntut kesabaran, kejelasan ide, dan kerja kolektif. Umat di Jawa Timur yang aktif di majelis taklim dan organisasi keagamaan memiliki modal sosial untuk mengisi tahapan pembinaan dan interaksi secara teratur, tanpa perlu menunggu momen spektakuler.

    • Memperkuat kajian yang mengaitkan akhlak dengan sistem kehidupan
    • Menjaga ukhuwah tanpa kehilangan arah ideologis yang jelas
    • Menjadikan shalawat pendorong amal, bukan pengganti kerja dakwah
    • Mengajak generasi muda memahami sejarah perjuangan Nabi secara utuh

    Rahmat untuk alam dan tanggung jawab lokal

    Firman dalam surah Al-Anbiya ayat 107 mengingatkan bahwa Nabi diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam. Rahmat itu hadir utuh ketika nilai Islam menyentuh tata kelola, ekonomi, pendidikan, dan hubungan sosial, bukan hanya ruang ibadah formal. Di kota-kota Jawa Timur, termasuk Surabaya yang majemuk, pesan rahmat justru relevan: dakwah yang santun, tegas pada prinsip, serta solutif terhadap problem warga.

    Dengan demikian, peringatan Maulid Nabi Jatim dapat menjadi laboratorium kecil kesadaran kolektif. Masyarakat diajak menilai ulang orientasi hidup yang terlalu materialistik, sekaligus merapikan niat agar setiap pengajian dan kegiatan Maulid mengarah pada perbaikan nyata. Cinta yang autentik kepada Rasulullah teruji pada kesediaan mengemban misi yang sama: menegakkan ketaatan kepada Allah dalam seluruh aspek kehidupan.

    Pada akhirnya, bulan Rabiul Awal adalah undangan tahunan untuk kembali menimbang prioritas. Jika shalawat berkumandang di surau dan jalan protokol Surabaya, biarlah gema itu mengingatkan bahwa perjuangan syiar belum selesai. Umat diajak melangkah lebih jauh dari seremoni, menyambung estafet dakwah, dan menjaga harapan agar Islam kembali hadir sebagai rahmat yang terasa dalam kehidupan sehari-hari.

    Sumber: Republika.

    Tag: maulid nabi, jawa timur, teladan rasulullah, dakwah islam, surabaya, rabiul awal, syiar islam, ittiba

  • Petani Tebu Jawa Desak HPP Gula Naik dari Rp14.500 per Kg

    Petani Tebu Jawa Desak HPP Gula Naik dari Rp14.500 per Kg

    Isu HPP gula petani kembali menguat setelah perwakilan petani tebu dari sejumlah daerah di Jawa menggelar unjuk rasa di Jakarta. Mereka menuntut penyesuaian harga pokok pembelian yang sejak 2024 bertahan di Rp14.500 per kilogram, angka yang dinilai tak lagi sebanding dengan biaya usaha tani. Bagi pembaca di Jawa Timur, sentra tebu nasional, perdebatan ini menyentuh langsung ketahanan pendapatan petani dan rantai pasok gula konsumsi.

    Aksi yang digelar Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) berpusat di kawasan Istana Merdeka dan dilanjutkan ke kantor Menteri Koordinator Bidang Pangan. Selain menaikkan HPP, demonstran menolak rencana impor gula mentah 150 ribu ton untuk diolah menjadi gula konsumsi, menolak penghapusan harga acuan penjualan di tingkat konsumen, serta mendorong kebijakan pendukung budidaya yang lebih merata.

    Biaya produksi sudah di atas HPP berlaku

    Data yang dihimpun APTRI menempatkan biaya pokok produksi gula saat ini di kisaran Rp15.340 per kg. Dengan HPP resmi Rp14.500 per kg, selisihnya menempatkan petani pada posisi merugi jika menjual sesuai harga acuan. Komponen yang naik mencakup sewa lahan, upah tenaga kerja, pupuk, serta sewa alat dan mesin pertanian selama tiga tahun terakhir.

    Fakta kenaikan biaya itu juga tercatat dalam notulen rapat koordinasi Badan Pangan Nasional (Bapanas) terkait harga acuan pembelian gula konsumsi di tingkat produsen pada 18 Mei 2026. Dalam forum antar-kementerian tersebut, Kementerian Pertanian mengusulkan HPP Rp15.500 per kg, sedangkan Bapanas mengusulkan Rp15.000 per kg. Hingga unjuk rasa berlangsung, keputusan di level kementerian koordinator pangan belum dikunci.

    Tuntutan lain di luar angka HPP

    Agenda APTRI tidak berhenti pada revisi harga beli. Petani menolak impor gula mentah 150 ribu ton yang dinilai berpotensi menekan serapan tebu rakyat. Mereka juga menolak wacana penghapusan harga acuan penjualan (HAP) gula di konsumen, karena acuan tersebut dianggap menjaga transparansi rantai distribusi.

    Di sisi budidaya, asosiasi meminta penetapan rendemen tebu minimal 8 persen agar kualitas dan hasil olahan lebih terukur. Subsidi pupuk diharapkan mencakup seluruh tanaman tebu petani, bukan dibatasi maksimal dua hektare. Akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tebu dan alat mesin pertanian juga diminta dipermudah agar modal kerja tidak tersendat di musim tanam.

    • Kenaikan HPP dari Rp14.500 per kg yang berlaku sejak 2024
    • Penolakan impor gula mentah 150 ribu ton untuk gula konsumsi
    • Pertahankan HAP gula di tingkat konsumen
    • Rendemen minimal 8 persen serta subsidi pupuk dan KUR yang lebih luas

    Dilema kebijakan: naikkan sekarang atau tunda

    Pilihan menaikkan HPP tahun ini atau menundanya ke periode berikutnya bersifat dilematis. Di satu sisi, biaya riil petani sudah melampaui harga beli resmi. Di sisi lain, penyesuaian HPP berpengaruh pada struktur harga gula di pasar, margin pabrik gula, dan daya beli konsumen. Kesenjangan antara usulan teknis Kementan-Bapanas dan ketiadaan ketukan final di level koordinasi pangan memperpanjang ketidakpastian di lapangan.

    Tanpa kepastian harga, keputusan tanam, perpanjangan sewa lahan, dan investasi alsintan cenderung ditunda. Kondisi itu berisiko menurunkan pasokan tebu domestik pada musim giling berikutnya, justru ketika pemerintah ingin menjaga stabilitas pasokan gula konsumsi tanpa ketergantungan impor yang berlebihan.

    Relasi isu nasional dengan petani tebu Jawa Timur

    Jawa Timur termasuk wilayah dengan luas areal tebu dan pabrik gula yang signifikan. Fluktuasi HPP dan kepastian serapan tebu rakyat berdampak pada pendapatan rumah tangga tani di kawasan pedesaan, serta pada tenaga kerja musiman selama musim giling. Ketika harga beli di tingkat petani tertahan sementara input naik, tekanan paling terasa pada petani rakyat dengan lahan terbatas.

    Pemantauan kebijakan dari Surabaya dan kota-kota sentra tebu di Jatim menjadi relevan: apakah usulan Rp15.000–Rp15.500 per kg akan diadopsi, bagaimana skema pupuk dan KUR dijalankan di lapangan, serta apakah rencana impor 150 ribu ton tetap melaju. Transparansi hasil rapat koordinator pangan akan menentukan apakah musim tanam berikutnya berjalan dengan kalkulasi usaha yang lebih sehat.

    Inti persoalan hari ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan selisih antara biaya produksi Rp15.340 per kg dan HPP Rp14.500 per kg yang sudah bertahan tiga tahun. Penuntasan rapat antar-kementerian yang sudah mencatat usulan kenaikan, ditambah kejelasan soal impor, HAP, rendemen, pupuk, dan KUR, akan menjadi barometer apakah suara petani tebu Jawa—termasuk yang bergantung pada ekonomi gula di Jawa Timur—benar-benar diperhitungkan dalam kebijakan pangan nasional.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: HPP gula, petani tebu, APTRI, harga gula, Bapanas, impor gula, Jawa Timur, ketahanan pangan

  • Kejagung Beberkan Rp401 Miliar Pengembalian Kerugian Negara dari PT CNI

    Kejagung Beberkan Rp401 Miliar Pengembalian Kerugian Negara dari PT CNI

    Publik di Surabaya dan Jawa Timur kembali disuguhi perkembangan penegakan hukum di sektor sumber daya alam setelah Kejaksaan Agung menampilkan sitaan korupsi nikel senilai ratusan miliar rupiah. Uang yang dipamerkan mencapai Rp401.653.737.496,69 atau sekitar Rp401 miliar, berasal dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel pada 2017–2020. Paparan dilakukan di Jakarta, Senin (31/8/2026), sebagai bagian dari keterbukaan proses penyidikan.

    Angka tersebut bukan sekadar tumpukan dana yang disita, melainkan nilai yang dikaitkan dengan kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud. Bagi pembaca di kawasan industri dan pelabuhan seperti Surabaya, isu tata kelola nikel menyentuh rantai pasok nasional yang berpengaruh pada investasi, ekspor, dan kepercayaan pasar.

    Serah terima kerugian negara digelar 28 Agustus

    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI. Penyerahan itu berlangsung Jumat sore, 28 Agustus 2026, sebelum kemudian dipaparkan kepada media pada Senin berikutnya.

    Saiful menekankan langkah tersebut sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik. Dengan menampilkan nominal secara terbuka, institusi ingin menunjukkan bahwa pemulihan keuangan negara berjalan beriringan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

    Konteks perkara tata kelola nikel 2017–2020

    Perkara yang dimaksud menyasar dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel pada rentang 2017 hingga 2020. PT CNI disebut terkait dengan penyerahan dana yang dipaparkan Kejagung. Fokus penyidikan berada pada aspek kerugian negara, bukan semata-mata pada spektakel visual uang tunai.

    Komoditas nikel merupakan salah satu tulang punggung hilirisasi mineral di Indonesia. Karena itu, setiap kasus yang menyentuh tata kelola sektor ini selalu menarik perhatian pelaku usaha, pemerintah daerah, hingga masyarakat di sentra ekonomi seperti Jawa Timur yang terhubung dengan logistik dan perdagangan antarwilayah.

    Nilai Rp401 miliar dan makna transparansi publik

    Nominal yang diumumkan mencapai Rp401.653.737.496,69. Kejagung memilih memamerkan hasil penyerahan tersebut agar masyarakat dapat menilai langsung skala pemulihan yang telah dicapai pada tahap ini. Keterangan resmi menempatkan angka itu sebagai representasi kerugian keuangan negara yang diserahkan pihak terkait.

    Transparansi semacam ini juga menjadi sinyal bahwa proses pidana korupsi di sektor sumber daya alam diarahkan pada pemulihan aset, selain penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat. Publik, termasuk di Surabaya, dapat memantau kelanjutan perkara melalui saluran resmi penegak hukum.

    • Nilai penyerahan: Rp401.653.737.496,69
    • Pihak yang menyerahkan: PT Ceria Nugraha Indotama (CNI)
    • Periode perkara: tata kelola nikel 2017–2020
    • Tanggal serah terima: 28 Agustus 2026
    • Paparan publik: 31 Agustus 2026 di Jakarta

    Implikasi bagi pemantau hukum dan ekonomi di Jatim

    Meski lokasi paparan berada di Jakarta, dampak isu korupsi nikel bersifat nasional. Pelaku industri, perbankan, dan logistik di Jawa Timur lazimnya mencermati kepastian hukum di sektor mineral karena berpengaruh pada iklim investasi dan arus perdagangan. Langkah Kejagung yang menonjolkan pengembalian kerugian negara memberi gambaran bahwa pemulihan keuangan publik menjadi salah satu indikator kinerja penyidikan.

    Ke depan, masyarakat diharapkan tetap merujuk pada keterangan resmi Kejaksaan Agung terkait status perkara, tanpa menafsirkan paparan uang sebagai vonis final. Proses hukum masih berjalan sesuai tahapan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

    Dengan memaparkan penyerahan Rp401 miliar dari PT CNI, Kejagung menegaskan komitmen pada akuntabilitas publik dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel. Informasi ini relevan bagi pembaca Kabar Jatim yang mengikuti isu hukum dan ekonomi nasional yang berimbas pada stabilitas investasi di kawasan timur Pulau Jawa.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: korupsi nikel, Kejagung, PT CNI, kerugian negara, sitaan uang, tata kelola nikel, hukum nasional, Jawa Timur

  • Presiden Apresiasi Muktamar NU Jombang Berlangsung Rukun, Gus Kikin Pimpin PBNU

    Presiden Apresiasi Muktamar NU Jombang Berlangsung Rukun, Gus Kikin Pimpin PBNU

    Kabar dari Jombang kembali menjadi sorotan warga Jawa Timur, termasuk pembaca di Surabaya. Presiden Prabowo Subianto memberi apresiasi atas terselenggaranya Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang dinilai guyub dan damai, sekaligus mengucapkan selamat kepada pimpinan baru Pengurus Besar NU. Acara penutupan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Kabupaten Jombang, Senin, 31 Agustus 2026.

    Bagi warga Surabaya dan kawasan metropolitan Gerbangkertosusila, perkembangan organisasi keagamaan sebesar NU selalu relevan. Ribuan pesantren dan jaringan warga nahdliyin di Jatim menjadikan hasil muktamar di Jombang sebagai isu yang dekat dengan kehidupan sosial keagamaan sehari-hari.

    Ucapan selamat dan penekanan pada suasana rukun

    Dalam kesempatan penutupan, Presiden menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran pimpinan NU yang baru terpilih. Ia menyinggung bahwa muktamar berjalan sukses tanpa perlu uraian panjang, dengan suasana rukun yang patut diapresiasi.

    Prabowo menekankan bahwa NU memberi teladan bagi publik. Perbedaan pendapat dan kompetisi internal, menurutnya, dapat dikelola secara sehat meski organisasi ini menaungi puluhan juta anggota, ribuan pesantren, serta puluhan ribu kiai. Model tersebut dinilai layak menjadi rujukan bagi masyarakat luas di Indonesia.

    Harapan kontribusi nyata untuk bangsa

    Selain memuji kelancaran forum, Presiden juga menantikan darma bakti NU ke depan. Ia menyebut negara, bangsa, dan umat menunggu peran konkret organisasi ini pada hari-hari, bulan-bulan, hingga tahun-tahun mendatang.

    Pesan itu menggarisbawahi bahwa sukses administratif muktamar perlu diikuti kerja nyata di lapangan. Isu pendidikan pesantren, kesejahteraan umat, dan kohesi sosial di daerah seperti Jawa Timur menjadi ruang di mana kontribusi tersebut biasa diharapkan publik.

    Gus Kikin ditetapkan lewat musyawarah mufakat

    Muktamar ke-35 secara resmi menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz, yang akrab disapa Gus Kikin, sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031. Keputusan dibacakan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) KH Anwar Iskandar di lokasi yang sama di Tambakberas, Jombang.

    Anwar menjelaskan bahwa rapat AHWA pada pagi hari itu merupakan musyawarah mufakat untuk menjalankan mandat muktamar dalam memilih dan menetapkan ketua umum. Secara mufakat, forum memutuskan Gus Kikin sebagai ketua umum untuk periode tersebut.

    Perolehan suara dan izin Rais Aam

    Dalam proses penjaringan calon, nama Gus Kikin tercatat meraih suara terbanyak. Dari 2.397 suara yang masuk, ia memperoleh 472 suara sehingga berada di peringkat teratas dan memenuhi syarat untuk diajukan kepada Rais Aam terpilih, KH Miftachul Akhyar, guna mendapat pernyataan izin tertulis.

    • Lokasi penutupan: Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang
    • Ketua Umum PBNU terpilih: KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin)
    • Periode khidmah: 2026–2031
    • Rais Aam terpilih: KH Miftachul Akhyar

    Rangkaian fakta tersebut menegaskan bahwa estafet kepemimpinan PBNU berlangsung melalui mekanisme internal yang telah disepakati peserta muktamar. Bagi pembaca di Surabaya, informasi ini membantu memahami arah kepengurusan NU pusat yang berpengaruh pada jaringan cabang dan ranting di seluruh Jatim.

    Dengan penutupan di Jombang dan apresiasi langsung dari Presiden, Muktamar ke-35 NU menutup babak pemilihan dengan catatan damai. Publik kini menantikan langkah awal kepengurusan baru dalam menjawab harapan kontribusi bagi umat dan bangsa.

    Sumber: Liputan6.

    Tag: Muktamar NU, Jombang, Gus Kikin, PBNU, Prabowo, Jawa Timur, pesantren, Surabaya

  • Jeda Satu Tahun Berlaku: Muktamar NU Jombang Batasi Calon Pimpinan dari Kursi Politik

    Jeda Satu Tahun Berlaku: Muktamar NU Jombang Batasi Calon Pimpinan dari Kursi Politik

    Keputusan penting terkait masa iddah PBNU lahir di Jombang dan langsung menjadi sorotan warga Nahdliyin di Jawa Timur, termasuk Surabaya. Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama menetapkan jeda satu tahun bagi calon Rais Aam maupun Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang berasal dari jabatan politik.

    Ketentuan itu disahkan dalam Sidang Pleno IV di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Minggu, 30 Agustus 2026. Forum tertinggi organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu menempatkan aturan jeda sebagai bagian dari tata kelola kaderisasi pimpinan pusat.

    Inti putusan sidang pleno di Tambakberas

    Sidang pleno menegaskan bahwa calon Rais Aam dan calon Ketua Umum PBNU wajib menjalani masa iddah atau masa jeda selama satu tahun dari jabatan politik. Langkah ini dimaksudkan agar proses pemilihan pimpinan pusat lebih terukur dan tidak tumpang tindih dengan aktivitas politik praktis.

    Lokasi pengesahan di kompleks Pondok Pesantren Tambakberas menambah bobot simbolik keputusan tersebut. Jombang sejak lama dikenal sebagai salah satu pusat tradisi keilmuan NU, sehingga forum muktamar di sana menjadi rujukan bagi pengurus wilayah dan cabang di seluruh Jawa Timur.

    Makna masa iddah bagi calon pimpinan tertinggi

    Dalam konteks keputusan muktamar, masa iddah dipahami sebagai periode jeda formal sebelum seseorang dapat dicalonkan sebagai Rais Aam atau Ketua Umum PBNU. Jangka waktu satu tahun memberi ruang bagi kader untuk menata kembali posisi dan fokus keorganisasian.

    Aturan ini menyasar dua posisi strategis. Rais Aam merepresentasikan kepemimpinan spiritual dan keulamaan, sedangkan Ketua Umum memegang kendali organisasi dan program. Keduanya dianggap perlu dijaga agar jarak dari jabatan politik cukup jelas saat proses pencalonan berlangsung.

    Mengapa keputusan di Jombang relevan bagi warga Surabaya

    Bagi pembaca di Surabaya dan sekitarnya, putusan muktamar berimbas pada dinamika pengurus NU di tingkat wilayah dan cabang. Banyak kader dan simpatisan di ibu kota Jawa Timur mengikuti isu kepemimpinan PBNU karena organisasi ini menopang jaringan pesantren, lembaga pendidikan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

    Keputusan yang lahir di Jombang juga menjadi bahan diskusi di lingkungan takmir masjid, majelis taklim, dan forum anak muda NU Surabaya. Transparansi soal syarat pencalonan dinilai membantu mengurangi spekulasi internal menjelang periode kepengurusan berikutnya.

    • Masa iddah berlaku satu tahun dari jabatan politik.
    • Sasaran aturan: calon Rais Aam dan calon Ketua Umum PBNU.
    • Pengesahan dilakukan pada Sidang Pleno IV Muktamar ke-35.
    • Lokasi: GSG Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang.

    Dampak pada kaderisasi dan tata kelola organisasi

    Dengan adanya jeda resmi, struktur PBNU memperoleh kerangka yang lebih tegas dalam menyaring calon pimpinan. Kader yang masih aktif di jabatan politik perlu menyesuaikan waktu dan status sebelum masuk bursa pencalonan posisi puncak.

    Di tingkat Jawa Timur, pengurus wilayah dan cabang dapat memakai putusan muktamar sebagai rujukan edukasi internal. Sosialisasi yang rapi membantu anggota memahami bahwa aturan tersebut bukan hambatan personal, melainkan standar bersama yang disahkan forum tertinggi.

    Ke depan, implementasi masa iddah satu tahun akan diuji pada mekanisme pencalonan yang berjalan sesuai hasil muktamar. Warga NU di Surabaya dan daerah lain di Jatim diperkirakan terus memantau tindak lanjut administratif agar putusan sidang pleno benar-benar operasional di lapangan.

    Secara keseluruhan, Muktamar ke-35 di Jombang menorehkan penegasan tata kelola: jarak dari jabatan politik diatur lewat jeda satu tahun bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, dengan pengesahan formal di Pondok Pesantren Tambakberas pada 30 Agustus 2026.

    Sumber: Okezone.

    Tag: muktamar NU, masa iddah PBNU, Jombang, Rais Aam, Ketua Umum PBNU, Nahdlatul Ulama, Jawa Timur, Tambakberas

  • Unjuk Rasa Menyuarakan Kritik: Kapan Syariat Membolehkan dan Membatasi

    Unjuk Rasa Menyuarakan Kritik: Kapan Syariat Membolehkan dan Membatasi

    Persoalan hukum demonstrasi Islam kerap muncul setiap kali warga menyampaikan aspirasi lewat aksi di jalanan, termasuk di sejumlah kota besar di Jawa Timur. Bagi pembaca di Surabaya dan sekitarnya, pertanyaan utamanya sederhana: bolehkah kritik dan tuntutan disuarakan dengan turun ke jalan menurut syariat?

    Jawaban ulama tidak bersifat hitam-putih. Penilaian bergantung pada tujuan aksi, cara pelaksanaannya, situasi yang melatari, serta dampak yang ditimbulkan terhadap ketertiban dan kepentingan umum. Karena itu, satu peristiwa unjuk rasa bisa dinilai berbeda dari peristiwa lain.

    Mengapa hukum unjuk rasa diperdebatkan

    Dai Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, menegaskan bahwa demonstrasi atau muzhaharah termasuk perkara yang diperdebatkan di kalangan ulama dan umat. Pihak yang merasa dirugikan cenderung menolak aksi tersebut. Sebaliknya, pihak yang merasa kepentingannya terbantu akan mencari dalil yang membolehkan, termasuk merujuk Al-Qur’an dan hadis.

    Perbedaan pandangan itu, menurutnya, sulit dilepaskan dari kepentingan dan kondisi politik yang menyertai sebuah aksi. Demonstrasi pada dasarnya hanyalah sarana menyampaikan sikap atau tuntutan. Seperti sarana lain, penilaian hukumnya mengikuti siapa yang memakai, untuk kepentingan apa, bagaimana caranya, dan apa akibatnya.

    Kapan aksi dinilai terlarang menurut syariat

    Apabila unjuk rasa diarahkan pada tujuan yang bertentangan dengan syariat—misalnya merusak, menimbulkan kekacauan, menyebarkan fitnah, melakukan kekerasan, atau merugikan masyarakat tanpa alasan yang dibenarkan—maka tindakan itu dapat menjadi terlarang. Kerusakan fasilitas umum, intimidasi, dan fitnah yang meruntuhkan kehormatan orang lain masuk kategori yang memberatkan penilaian hukum.

    Prinsip kehati-hatian ini relevan bagi warga maupun penyelenggara aksi di kawasan padat seperti Surabaya: aspirasi publik tidak boleh mengorbankan keselamatan orang lain atau mengabaikan hak masyarakat yang tidak terlibat. Syariat menekankan kemaslahatan, bukan sekadar kerasnya suara di jalan.

    Kapan penyampaian aspirasi bisa dibolehkan

    Sebaliknya, bila demonstrasi dipakai sebagai sarana menyampaikan aspirasi, mengkritik kezaliman, atau mendorong perbaikan dengan cara yang selaras ketentuan syariat, penilaian hukumnya dapat berbeda. Tidak tepat menghukumi haram setiap unjuk rasa, sebagaimana tidak tepat menganggap setiap aksi otomatis sebagai perjuangan yang dibenarkan.

    Ukuran kuncinya ada pada niat dan tata cara. Hadis Rasulullah SAW mengingatkan bahwa amal bergantung pada niat, dan setiap orang mendapat sesuai yang diniatkannya. Niat memperbaiki kebijakan atau menolak kezaliman harus diiringi cara yang tertib, tidak anarkis, dan tidak membuka pintu mudarat yang lebih besar.

    Pelajaran praktis bagi publik di Jawa Timur

    Bagi masyarakat Surabaya dan Jawa Timur yang terbiasa menyaksikan aksi di ruang publik, kerangka fikih ini memberi pegangan sederhana. Pertama, perjelas tujuan: apakah untuk kemaslahatan dan koreksi yang sah, atau justru fitnah dan tekanan yang merusak. Kedua, jaga cara: hindari kekerasan, vandalisme, dan ujaran yang menzalimi pihak lain.

    Ketiga, hitung dampak: macet total tanpa pengelolaan, bentrok, atau kerugian warga sekitar dapat mengubah penilaian moral dan syar’i suatu aksi. Keempat, bedakan sarana dari tujuan; unjuk rasa hanyalah alat, bukan tujuan akhir yang menghalalkan segala cara.

    • Tujuan harus sejalan dengan koreksi yang adil, bukan kerusakan.
    • Cara pelaksanaan harus tertib dan menghindari kekerasan.
    • Situasi politik tidak boleh mengaburkan dalil dan etika.
    • Dampak sosial menjadi bagian penting penilaian hukum.

    Dengan kerangka itu, diskusi soal unjuk rasa tidak lagi terjebak label mutlak “selalu boleh” atau “selalu haram”. Setiap kasus dinilai utuh: niat, metode, konteks, dan akibat. Pendekatan ini menjaga ruang aspirasi tetap terbuka sambil menolak anarkisme yang merugikan publik.

    Pada akhirnya, menyampaikan kritik kepada kebijakan atau lembaga negara tetap bisa dibahas dalam bingkai syariat selama tidak melahirkan kerusakan dan kezaliman baru. Warga, ormas, dan aparat sama-sama berkepentingan menjaga agar saluran aspirasi berjalan beradab, sehingga hak bersuara dan ketertiban umum tidak saling meniadakan.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: hukum demonstrasi, syariat Islam, unjuk rasa, aspirasi publik, fikih kontemporer, Ustaz Ahmad Sarwat, Surabaya, Jawa Timur