Rencana Cek STNK Saat Beli Solar dan Pertalite Dibatalkan Pertamina

Written by

in

Isu cek STNK BBM subsidi saat mengisi di SPBU sempat membuat pengendara di banyak daerah, termasuk Surabaya, bertanya-tanya. Kabar yang beredar menyebut pembelian solar dan Pertalite hanya dilayani jika pengemudi menunjukkan STNK. PT Pertamina Patra Niaga kemudian memberi penjelasan resmi dan memutuskan membatalkan rencana tersebut.

Informasi itu awalnya muncul dari wacana pengawasan di Sumatera Selatan, lalu menyebar luas hingga dibahas secara nasional. Banyak warga khawatir aturan baru akan menyulitkan pengisian bahan bakar harian, terutama bagi yang memakai kendaraan dinas, sewa, atau belum membawa dokumen lengkap.

Bukan kebijakan nasional, hanya rencana lokal

Pertamina Patra Niaga menegaskan kewajiban menunjukkan STNK bukan kebijakan nasional untuk seluruh SPBU di Indonesia. Mekanisme itu hanyalah rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan. Ketentuan pembelian BBM subsidi tetap merujuk pada regulasi yang sudah berlaku selama ini.

Penegasan ini penting bagi pembaca di Jawa Timur. Hingga penjelasan resmi keluar, tidak ada perubahan prosedur di SPBU Surabaya atau kota lain di Jatim terkait dokumen STNK sebagai syarat mutlak pengisian BBM bersubsidi.

Respons masyarakat memicu pembatalan

Karena isu berkembang cepat dan menimbulkan keresahan, perusahaan memilih tidak meneruskan implementasi di lapangan. VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyatakan perusahaan mencermati masukan publik atas informasi yang berasal dari Sumsel dan kemudian menjadi perbincangan nasional.

Dalam keterangan resmi Jumat, 4 September 2026, Kitty menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan diminta membatalkan penerapan mekanisme tersebut. Perusahaan juga meminta maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman yang sempat merambat ke tingkat nasional.

Koordinasi dengan BPH Migas dan pemda

Pertamina memastikan setiap kebijakan penyaluran BBM yang menyentuh masyarakat luas akan dikoordinasikan lebih dulu dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait. Langkah ini dimaksudkan agar tidak ada lagi wacana setempat yang tiba-tiba dibaca seolah menjadi aturan nasional.

Bagi pengendara di Surabaya, pesan praktisnya sederhana: layanan pembelian BBM subsidi di SPBU tidak berubah karena isu STNK tersebut. Masyarakat tetap mengikuti ketentuan penyaluran yang sah, tanpa tambahan syarat dokumen yang sempat dikabarkan secara viral.

Imbauan agar cek informasi resmi

Peredaran berita tidak lengkap sering memicu panik di antrian SPBU. Pengendara disarankan menunggu konfirmasi dari kanal resmi Pertamina atau otoritas terkait sebelum mengubah kebiasaan mengisi bahan bakar. Rumor lokal di satu provinsi tidak otomatis berlaku di Jawa Timur.

  • Wajib STNK saat beli BBM subsidi bukan aturan nasional.
  • Rencana pengawasan di Sumsel telah dibatalkan.
  • Pembelian BBM tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
  • Kebijakan baru akan dikonsultasikan dengan BPH Migas dan pemda.

Dengan pembatalan ini, aktivitas di SPBU diharapkan kembali tenang. Pengendara Surabaya dan sekitarnya dapat mengisi Pertalite maupun solar sesuai ketentuan lama, sambil tetap bijak memilah informasi yang beredar di media sosial.

Ringkasnya, Pertamina menutup polemik dengan membatalkan rencana setempat, meminta maaf, dan menegaskan koordinasi lintas lembaga sebelum ada perubahan tata cara penyaluran BBM ke masyarakat.

Sumber: Sindo News.

Tag: BBM subsidi, Pertamina, STNK SPBU, Pertalite, solar, Sumatera Selatan, pengendara Surabaya, BPH Migas

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *