Isu HPP gula petani kembali menguat setelah perwakilan petani tebu dari sejumlah daerah di Jawa menggelar unjuk rasa di Jakarta. Mereka menuntut penyesuaian harga pokok pembelian yang sejak 2024 bertahan di Rp14.500 per kilogram, angka yang dinilai tak lagi sebanding dengan biaya usaha tani. Bagi pembaca di Jawa Timur, sentra tebu nasional, perdebatan ini menyentuh langsung ketahanan pendapatan petani dan rantai pasok gula konsumsi.
Aksi yang digelar Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) berpusat di kawasan Istana Merdeka dan dilanjutkan ke kantor Menteri Koordinator Bidang Pangan. Selain menaikkan HPP, demonstran menolak rencana impor gula mentah 150 ribu ton untuk diolah menjadi gula konsumsi, menolak penghapusan harga acuan penjualan di tingkat konsumen, serta mendorong kebijakan pendukung budidaya yang lebih merata.
Biaya produksi sudah di atas HPP berlaku
Data yang dihimpun APTRI menempatkan biaya pokok produksi gula saat ini di kisaran Rp15.340 per kg. Dengan HPP resmi Rp14.500 per kg, selisihnya menempatkan petani pada posisi merugi jika menjual sesuai harga acuan. Komponen yang naik mencakup sewa lahan, upah tenaga kerja, pupuk, serta sewa alat dan mesin pertanian selama tiga tahun terakhir.
Fakta kenaikan biaya itu juga tercatat dalam notulen rapat koordinasi Badan Pangan Nasional (Bapanas) terkait harga acuan pembelian gula konsumsi di tingkat produsen pada 18 Mei 2026. Dalam forum antar-kementerian tersebut, Kementerian Pertanian mengusulkan HPP Rp15.500 per kg, sedangkan Bapanas mengusulkan Rp15.000 per kg. Hingga unjuk rasa berlangsung, keputusan di level kementerian koordinator pangan belum dikunci.
Tuntutan lain di luar angka HPP
Agenda APTRI tidak berhenti pada revisi harga beli. Petani menolak impor gula mentah 150 ribu ton yang dinilai berpotensi menekan serapan tebu rakyat. Mereka juga menolak wacana penghapusan harga acuan penjualan (HAP) gula di konsumen, karena acuan tersebut dianggap menjaga transparansi rantai distribusi.
Di sisi budidaya, asosiasi meminta penetapan rendemen tebu minimal 8 persen agar kualitas dan hasil olahan lebih terukur. Subsidi pupuk diharapkan mencakup seluruh tanaman tebu petani, bukan dibatasi maksimal dua hektare. Akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tebu dan alat mesin pertanian juga diminta dipermudah agar modal kerja tidak tersendat di musim tanam.
- Kenaikan HPP dari Rp14.500 per kg yang berlaku sejak 2024
- Penolakan impor gula mentah 150 ribu ton untuk gula konsumsi
- Pertahankan HAP gula di tingkat konsumen
- Rendemen minimal 8 persen serta subsidi pupuk dan KUR yang lebih luas
Dilema kebijakan: naikkan sekarang atau tunda
Pilihan menaikkan HPP tahun ini atau menundanya ke periode berikutnya bersifat dilematis. Di satu sisi, biaya riil petani sudah melampaui harga beli resmi. Di sisi lain, penyesuaian HPP berpengaruh pada struktur harga gula di pasar, margin pabrik gula, dan daya beli konsumen. Kesenjangan antara usulan teknis Kementan-Bapanas dan ketiadaan ketukan final di level koordinasi pangan memperpanjang ketidakpastian di lapangan.
Tanpa kepastian harga, keputusan tanam, perpanjangan sewa lahan, dan investasi alsintan cenderung ditunda. Kondisi itu berisiko menurunkan pasokan tebu domestik pada musim giling berikutnya, justru ketika pemerintah ingin menjaga stabilitas pasokan gula konsumsi tanpa ketergantungan impor yang berlebihan.
Relasi isu nasional dengan petani tebu Jawa Timur
Jawa Timur termasuk wilayah dengan luas areal tebu dan pabrik gula yang signifikan. Fluktuasi HPP dan kepastian serapan tebu rakyat berdampak pada pendapatan rumah tangga tani di kawasan pedesaan, serta pada tenaga kerja musiman selama musim giling. Ketika harga beli di tingkat petani tertahan sementara input naik, tekanan paling terasa pada petani rakyat dengan lahan terbatas.
Pemantauan kebijakan dari Surabaya dan kota-kota sentra tebu di Jatim menjadi relevan: apakah usulan Rp15.000–Rp15.500 per kg akan diadopsi, bagaimana skema pupuk dan KUR dijalankan di lapangan, serta apakah rencana impor 150 ribu ton tetap melaju. Transparansi hasil rapat koordinator pangan akan menentukan apakah musim tanam berikutnya berjalan dengan kalkulasi usaha yang lebih sehat.
Inti persoalan hari ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan selisih antara biaya produksi Rp15.340 per kg dan HPP Rp14.500 per kg yang sudah bertahan tiga tahun. Penuntasan rapat antar-kementerian yang sudah mencatat usulan kenaikan, ditambah kejelasan soal impor, HAP, rendemen, pupuk, dan KUR, akan menjadi barometer apakah suara petani tebu Jawa—termasuk yang bergantung pada ekonomi gula di Jawa Timur—benar-benar diperhitungkan dalam kebijakan pangan nasional.
Sumber: Sindo News.

Leave a Reply