Putusan banding kasus pengadaan laptop Chromebook kembali menyita perhatian publik, termasuk pembaca di Jawa Timur yang mengikuti isu tata kelola pengadaan perangkat pendidikan. Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menerima vonis yang lebih berat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2026. Dari sebelumnya empat tahun penjara, masa hukumannya dinaikkan menjadi lima tahun, disertai kewajiban uang pengganti miliaran rupiah.
Di hadapan majelis tingkat banding, Ibam mengaku kecewa meski menegaskan tetap menghormati proses hukum. Ia menyoroti fakta yang menurutnya sudah jelas dalam dissenting opinion, namun dinilai tidak menjadi pertimbangan utama dalam putusan akhir. Bagi banyak pemantau di daerah, termasuk Surabaya, perkara ini menjadi pengingat soal batasan tanggung jawab antara perumus kebijakan dan pihak konsultan teknis.
Apa yang Diputuskan Majelis Banding
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara lima tahun kepada terdakwa Ibrahim alias Ibam. Selain itu, dikenakan pidana denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, ancaman penggantinya adalah kurungan selama 140 hari.
Poin yang paling disorot adalah kewajiban baru berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Pada tingkat sebelumnya, menurut penuturan Ibam, beban uang pengganti semacam itu tidak dikenakan kepadanya. Perubahan ini membuatnya mempertanyakan dasar perhitungan yang dipakai majelis.
Keberatan Ibam soal Uang Pengganti
Usai sidang, Ibam menyampaikan bahwa uang pengganti biasanya dihubungkan dengan keuntungan yang diterima dari suatu tindak pidana. Ia mengeklaim tidak menerima keuntungan apa pun dari proyek Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022. Karena itu, munculnya kewajiban Rp5 miliar dinilainya tidak jelas asal-usulnya.
Ia juga menyinggung konsekuensi bila tidak mampu membayar: masa pidana dapat bertambah. Sikap ini ia sampaikan dengan menekankan kekecewaan atas cara fakta persidangan, termasuk dissenting opinion, diperlakukan dalam pertimbangan banding.
Kondisi Finansial dan Status sebagai Konsultan
Ibam membeberkan kondisi ekonominya yang sedang tertekan. Bersama istrinya, Riri, ia mengaku sudah lebih dari setahun tanpa penghasilan. Tabungan habis untuk biaya hidup, hukum, dan medis. Ia menyatakan hanya memiliki belasan juta rupiah di rekening, dan aset yang bisa dijual pun tidak mencapai Rp2 miliar.
Dalam pandangan Ibam, putusan banding terasa menumpahkan seluruh kesalahan keputusan kebijakan kementerian kepada seorang konsultan. Ia menyebut kedua tingkat pengadilan—negeri maupun banding—mengakui tidak ada keuntungan finansial yang ia terima, namun hal itu tidak cukup untuk menahan kenaikan hukuman dan munculnya uang pengganti.
- Hukuman penjara: dari 4 tahun menjadi 5 tahun
- Denda: Rp500 juta (subsider 140 hari)
- Uang pengganti: Rp5 miliar
- Sikap terdakwa: hormati proses, namun kecewa dan akan pelajari putusan
Langkah Hukum Selanjutnya dan Relevansi bagi Publik Jatim
Ibam menegaskan akan mempelajari salinan putusan banding secara lebih rinci bersama tim kuasa hukum sebelum menentukan upaya hukum berikutnya. Ia juga mempertanyakan arah perlindungan hukum bagi pihak yang mengaku bekerja dengan niat baik tanpa menerima keuntungan.
Bagi pembaca Kabar Jatim di Surabaya dan sekitarnya, perkara ini relevan karena menyentuh isu akuntabilitas pengadaan perangkat digital sekolah yang dampaknya merata di banyak daerah. Tanpa menambah spekulasi di luar fakta persidangan, kasus Chromebook mengingatkan pentingnya kejelasan peran konsultan, pejabat, dan penyedia dalam setiap proyek pendidikan berskala nasional.
Pemantauan putusan lanjutan serta penjelasan resmi majelis akan menentukan apakah keberatan soal uang pengganti dan beban kesalahan pada konsultan mendapat ruang di tingkat yang lebih tinggi. Sementara itu, vonis lima tahun plus kewajiban Rp5 miliar menjadi titik baru dalam perjalanan hukum Ibrahim Arief alias Ibam.
Sumber: Liputan6.

Leave a Reply