Isu kepastian status guru non-ASN kembali menguat setelah aspirasi para pendidik honorer disampaikan ke DPR RI. Di Jakarta, Forum Advokasi Guru Non-ASN Indonesia (FAGRI) menemui anggota legislatif agar pemerintah dan parlemen merumuskan penyelesaian yang tidak hanya administratif, tetapi juga menjamin kelangsungan belajar di sekolah-sekolah daerah, termasuk di Jawa Timur.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, menegaskan pihaknya akan memantau dan menindaklanjuti masukan yang masuk lewat FAGRI. Sebelumnya, forum yang sama juga menyuarakan tuntutan serupa kepada pimpinan DPR, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.
Aspirasi pendidik honorer dinilai menyentuh masa depan keluarga
Menurut Nur, persoalan guru non-ASN tidak boleh dibaca sempit sebagai soal kepegawaian belaka. Kebutuhan riil sekolah, lama pengabdian, kesejahteraan, serta kesinambungan layanan pendidikan harus masuk dalam pertimbangan kebijakan.
Ia menilai masukan para guru sangat serius karena menyangkut kepastian hidup, masa depan keluarga, dan kelanjutan pengabdian sebagai pendidik. Tanpa kejelasan status, risiko gangguan pada proses belajar mengajar di satuan pendidikan menjadi semakin nyata.
Surat edaran kementerian sebagai pijakan sementara
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 dinilai memberi ruang bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria untuk tetap mengajar. Nur menekankan dokumen itu bukan garis akhir, melainkan jembatan penataan hingga muncul penyelesaian status yang lebih permanen.
Ia mengingatkan agar para pendidik tidak kembali terombang-ambing ketika masa penugasan berakhir. Karena itu, Komisi X akan mengawal isu ini dari sisi teknis kebijakan pendidikan sesuai kewenangan komisi, setelah aspirasi disampaikan kepada pimpinan DPR.
Dampak ke sekolah dan peserta didik di daerah
Kepastian status guru non-ASN, kata Nur, berkaitan langsung dengan keberlanjutan proses belajar. Jika tenaga pendidik tidak mendapat kejelasan, yang terdampak bukan hanya individu guru, melainkan juga sekolah dan anak didik.
Untuk wilayah seperti Surabaya dan kabupaten/kota lain di Jawa Timur, stabilitas tenaga pengajar honorer sering menjadi penopang operasional sekolah, terutama pada mata pelajaran atau jenjang yang masih kekurangan formasi. Penempatan isu ini sebagai bagian dari upaya membangun pendidikan yang adil, bermutu, dan berkelanjutan dinilai krusial agar layanan di daerah tidak terputus.
- Pendataan guru non-ASN yang akurat dan transparan
- Penetapan mekanisme penyelesaian yang realistis bagi sekolah
- Pengangkatan atau penataan status yang memberi kepastian jangka panjang
Harapan FAGRI: regulasi tuntas pada 2026
Ketua FAGRI Ahmad Farus Nasution menyampaikan harapan agar pemerintah menerbitkan regulasi yang mengakomodasi guru non-ASN di seluruh Indonesia. Forum itu mendorong agar proses pendataan, penetapan mekanisme, hingga pengangkatan sekitar 172 ribu guru non-ASN dapat diselesaikan pada 2026.
Penyelesaian itu diharapkan memberi kepastian status sekaligus menjaga ketersediaan tenaga pendidik di sekolah. Sinergi pemerintah dan DPR RI dinilai penting agar kebijakan yang lahir selaras dengan kebutuhan lapangan, bukan sekadar solusi administratif di atas kertas.
Dengan pengawasan Komisi X dan desakan organisasi guru, publik pendidikan di daerah—termasuk pembaca di Surabaya—menanti langkah konkret yang menyeimbangkan kepentingan kepegawaian, kesejahteraan guru, dan hak peserta didik atas layanan belajar yang stabil.
Sumber: Republika.

Leave a Reply