Tag: supremasi hukum

  • Gubernur Jabar Apresiasi Aktivis Pati di Subang, Desak RUU Perampasan Aset

    Gubernur Jabar Apresiasi Aktivis Pati di Subang, Desak RUU Perampasan Aset

    Pertemuan Dedi Mulyadi Botok menjadi sorotan setelah Gubernur Jawa Barat menerima sejumlah aktivis asal Pati di Lembur Pakuan, Subang. Momen itu dibagikan lewat akun Instagram pribadinya dan menarik perhatian publik, termasuk pembaca di Jawa Timur yang mengikuti isu penegakan hukum nasional.

    Di antara tamu yang hadir terdapat Supriyono yang akrab disapa Botok. Ia dikenal memimpin aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR. Dedi menilai langkah tersebut sebagai gerakan moral yang mengingatkan pejabat negara agar patuh konstitusi dan menjunjung supremasi hukum.

    Suasana pertemuan di Lembur Pakuan

    Dalam rekaman yang beredar, Dedi tampil berpakaian serba putih lengkap dengan ikat kepala khasnya. Ia duduk menghadap kamera, sementara Botok beserta rekan-rekan aktivis berdiri di belakang. Suasana cair ketika yel-yel khas Pati digaungkan bersama.

    Dedi mengepalkan tangan dan menyerukan “Pati”, disambut balasan “Ora Sepele” dari rombongan Botok. Adegan sederhana itu menegaskan kedekatan simbolik antara pejabat daerah dan elemen masyarakat sipil yang aktif menyuarakan isu publik.

    Apresiasi atas aksi tertib di depan DPR

    Beberapa hari sebelum pertemuan tatap muka, Dedi sudah menyampaikan terima kasih terbuka kepada Botok. Ia menghormati kepemimpinan aksi yang dinilai tertib sekaligus menjadi pengingat bagi penyelenggara negara. Pesan itu diulang lagi saat keduanya bertemu di Subang.

    Bagi banyak warga, termasuk di kawasan metropolitan Surabaya dan sekitarnya, isu akuntabilitas pejabat serta penertiban aksi damai tetap relevan. Penghargaan pejabat daerah terhadap demonstrasi yang tertib dinilai dapat meredam ketegangan dan menjaga ruang partisipasi sipil.

    Desakan pengesahan RUU Perampasan Aset

    Selain memuji gerakan moral, Dedi menyinggung nasib Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia berharap pimpinan DPR merespons dan memastikan pengesahan paling lambat 15 Desember. Menurutnya, langkah itu akan menjadi kabar baik bagi seluruh elemen bangsa.

    Dedi menekankan bahwa dorongan pengesahan tidak lepas dari perjuangan banyak pihak yang berkomitmen menjaga keberlangsungan negara. Ia kembali mengucapkan terima kasih kepada Botok yang memimpin unjuk rasa secara tertib, sehingga pesan publik tersampaikan tanpa kekerasan.

    • Lokasi pertemuan: Lembur Pakuan, Subang
    • Tokoh yang hadir: Supriyono alias Botok beserta aktivis Pati
    • Poin utama: apresiasi gerakan moral dan target pengesahan RUU Perampasan Aset
    • Batas waktu yang disebut: paling lambat 15 Desember

    Mengapa isu ini menarik bagi pembaca Jawa Timur

    Meski pertemuan berlangsung di Jawa Barat, tema pemberantasan korupsi lewat instrumen perampasan aset serta peran aktivis daerah kerap dibahas lintas provinsi. Pembaca di Surabaya dan Jatim umumnya mengikuti perkembangan RUU strategis karena dampaknya menyentuh tata kelola keuangan negara dan penegakan hukum secara nasional.

    Dokumentasi pertemuan yang diunggah Dedi memperlihatkan gaya komunikasi langsung dengan tokoh pergerakan. Pendekatan tersebut dinilai membuka ruang dialog antara pejabat dan masyarakat sipil, asalkan tetap berpijak pada fakta dan tidak mengorbankan ketertiban umum.

    Secara keseluruhan, pertemuan di Subang menegaskan dua pesan: penghormatan terhadap aksi moral yang tertib, serta desakan agar DPR segera menuntaskan RUU Perampasan Aset. Publik kini menunggu apakah target waktu yang disebut akan benar-benar terpenuhi di parlemen.

    Sumber: Liputan6.

    Tag: Dedi Mulyadi, Botok Pati, RUU Perampasan Aset, aktivis Pati, Jawa Barat, Subang, supremasi hukum