Tag: sidang pokok perkara

  • SEMA MA Hentikan Rangkaian Praperadilan, Roy Suryo Hadapi Sidang Ijazah Jokowi

    SEMA MA Hentikan Rangkaian Praperadilan, Roy Suryo Hadapi Sidang Ijazah Jokowi

    Perkembangan hukum terkait dugaan sengketa ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali menyita perhatian publik, termasuk pembaca di Surabaya dan Jawa Timur. Pengacara pihak Jokowi, Firman Pangaribuan, menegaskan bahwa rangkaian praperadilan Roy Suryo telah berakhir setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Fokus perkara kini bergeser ke sidang pokok yang dijadwalkan 17 September 2026.

    Pernyataan itu disampaikan Firman dalam program Interupsi di iNews pada Kamis, 3 September 2026. Ia menekankan bahwa dengan berlakunya SEMA tersebut, ruang bagi pengajuan praperadilan berulang tidak lagi terbuka bagi Roy Suryo. Dengan demikian, proses hukum diperkirakan lebih tertuju pada substansi perkara.

    Apa isi penegasan pengacara Jokowi

    Firman Pangaribuan menyebut upaya praperadilan yang sebelumnya ditempuh berulang kali kini mencapai titik akhir. Menurutnya, SEMA 3/2026 memberi rambu yang jelas sehingga pihak Roy Suryo tidak dapat lagi mengajukan praperadilan atas dasar yang sama dalam konteks perkara ini.

    Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam surat edaran itu menjadi acuan penutup babak praperadilan. “Pokoknya terkait praperadilan disampaikan sebagaimana di SEMA. Nah, itu sudah akhir dari Mas Roy punya praperadilan,” ujar Firman, merangkum posisi hukum yang ia sampaikan di hadapan publik.

    Jadwal sidang pokok perkara 17 September 2026

    Setelah babak praperadilan dinyatakan selesai, agenda berikutnya adalah sidang pokok perkara mengenai ijazah Jokowi. Jadwal yang disebut pengacara adalah 17 September 2026. Pada tahap ini, pemeriksaan diharapkan menyentuh materi sengketa secara langsung, bukan lagi persoalan formal keabsahan penetapan atau langkah prosedural yang biasanya menjadi objek praperadilan.

    Bagi publik Jawa Timur yang mengikuti isu nasional, pergeseran ke sidang pokok berarti informasi yang relevan ke depan lebih banyak soal argumentasi substansi, alat bukti, dan putusan atas materi perkara, bukan lagi rentetan upaya pra-persidangan.

    Mengapa SEMA 3/2026 menjadi penutup celah praperadilan

    Surat Edaran Mahkamah Agung berfungsi sebagai pedoman internal bagi pengadilan dalam menafsirkan dan menerapkan hukum acara. Dalam konteks ini, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 dinilai menutup peluang pengajuan praperadilan berjilid-jilid yang sebelumnya ditempuh Roy Suryo.

    Firman mengaitkan secara langsung berakhirnya opsi praperadilan dengan keluarnya SEMA tersebut. Tanpa mengabaikan hak hukum para pihak, pedoman MA ini menata agar proses tidak berlarut pada tahap pra-ajudikasi dan segera masuk ke pemeriksaan pokok.

    • Praperadilan berulang dinilai tidak lagi dapat diajukan setelah SEMA 3/2026.
    • Sidang pokok perkara ijazah Jokowi diarahkan ke tanggal 17 September 2026.
    • Pernyataan resmi disampaikan pengacara Firman Pangaribuan pada 3 September 2026.

    Implikasi bagi pemantau berita hukum di Surabaya

    Isu ini bersifat nasional, namun dampak informasinya terasa hingga kota-kota besar seperti Surabaya, di mana diskusi publik soal kepastian hukum dan reputasi pejabat publik sering muncul di ruang warga dan media lokal. Kabar Jatim memandang penting menyampaikan fakta jadwal dan sikap kuasa hukum secara ringkas agar pembaca tidak terjebak spekulasi.

    Yang perlu digarisbawahi: tidak ada klaim baru soal isi ijazah di pernyataan Firman; yang ditegaskan adalah berakhirnya jalur praperadilan dan beralihnya proses ke sidang pokok. Pembaca disarankan menunggu agenda resmi pengadilan pada 17 September 2026 untuk perkembangan berikutnya.

    Secara keseluruhan, sikap pengacara Jokowi menempatkan SEMA 3/2026 sebagai batas akhir manuver praperadilan Roy Suryo. Babak selanjutnya adalah pemeriksaan materi perkara ijazah sesuai jadwal yang telah disebut, dengan penegakan hukum acara yang lebih tertib sesuai pedoman Mahkamah Agung.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: praperadilan Roy Suryo, SEMA 3/2026, ijazah Jokowi, Firman Pangaribuan, sidang pokok perkara, Mahkamah Agung, hukum nasional

  • Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Siap Uji Pokok Perkara di Meja Hijau

    Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Siap Uji Pokok Perkara di Meja Hijau

    Perkembangan perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik, termasuk pembaca di Surabaya dan Jawa Timur yang mengikuti isu penegakan hukum nasional. Kuasa hukumnya menegaskan kesiapan klien menghadapi sidang pokok perkara segera setelah permohonan praperadilan ditolak.

    Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah, menyampaikan sikap itu di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 3 September 2026. Ia menilai pengujian perkara di meja hijau secepat mungkin justru menguntungkan proses hukum yang sedang berjalan.

    Respons setelah praperadilan ditolak

    Menanggapi putusan praperadilan yang menolak permohonan kliennya, Febri Diansyah menyatakan tidak mempermasalahkan jika sidang pokok perkara digelar dalam waktu dekat. Ia menekankan bahwa semakin cepat materi perkara diuji di pengadilan, semakin baik menurut pandangan tim hukum.

    Meski demikian, keputusan pelimpahan berkas sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Kejagung. Tim kuasa hukum tidak memaksakan jadwal, tetapi membuka ruang agar proses formal segera berlanjut ke tahap persidangan.

    Keyakinan pada aspek formil dan materiil

    Febri Diansyah menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah sejak awal yakin pada kekuatan aspek formil maupun materiil perkaranya. Keyakinan itu menjadi dasar sikap terbuka terhadap sidang pokok tanpa penundaan yang tidak perlu.

    Ia juga menyinggung prinsip equality before the law yang diharapkan berjalan dalam seluruh rangkaian proses. Menurut kuasa hukum, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi pegangan semua pihak yang terlibat.

    Pemeriksaan sebagai saksi TPPU di Kejagung

    Pada hari yang sama, Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB. Ia datang dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.

    Saat tiba, Febrie mengenakan kemeja putih dan rompi merah muda khas Kejagung. Tangannya diborgol dan ia dikawal petugas pamdal saat memasuki gedung. Kepada awak media yang menunggu, ia tidak memberikan keterangan apa pun.

    • Febrie Adriansyah diperiksa sebagai saksi TPPU oleh Tim 9 Kejagung.
    • Nurman Herin, tersangka dalam perkara terkait, juga tiba untuk menjalani pemeriksaan.
    • Proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

    Perhatian publik Jatim terhadap kasus nasional

    Bagi masyarakat Surabaya dan Jawa Timur, kasus yang menyentuh pejabat tinggi penegak hukum selalu menarik perhatian karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap institusi. Perkembangan pemeriksaan dan sikap kuasa hukum Febrie Adriansyah menjadi bagian dari pantauan warganet dan pembaca berita hukum di daerah.

    Hingga saat ini, penyidik Kejagung masih memegang kendali atas jadwal pelimpahan ke pengadilan. Kuasa hukum memilih menunggu langkah resmi sambil menegaskan kesiapan klien di muka sidang pokok perkara.

    Publik dipersilakan mengikuti informasi resmi berikutnya dari aparat penegak hukum agar tidak terjebak spekulasi. Proses hukum yang transparan tetap menjadi harapan bersama, termasuk bagi pembaca Kabar Jatim yang memantau isu antikorupsi dan penegakan hukum dari tingkat pusat.

    Sumber: Liputan6.

    Tag: Febrie Adriansyah, sidang pokok perkara, Kejagung, praperadilan, TPPU, eks Jampidsus, Febri Diansyah, penegakan hukum