Tag: proses hukum ormas

  • Wamendagri Beberkan Syarat Pencabutan Izin Ormas Terkait Dugaan Kekerasan

    Wamendagri Beberkan Syarat Pencabutan Izin Ormas Terkait Dugaan Kekerasan

    Pemerintah menegaskan pencabutan izin ormas tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa meski ada dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan setiap langkah harus bertumpu pada proses hukum yang kuat, data lapangan yang jelas, serta kewenangan instansi yang tepat. Isu ini relevan bagi pemantauan organisasi kemasyarakatan di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur dan Surabaya, agar penindakan tetap sesuai aturan.

    Pernyataan tersebut disampaikan Bima Arya usai menghadiri Forum Koordinasi Optimalisasi Peran Humas K/L dan Pemda dalam Menghadapi DFK dan Disrupsi Informasi di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 1 September 2026. Ia merespons wacana sanksi terhadap ormas yang diduga terlibat kekerasan dalam aksi 27 Agustus 2026.

    Proses hukum dan data jadi syarat utama

    Menurut Bima Arya, tiga hal wajib dipastikan sebelum pemerintah bergerak. Pertama, rangkaian proses hukum harus berjalan. Kedua, data dan fakta di lapangan harus teruji. Ketiga, tindakan harus selaras dengan tugas pokok serta fungsi masing-masing kementerian.

    Ia mengingatkan bahwa kewenangan Kemendagri terbatas pada ormas yang terdaftar di kementeriannya. Tanpa kejelasan status dan bukti, pencabutan izin dinilai prematur dan berisiko menyalahi prosedur.

    Beda kewenangan ormas terdaftar dan berbadan hukum

    Bima Arya membedakan dua kategori ormas. Organisasi yang hanya terdaftar menjadi urusan Kementerian Dalam Negeri. Sementara ormas yang sudah berstatus badan hukum berada di bawah Kementerian Hukum.

    Pembagian ini menentukan jalur penanganan. Untuk ormas berbadan hukum, proses lanjutan termasuk kemungkinan sanksi administratif atau pencabutan izin ditempuh melalui mekanisme di Kementerian Hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

    Bukti pelanggaran konstitusi tidak boleh asal

    Pemberian sanksi, termasuk pencabutan izin ormas, menuntut pembuktian bahwa ada pelanggaran terhadap dasar negara, konstitusi, atau ketentuan lain yang mengikat. Bima Arya menegaskan tidak ada ruang bagi keputusan yang hanya berdasar dugaan atau tekanan publik semata.

    Pemerintah, katanya, akan melakukan pengecekan mendalam dulu: apakah ormas tersebut terdaftar atau sudah berbadan hukum, lalu menyesuaikan langkah dengan koridor hukum masing-masing. Pendekatan ini dimaksudkan agar penindakan tetap proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Implikasi pengawasan di daerah termasuk Jatim

    Meskipun pernyataan disampaikan di Jakarta, kerangka yang sama berlaku nasional. Pemerintah daerah dan aparat di Jawa Timur, termasuk Surabaya, pada prinsipnya mengikuti alur verifikasi status ormas serta koordinasi dengan kementerian terkait bila muncul laporan kekerasan yang melibatkan organisasi kemasyarakatan.

    Masyarakat dan pemangku kepentingan lokal diharapkan memahami bahwa tuduhan keterlibatan ormas dalam kekerasan harus melewati penyelidikan dan pembuktian, bukan langsung berujung pembubaran atau pencabutan izin. Transparansi data dan kepatuhan pada tupoksi menjadi kunci agar kebijakan tidak tumpang tindih.

    Dengan menekankan proses hukum, keabsahan data, dan pemilahan kewenangan Kemendagri–Kementerian Hukum, pemerintah ingin menempatkan penegakan aturan ormas pada jalur yang tertib. Langkah berikutnya, menurut Bima Arya, baru ditentukan setelah seluruh pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan selesai dilakukan.

    Sumber: Liputan6.

    Tag: pencabutan izin ormas, Wamendagri Bima Arya, ormas kekerasan, Kemendagri, Kemenkumham, proses hukum ormas, Surabaya Jatim