Tag: narkoba daring

  • Bareskrim Amankan Pemesan Gummy THC Inggris di Malang, Empat Kali Order

    Bareskrim Amankan Pemesan Gummy THC Inggris di Malang, Empat Kali Order

    Peredaran permen ganja Malang kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan paket berisi gummy yang mengandung Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC). Kasus ini menyentuh wilayah Jawa Timur dan relevan bagi pembaca Surabaya serta kota sekitar, mengingat Malang menjadi lokasi pengungkapan barang bukti.

    Tersangka yang diamankan bernama Abram Jetro Endiera, warga Bekasi. Informasi awal datang dari Bea Cukai Pasar Baru yang menandai adanya paket mencurigakan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Bareskrim hingga pelaku terjaring.

    Apa yang diamankan polisi di Malang

    Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga pouch bermerk AI. Tiap pouch berisi 10 permen gummy yang diuji mengandung senyawa ganja golongan satu, yakni Delta 9 Tetrahydrocannabinol. Barang tersebut merupakan paket milik Abram yang dipesan melalui situs daring.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan penindakan itu kepada wartawan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Ia menegaskan fokus penindakan pada peredaran narkotika jenis Delta 9 THC dalam bentuk permen.

    Jalur pemesanan dari Inggris

    Hasil pemeriksaan mengungkap pengakuan tersangka bahwa ia sudah empat kali memesan produk sejenis dari Inggris. Pesanan pertama tercatat 4 Maret 2026 berupa satu pouch berisi 10 permen gummy. Pada 31 Maret 2026, ia juga memesan satu lembar cokelat berisi 30 cokelat LSD.

    Pola berulang ini menunjukkan modus pemesanan jarak jauh lewat website, lalu paket diupayakan masuk ke Indonesia. Pengungkapan di Malang menjadi titik penting karena memutus rantai distribusi sebelum barang menyebar lebih luas di Jawa Timur.

    Peran Bea Cukai dan Bareskrim

    Sinergi Bea Cukai Pasar Baru dengan Bareskrim menjadi kunci awal kasus. Paket mencurigakan tidak dibiarkan lolos, melainkan dilanjutkan ke penindakan pidana narkotika. Pendekatan ini menekan celah penyelundupan narkoba berbentuk makanan atau camilan yang mudah disamarkan.

    Bagi masyarakat Surabaya dan Malang Raya, temuan semacam ini mengingatkan bahwa produk impor kemasan kecil tetap berisiko jika kandungannya dilarang. Narkotika golongan satu memiliki sanksi berat, dan bentuk permen tidak mengubah status hukumnya.

    Imbauan untuk warga Jatim

    Otoritas menekankan kewaspadaan terhadap tawaran camilan atau cokelat impor yang dijual secara tidak resmi di kanal daring. Jika menerima paket mencurigakan atau menemukan penawaran sejenis, masyarakat diimbau melapor ke polisi atau bea cukai tanpa mencoba sendiri isinya.

    • Jangan memesan camilan impor dari sumber tidak jelas.
    • Laporkan paket mencurigakan ke aparat.
    • Perhatikan label dan asal kiriman luar negeri.
    • Hindari menyimpan atau membagikan barang yang diduga narkotika.

    Pengungkapan Abram Jetro Endiera menegaskan bahwa pemesanan berulang dari luar negeri tetap dapat dilacak. Dengan barang bukti tiga pouch gummy THC dan rangkaian pesanan sebelumnya, penanganan perkara dilanjutkan sesuai ketentuan pidana narkotika yang berlaku.

    Kabar Jatim akan terus mengikuti perkembangan resmi dari Bareskrim terkait status hukum tersangka dan hasil laboratorium lanjutan atas barang sitaan di jalur Malang, demi informasi akurat bagi pembaca di Surabaya dan seluruh Jawa Timur.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: permen ganja, Malang, Bareskrim Polri, narkotika THC, Bea Cukai, Jawa Timur, gummy ganja, narkoba daring