Penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, dalam dugaan tindak pidana pencucian uang kembali memicu perhatian publik, termasuk pembaca di Surabaya dan Jawa Timur yang mengikuti isu penegakan hukum nasional. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menegaskan bahwa langkah penyidik wajib berada dalam koridor perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 4 September 2026. Ia menyoroti bahwa dinamika penetapan tersangka membuka ruang diskursus soal batas kewenangan aparat, terutama setelah berlakunya instrumen hukum acara pidana baru.
Syarat subjektif dan objektif dalam KUHAP
Menurut Jamin Ginting, ketentuan terkait penetapan tersangka merujuk pada Pasal 90 KUHAP. Syarat subjektif menuntut adanya dugaan yang patut, sementara syarat objektif mengharuskan minimal dua alat bukti yang sah. Secara tekstual, kata dia, tidak ada keharusan calon tersangka sudah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan.
Meski demikian, kebebasan diskresi penyidik tidak bersifat mutlak. Ia mengingatkan larangan menimbulkan praduga bersalah sebagaimana diatur Pasal 91 KUHAP serta doktrin yang lahir dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Mengabaikan pemeriksaan pendahuluan dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan dan menghilangkan hak konstitusional subjek hukum untuk membela diri.
KUHAP baru dan standar perlindungan HAM
Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang efektif sejak awal Januari 2026 membuat standar pembuktian dan pelindungan hak asasi semakin menjadi sorotan. Dalam kerangka penanganan korupsi maupun TPPU, penegakan hukum sering berhadapan dengan ketegangan antara kecepatan pemberantasan kejahatan luar biasa dan prinsip due process of law.
Jamin menekankan, meskipun secara normatif kecukupan alat bukti menjadi acuan objektif, prosedur pelaksanaannya tetap tidak boleh menabrak koridor pelindungan yang dijamin undang-undang. Prinsip ini relevan bagi seluruh wilayah, termasuk Jawa Timur, di mana publik mengharapkan penegakan hukum yang tegas sekaligus adil.
Ketegangan antara kecepatan dan due process
Kejahatan luar biasa sering mendorong aparat untuk bergerak cepat. Namun, pakar hukum pidana itu mengingatkan bahwa kecepatan tidak boleh mengorbankan hak dasar tersangka potensial. Diskresi penyidik dibatasi ketat agar tidak bergeser menjadi praduga bersalah sebelum proses pembuktian berjalan proporsional.
Bagi masyarakat Surabaya yang aktif mengikuti isu Kejaksaan dan pemberantasan korupsi, penjelasan akademik semacam ini membantu membedakan antara desakan publik atas kepastian hukum dan kewajiban negara menghormati prosedur. Transparansi prosedur justru memperkuat legitimasi hasil penyidikan di mata publik.
Implikasi bagi penegakan hukum ke depan
Diskursus seputar status Febrie Adriansyah diharapkan menjadi pengingat bagi aparat di pusat maupun daerah. Penetapan tersangka yang mengabaikan pemeriksaan awal dapat melemahkan posisi perkara di tahap berikutnya, termasuk di persidangan, karena hak membela diri merupakan bagian dari jaminan konstitusional.
Dengan KUHAP baru yang sudah berlaku, standar formal dan material penetapan status hukum semakin ketat. Publik di Jawa Timur dapat menjadikan kasus ini sebagai rujukan untuk menilai apakah penegakan hukum berjalan seimbang antara pemberantasan kejahatan dan penghormatan terhadap due process.
Pada akhirnya, penegasan pakar hukum pidana itu menempatkan perlindungan HAM bukan sebagai penghambat, melainkan sebagai fondasi agar setiap penetapan tersangka sah secara prosedural dan substansial. Keseimbangan itulah yang diharapkan terus dijaga dalam penanganan perkara TPPU maupun tipikor.
Sumber: Sindo News.
