Tag: kuasa hukum

  • Kuasa Hukum Tegaskan Eks Jampidsus Tak Terima Dana Rp40 Miliar

    Kuasa Hukum Tegaskan Eks Jampidsus Tak Terima Dana Rp40 Miliar

    Isu bantahan uang Febrie kembali menjadi sorotan publik setelah kuasa hukumnya menolak keras tuduhan penerimaan dana senilai Rp40 miliar. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat, 4 September 2026, dan menarik perhatian pembaca di berbagai daerah, termasuk Surabaya, yang memantau perkembangan kasus hukum nasional.

    Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menegaskan kliennya tidak pernah menerima uang dari pengusaha Tan Kian. Menurutnya, narasi yang beredar lahir dari potongan pertimbangan hakim praperadilan yang dibaca secara tidak utuh.

    Klaim keliru informasi dari putusan praperadilan

    Menurut Febri, isu pemberian uang setara Rp40 miliar muncul setelah sebagian isi putusan praperadilan dikutip tanpa konteks lengkap. Ia menilai hal itu memunculkan kesan seolah-olah Febrie Adriansyah menjadi penerima dana tersebut, padahal fakta di Berita Acara Pemeriksaan tidak mendukung kesimpulan itu.

    Ia menekankan pentingnya memisahkan fakta formal dari asumsi. “Kami menyebutnya kekeliruan informasi,” ujarnya, sambil meminta seluruh pihak menguji klaim tersebut lewat bukti yang dapat diverifikasi, bukan spekulasi.

    Alur dana menurut BAP Tan Kian

    Dalam penjelasan kuasa hukum, BAP Tan Kian menyebut dana diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Informasi awal soal perkara justru disampaikan seseorang bernama Lucy kepada Tan Kian. Nama Lucy, kata Febri, tidak dikenal Febrie Adriansyah sama sekali.

    Lucy disebut menyampaikan bahwa ada perkara yang sedang berjalan dan berpotensi berujung status tersangka bila tidak diurus. Setelah itu, komunikasi berlanjut antara Tan Kian dan Ferry Boboho. Febri menegaskan, dalam BAP tidak ada pernyataan Ferry bahwa uang itu akan diteruskan kepada Febrie.

    • Uang disebut diserahkan kepada Ferry Boboho, bukan langsung ke Febrie.
    • Tan Kian memakai frasa “bisa saja” saat menyinggung peruntukan dana.
    • Empat nama pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung disebut tanpa penunjukan eksplisit ke Febrie.

    Sidang praperadilan yang memunculkan dugaan

    Dugaan aliran dana valuta asing setara Rp40 miliar sebelumnya mencuat pada pembacaan putusan praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyampaikan bahwa penyidik kepolisian mendalilkan adanya pengakuan Tan Kian terkait penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura.

    Keterangan itu dikaitkan dengan penanganan perkara Jiwasraya dan ASABRI, serta diperkuat catatan transaksi beserta jejak komunikasi. Namun kuasa hukum menilai konstruksi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan Febrie sebagai penerima dana.

    Permintaan uji bukti secara transparan

    Febri Diansyah meminta persoalan dibuka secara terbuka dan diuji berdasarkan dokumen resmi. Ia menolak pencampuran antara keterangan formal dengan tafsiran pihak lain. Menurutnya, frasa “bisa saja” dalam BAP Tan Kian tidak dapat dijadikan landasan tunggal untuk menuding kliennya menerima Rp40 miliar.

    Perkembangan di Kejaksaan Agung ini dipantau luas di Jawa Timur karena menyentuh isu integritas penegakan hukum dan kasus besar yang kerap menjadi topik publik di Surabaya. Masyarakat diminta menunggu proses resmi tanpa menyebar spekulasi yang belum teruji.

    Hingga pernyataan kuasa hukum disampaikan, pihak Febrie Adriansyah tetap pada posisi bahwa tidak ada penerimaan uang Rp40 miliar dari Tan Kian. Klarifikasi lanjutan diharapkan mengacu pada BAP lengkap dan alat bukti yang sah di persidangan.

    Sumber: Liputan6.

    Tag: Febrie Adriansyah, uang 40 miliar, Tan Kian, praperadilan, Kejaksaan Agung, Ferry Boboho, Jiwasraya ASABRI, kuasa hukum