Tag: Kemenag

  • Saksi Tipikor Ungkap Gus Yaqut Marah di Rapat Internal Jelang Pansus Haji

    Saksi Tipikor Ungkap Gus Yaqut Marah di Rapat Internal Jelang Pansus Haji

    Perkembangan sidang korupsi haji di Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menarik perhatian publik, termasuk jemaah dan keluarga calon haji di Jawa Timur. Saksi Ahmad Bahiej mengungkap suasana rapat internal Kementerian Agama saat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespons pembentukan Pansus Haji DPR RI. Kesaksian itu disampaikan Kamis, 3 September 2026, terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

    Rapat di Hotel Yuan Pasar Baru

    Menurut Bahiej, yang saat itu menjabat Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, salah satu rapat persiapan digelar di Hotel Yuan, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Hadir pejabat eselon I dan II serta staf khusus, dengan jumlah peserta sekitar 15 hingga 20 orang. Pertemuan itu fokus pada isu Pansus, bukan rincian teknis pengumpulan data.

    Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menanyakan isi BAP soal kehadiran menteri dalam rapat tersebut. Bahiej membenarkan kehadiran Yaqut dan menggambarkan nada pembicaraan yang berubah keras di bagian penutup.

    Pertanyaan soal penyelewengan

    Di akhir rapat, Yaqut dinilai marah. Bahiej menirukan ucapan sang menteri yang meminta siapa pun di ruangan mengakui bila ada anak buah yang menyeleweng dalam pelaksanaan ibadah haji lewat kuota tambahan. Suasana seketika hening. Tidak seorang pun menjawab atau mengaku.

    Bahiej mengaku kaget karena baru mendengar isu penyelewengan dari pertanyaan itu. Diamnya peserta rapat, kata dia, membuat kesan bahwa tidak ada yang berani membuka suara di hadapan pimpinan.

    Larangan catatan dan tanggung jawab pribadi

    Selain kemarahan, saksi menyebut Yaqut menekankan Pansus Haji sudah menjadi keniscayaan dan bagaikan bola salju yang sulit dihentikan. Seluruh peserta dilarang membuat catatan dalam bentuk apa pun. Bahiej mengaku sempat menulis di nota hotel, lalu membakar catatannya agar mematuhi perintah.

    Yang masih diingatnya: bila tak ada yang mengaku, jajaran diminta menghadapi Pansus secara bersama-sama, namun tanggung jawab tetap dipikul masing-masing bila kelak ditemukan kesalahan. Pesan itu disampaikan tanpa pembahasan teknis operasional yang detail.

    Relevansi bagi pembaca Jawa Timur

    Bagi masyarakat Surabaya dan Jatim yang antre keberangkatan haji, transparansi kuota tambahan menjadi isu sensitif. Sidang di Jakarta ini memantau dugaan penyimpangan yang bisa memengaruhi rasa keadilan antrean nasional. Bahiej kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Kemenag DIY; kesaksiannya menambah rangkaian keterangan yang disimak majelis hakim Tipikor.

    Proses hukum masih berjalan. Publik di daerah, termasuk calon jemaah, dapat mengikuti fakta persidangan tanpa spekulasi berlebihan agar informasi yang beredar tetap berdasar keterangan resmi di pengadilan.

    Ringkasnya, kesaksian Bahiej menyoroti momen kemarahan internal, pertanyaan terbuka soal penyelewengan, larangan pencatatan, serta ajakan menghadapi Pansus dengan pembagian tanggung jawab individu. Fakta-fakta itu menjadi bagian pembuktian kasus kuota haji tambahan yang sedang disidangkan.

    Sumber: Liputan6.

    Tag: korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, Pansus Haji, Tipikor Jakarta, Ahmad Bahiej, Kemenag, sidang haji, kuota tambahan