Tag: Jatim

  • Sebelas Saksi Dipanggil Jampidsus terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

    Sebelas Saksi Dipanggil Jampidsus terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

    Perkembangan penyidikan dugaan korupsi program MBG kembali menarik perhatian publik, termasuk pembaca di Jawa Timur dan Surabaya yang mengikuti penyaluran Makan Bergizi Gratis di daerah. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis, 3 September 2026, memanggil dan memeriksa total 11 saksi terkait tata kelola program tersebut di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pemeriksaan itu merupakan bagian dari kegiatan penyidikan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Ia memastikan langkah penyidik berjalan profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

    Siapa saja saksi yang diperiksa penyidik

    Di antara sebelas orang yang memenuhi panggilan terdapat pejabat dan tenaga di lingkungan BGN, pihak swasta, hingga perantara. Salah satu nama yang menonjol adalah JAA dalam kapasitas Inspektur Utama BGN. Hadir pula PI dan ANR serta K sebagai tenaga ahli di BGN, RRNWP sebagai staf BGN, RMY dari PT NGS, AH selaku direktur PT GSN, AZRS dari Peruri, ADYY sebagai PIC Yayasan GBI/SPPG Jatisari, T dari Yayasan STTD, dan K yang berprofesi wiraswasta sebagai perantara penjual ompreng.

    Keberagaman latar belakang saksi menggambarkan lingkup penyidikan yang menyentuh jalur perencanaan, pelaksanaan, hingga rantai pasok pendukung program. Keterangan mereka diharapkan memperjelas alur keputusan dan transaksi yang menjadi objek perkara, tanpa menempatkan siapa pun sebagai tersangka sebelum proses hukum menunjuk demikian.

    Tujuan pemeriksaan dan sikap Kejagung

    Anang Supriatna menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ditujukan agar berkas perkara semakin lengkap dan alat bukti semakin kokoh. Fokusnya tetap pada dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Makan Bergizi Gratis di BGN pada rentang tahun yang disebut penyidik.

    Pernyataan resmi itu juga menegaskan komitmen lembaga untuk tidak melanggar hak para pihak. Proses disebut tidak menyimpang dari standar penegakan hukum pidana khusus, sehingga publik diminta menunggu hasil formal alih-alih berspekulasi di luar fakta yang diumumkan.

    Mengapa isu ini relevan bagi warga Jatim

    Program Makan Bergizi Gratis menyentuh sekolah dan titik distribusi di banyak wilayah, termasuk Jawa Timur. Warga Surabaya dan kabupaten/kota sekitar wajar memantau perkembangan hukumnya karena anggaran dan tata kelola nasional berimbas pada kualitas layanan di lapangan. Transparansi penyidikan menjadi salah satu indikator kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana sosial pangan anak sekolah.

    Meski lokasi pemeriksaan berada di tingkat pusat, dampak kebijakan MBG bersifat nasional. Informasi resmi dari Kejagung membantu masyarakat membedakan fakta penyidikan dengan isu turunan yang belum diverifikasi. Portal daerah seperti Kabar Jatim menayangkan ringkasan ini agar pembaca setempat mendapat kerangka berita yang jelas tanpa menambah-nambah peristiwa.

    Langkah berikutnya dalam pemberkasan

    Setelah rangkaian pemeriksaan 11 saksi, penyidik diperkirakan terus menata kelengkapan berkas sesuai kebutuhan pembuktian. Belum ada pengumuman resmi mengenai perluasan daftar saksi atau perubahan status perkara pada keterangan yang dikutip dari paparan Kapuspenkum.

    • Pemeriksaan dilakukan Jampidsus pada 3 September 2026
    • Total 11 saksi dari BGN, korporasi, yayasan, dan perantara
    • Tujuan: perkuat bukti dan lengkapi pemberkasan
    • Penyidikan diklaim profesional, independen, dan akuntabel

    Publik diimbau merujuk keterangan resmi Kejaksaan Agung untuk perkembangan berikutnya. Pemberitaan ini menyusun ulang fakta yang telah diumumkan agar mudah dicerna, dengan sudut pantauan pembaca Jawa Timur terhadap program yang menyentuh dapur dan sekolah di daerah.

    Dengan pantauan berkesinambungan, diharapkan tata kelola bantuan gizi tetap menjadi perhatian bersama antara penegak hukum, pengelola program, dan masyarakat penerima manfaat di Surabaya serta wilayah Jatim lainnya.

    Sumber: Liputan6.

    Tag: korupsi MBG, Kejagung, Jampidsus, Badan Gizi Nasional, Makan Bergizi Gratis, pemeriksaan saksi, Surabaya, Jatim