Tag: Firman Pangaribuan

  • SEMA MA Hentikan Rangkaian Praperadilan, Roy Suryo Hadapi Sidang Ijazah Jokowi

    SEMA MA Hentikan Rangkaian Praperadilan, Roy Suryo Hadapi Sidang Ijazah Jokowi

    Perkembangan hukum terkait dugaan sengketa ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali menyita perhatian publik, termasuk pembaca di Surabaya dan Jawa Timur. Pengacara pihak Jokowi, Firman Pangaribuan, menegaskan bahwa rangkaian praperadilan Roy Suryo telah berakhir setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Fokus perkara kini bergeser ke sidang pokok yang dijadwalkan 17 September 2026.

    Pernyataan itu disampaikan Firman dalam program Interupsi di iNews pada Kamis, 3 September 2026. Ia menekankan bahwa dengan berlakunya SEMA tersebut, ruang bagi pengajuan praperadilan berulang tidak lagi terbuka bagi Roy Suryo. Dengan demikian, proses hukum diperkirakan lebih tertuju pada substansi perkara.

    Apa isi penegasan pengacara Jokowi

    Firman Pangaribuan menyebut upaya praperadilan yang sebelumnya ditempuh berulang kali kini mencapai titik akhir. Menurutnya, SEMA 3/2026 memberi rambu yang jelas sehingga pihak Roy Suryo tidak dapat lagi mengajukan praperadilan atas dasar yang sama dalam konteks perkara ini.

    Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam surat edaran itu menjadi acuan penutup babak praperadilan. “Pokoknya terkait praperadilan disampaikan sebagaimana di SEMA. Nah, itu sudah akhir dari Mas Roy punya praperadilan,” ujar Firman, merangkum posisi hukum yang ia sampaikan di hadapan publik.

    Jadwal sidang pokok perkara 17 September 2026

    Setelah babak praperadilan dinyatakan selesai, agenda berikutnya adalah sidang pokok perkara mengenai ijazah Jokowi. Jadwal yang disebut pengacara adalah 17 September 2026. Pada tahap ini, pemeriksaan diharapkan menyentuh materi sengketa secara langsung, bukan lagi persoalan formal keabsahan penetapan atau langkah prosedural yang biasanya menjadi objek praperadilan.

    Bagi publik Jawa Timur yang mengikuti isu nasional, pergeseran ke sidang pokok berarti informasi yang relevan ke depan lebih banyak soal argumentasi substansi, alat bukti, dan putusan atas materi perkara, bukan lagi rentetan upaya pra-persidangan.

    Mengapa SEMA 3/2026 menjadi penutup celah praperadilan

    Surat Edaran Mahkamah Agung berfungsi sebagai pedoman internal bagi pengadilan dalam menafsirkan dan menerapkan hukum acara. Dalam konteks ini, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 dinilai menutup peluang pengajuan praperadilan berjilid-jilid yang sebelumnya ditempuh Roy Suryo.

    Firman mengaitkan secara langsung berakhirnya opsi praperadilan dengan keluarnya SEMA tersebut. Tanpa mengabaikan hak hukum para pihak, pedoman MA ini menata agar proses tidak berlarut pada tahap pra-ajudikasi dan segera masuk ke pemeriksaan pokok.

    • Praperadilan berulang dinilai tidak lagi dapat diajukan setelah SEMA 3/2026.
    • Sidang pokok perkara ijazah Jokowi diarahkan ke tanggal 17 September 2026.
    • Pernyataan resmi disampaikan pengacara Firman Pangaribuan pada 3 September 2026.

    Implikasi bagi pemantau berita hukum di Surabaya

    Isu ini bersifat nasional, namun dampak informasinya terasa hingga kota-kota besar seperti Surabaya, di mana diskusi publik soal kepastian hukum dan reputasi pejabat publik sering muncul di ruang warga dan media lokal. Kabar Jatim memandang penting menyampaikan fakta jadwal dan sikap kuasa hukum secara ringkas agar pembaca tidak terjebak spekulasi.

    Yang perlu digarisbawahi: tidak ada klaim baru soal isi ijazah di pernyataan Firman; yang ditegaskan adalah berakhirnya jalur praperadilan dan beralihnya proses ke sidang pokok. Pembaca disarankan menunggu agenda resmi pengadilan pada 17 September 2026 untuk perkembangan berikutnya.

    Secara keseluruhan, sikap pengacara Jokowi menempatkan SEMA 3/2026 sebagai batas akhir manuver praperadilan Roy Suryo. Babak selanjutnya adalah pemeriksaan materi perkara ijazah sesuai jadwal yang telah disebut, dengan penegakan hukum acara yang lebih tertib sesuai pedoman Mahkamah Agung.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: praperadilan Roy Suryo, SEMA 3/2026, ijazah Jokowi, Firman Pangaribuan, sidang pokok perkara, Mahkamah Agung, hukum nasional