Tag: Febrie Adriansyah

  • Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Harus Selaras Due Process

    Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Harus Selaras Due Process

    Penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, dalam dugaan tindak pidana pencucian uang kembali memicu perhatian publik, termasuk pembaca di Surabaya dan Jawa Timur yang mengikuti isu penegakan hukum nasional. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menegaskan bahwa langkah penyidik wajib berada dalam koridor perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan.

    Pernyataan itu disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 4 September 2026. Ia menyoroti bahwa dinamika penetapan tersangka membuka ruang diskursus soal batas kewenangan aparat, terutama setelah berlakunya instrumen hukum acara pidana baru.

    Syarat subjektif dan objektif dalam KUHAP

    Menurut Jamin Ginting, ketentuan terkait penetapan tersangka merujuk pada Pasal 90 KUHAP. Syarat subjektif menuntut adanya dugaan yang patut, sementara syarat objektif mengharuskan minimal dua alat bukti yang sah. Secara tekstual, kata dia, tidak ada keharusan calon tersangka sudah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan.

    Meski demikian, kebebasan diskresi penyidik tidak bersifat mutlak. Ia mengingatkan larangan menimbulkan praduga bersalah sebagaimana diatur Pasal 91 KUHAP serta doktrin yang lahir dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Mengabaikan pemeriksaan pendahuluan dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan dan menghilangkan hak konstitusional subjek hukum untuk membela diri.

    KUHAP baru dan standar perlindungan HAM

    Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang efektif sejak awal Januari 2026 membuat standar pembuktian dan pelindungan hak asasi semakin menjadi sorotan. Dalam kerangka penanganan korupsi maupun TPPU, penegakan hukum sering berhadapan dengan ketegangan antara kecepatan pemberantasan kejahatan luar biasa dan prinsip due process of law.

    Jamin menekankan, meskipun secara normatif kecukupan alat bukti menjadi acuan objektif, prosedur pelaksanaannya tetap tidak boleh menabrak koridor pelindungan yang dijamin undang-undang. Prinsip ini relevan bagi seluruh wilayah, termasuk Jawa Timur, di mana publik mengharapkan penegakan hukum yang tegas sekaligus adil.

    Ketegangan antara kecepatan dan due process

    Kejahatan luar biasa sering mendorong aparat untuk bergerak cepat. Namun, pakar hukum pidana itu mengingatkan bahwa kecepatan tidak boleh mengorbankan hak dasar tersangka potensial. Diskresi penyidik dibatasi ketat agar tidak bergeser menjadi praduga bersalah sebelum proses pembuktian berjalan proporsional.

    Bagi masyarakat Surabaya yang aktif mengikuti isu Kejaksaan dan pemberantasan korupsi, penjelasan akademik semacam ini membantu membedakan antara desakan publik atas kepastian hukum dan kewajiban negara menghormati prosedur. Transparansi prosedur justru memperkuat legitimasi hasil penyidikan di mata publik.

    Implikasi bagi penegakan hukum ke depan

    Diskursus seputar status Febrie Adriansyah diharapkan menjadi pengingat bagi aparat di pusat maupun daerah. Penetapan tersangka yang mengabaikan pemeriksaan awal dapat melemahkan posisi perkara di tahap berikutnya, termasuk di persidangan, karena hak membela diri merupakan bagian dari jaminan konstitusional.

    Dengan KUHAP baru yang sudah berlaku, standar formal dan material penetapan status hukum semakin ketat. Publik di Jawa Timur dapat menjadikan kasus ini sebagai rujukan untuk menilai apakah penegakan hukum berjalan seimbang antara pemberantasan kejahatan dan penghormatan terhadap due process.

    Pada akhirnya, penegasan pakar hukum pidana itu menempatkan perlindungan HAM bukan sebagai penghambat, melainkan sebagai fondasi agar setiap penetapan tersangka sah secara prosedural dan substansial. Keseimbangan itulah yang diharapkan terus dijaga dalam penanganan perkara TPPU maupun tipikor.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: Febrie Adriansyah, tersangka TPPU, Jamin Ginting, due process, KUHAP baru, perlindungan HAM, eks Jampidsus, penegakan hukum

  • Kuasa Hukum Tegaskan Eks Jampidsus Tak Terima Dana Rp40 Miliar

    Kuasa Hukum Tegaskan Eks Jampidsus Tak Terima Dana Rp40 Miliar

    Isu bantahan uang Febrie kembali menjadi sorotan publik setelah kuasa hukumnya menolak keras tuduhan penerimaan dana senilai Rp40 miliar. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat, 4 September 2026, dan menarik perhatian pembaca di berbagai daerah, termasuk Surabaya, yang memantau perkembangan kasus hukum nasional.

    Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menegaskan kliennya tidak pernah menerima uang dari pengusaha Tan Kian. Menurutnya, narasi yang beredar lahir dari potongan pertimbangan hakim praperadilan yang dibaca secara tidak utuh.

    Klaim keliru informasi dari putusan praperadilan

    Menurut Febri, isu pemberian uang setara Rp40 miliar muncul setelah sebagian isi putusan praperadilan dikutip tanpa konteks lengkap. Ia menilai hal itu memunculkan kesan seolah-olah Febrie Adriansyah menjadi penerima dana tersebut, padahal fakta di Berita Acara Pemeriksaan tidak mendukung kesimpulan itu.

    Ia menekankan pentingnya memisahkan fakta formal dari asumsi. “Kami menyebutnya kekeliruan informasi,” ujarnya, sambil meminta seluruh pihak menguji klaim tersebut lewat bukti yang dapat diverifikasi, bukan spekulasi.

    Alur dana menurut BAP Tan Kian

    Dalam penjelasan kuasa hukum, BAP Tan Kian menyebut dana diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Informasi awal soal perkara justru disampaikan seseorang bernama Lucy kepada Tan Kian. Nama Lucy, kata Febri, tidak dikenal Febrie Adriansyah sama sekali.

    Lucy disebut menyampaikan bahwa ada perkara yang sedang berjalan dan berpotensi berujung status tersangka bila tidak diurus. Setelah itu, komunikasi berlanjut antara Tan Kian dan Ferry Boboho. Febri menegaskan, dalam BAP tidak ada pernyataan Ferry bahwa uang itu akan diteruskan kepada Febrie.

    • Uang disebut diserahkan kepada Ferry Boboho, bukan langsung ke Febrie.
    • Tan Kian memakai frasa “bisa saja” saat menyinggung peruntukan dana.
    • Empat nama pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung disebut tanpa penunjukan eksplisit ke Febrie.

    Sidang praperadilan yang memunculkan dugaan

    Dugaan aliran dana valuta asing setara Rp40 miliar sebelumnya mencuat pada pembacaan putusan praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyampaikan bahwa penyidik kepolisian mendalilkan adanya pengakuan Tan Kian terkait penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura.

    Keterangan itu dikaitkan dengan penanganan perkara Jiwasraya dan ASABRI, serta diperkuat catatan transaksi beserta jejak komunikasi. Namun kuasa hukum menilai konstruksi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan Febrie sebagai penerima dana.

    Permintaan uji bukti secara transparan

    Febri Diansyah meminta persoalan dibuka secara terbuka dan diuji berdasarkan dokumen resmi. Ia menolak pencampuran antara keterangan formal dengan tafsiran pihak lain. Menurutnya, frasa “bisa saja” dalam BAP Tan Kian tidak dapat dijadikan landasan tunggal untuk menuding kliennya menerima Rp40 miliar.

    Perkembangan di Kejaksaan Agung ini dipantau luas di Jawa Timur karena menyentuh isu integritas penegakan hukum dan kasus besar yang kerap menjadi topik publik di Surabaya. Masyarakat diminta menunggu proses resmi tanpa menyebar spekulasi yang belum teruji.

    Hingga pernyataan kuasa hukum disampaikan, pihak Febrie Adriansyah tetap pada posisi bahwa tidak ada penerimaan uang Rp40 miliar dari Tan Kian. Klarifikasi lanjutan diharapkan mengacu pada BAP lengkap dan alat bukti yang sah di persidangan.

    Sumber: Liputan6.

    Tag: Febrie Adriansyah, uang 40 miliar, Tan Kian, praperadilan, Kejaksaan Agung, Ferry Boboho, Jiwasraya ASABRI, kuasa hukum

  • Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Siap Uji Pokok Perkara di Meja Hijau

    Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Siap Uji Pokok Perkara di Meja Hijau

    Perkembangan perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik, termasuk pembaca di Surabaya dan Jawa Timur yang mengikuti isu penegakan hukum nasional. Kuasa hukumnya menegaskan kesiapan klien menghadapi sidang pokok perkara segera setelah permohonan praperadilan ditolak.

    Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah, menyampaikan sikap itu di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 3 September 2026. Ia menilai pengujian perkara di meja hijau secepat mungkin justru menguntungkan proses hukum yang sedang berjalan.

    Respons setelah praperadilan ditolak

    Menanggapi putusan praperadilan yang menolak permohonan kliennya, Febri Diansyah menyatakan tidak mempermasalahkan jika sidang pokok perkara digelar dalam waktu dekat. Ia menekankan bahwa semakin cepat materi perkara diuji di pengadilan, semakin baik menurut pandangan tim hukum.

    Meski demikian, keputusan pelimpahan berkas sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Kejagung. Tim kuasa hukum tidak memaksakan jadwal, tetapi membuka ruang agar proses formal segera berlanjut ke tahap persidangan.

    Keyakinan pada aspek formil dan materiil

    Febri Diansyah menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah sejak awal yakin pada kekuatan aspek formil maupun materiil perkaranya. Keyakinan itu menjadi dasar sikap terbuka terhadap sidang pokok tanpa penundaan yang tidak perlu.

    Ia juga menyinggung prinsip equality before the law yang diharapkan berjalan dalam seluruh rangkaian proses. Menurut kuasa hukum, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi pegangan semua pihak yang terlibat.

    Pemeriksaan sebagai saksi TPPU di Kejagung

    Pada hari yang sama, Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB. Ia datang dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.

    Saat tiba, Febrie mengenakan kemeja putih dan rompi merah muda khas Kejagung. Tangannya diborgol dan ia dikawal petugas pamdal saat memasuki gedung. Kepada awak media yang menunggu, ia tidak memberikan keterangan apa pun.

    • Febrie Adriansyah diperiksa sebagai saksi TPPU oleh Tim 9 Kejagung.
    • Nurman Herin, tersangka dalam perkara terkait, juga tiba untuk menjalani pemeriksaan.
    • Proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

    Perhatian publik Jatim terhadap kasus nasional

    Bagi masyarakat Surabaya dan Jawa Timur, kasus yang menyentuh pejabat tinggi penegak hukum selalu menarik perhatian karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap institusi. Perkembangan pemeriksaan dan sikap kuasa hukum Febrie Adriansyah menjadi bagian dari pantauan warganet dan pembaca berita hukum di daerah.

    Hingga saat ini, penyidik Kejagung masih memegang kendali atas jadwal pelimpahan ke pengadilan. Kuasa hukum memilih menunggu langkah resmi sambil menegaskan kesiapan klien di muka sidang pokok perkara.

    Publik dipersilakan mengikuti informasi resmi berikutnya dari aparat penegak hukum agar tidak terjebak spekulasi. Proses hukum yang transparan tetap menjadi harapan bersama, termasuk bagi pembaca Kabar Jatim yang memantau isu antikorupsi dan penegakan hukum dari tingkat pusat.

    Sumber: Liputan6.

    Tag: Febrie Adriansyah, sidang pokok perkara, Kejagung, praperadilan, TPPU, eks Jampidsus, Febri Diansyah, penegakan hukum