Tag: ekonomi mikro

  • Dua Raperda Inisiatif DPRD Tangerang: Lindungi UMKM dan Perkuat Suara Warga

    Dua Raperda Inisiatif DPRD Tangerang: Lindungi UMKM dan Perkuat Suara Warga

    Upaya menjaga daya saing pelaku usaha mikro menjadi sorotan setelah raperda UMKM Tangerang masuk agenda paripurna dewan. Langkah itu menarik perhatian pembaca di Jawa Timur, termasuk Surabaya, karena pola yang sama kerap muncul saat ritel modern tumbuh cepat di kawasan padat penduduk.

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah inisiatif pada Rapat Paripurna yang digelar Selasa, 1 September 2026. Usulan tersebut mencakup penataan pusat perbelanjaan serta toko swalayan, dan penguatan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah.

    Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Andri Septiawan Permana, menekankan bahwa regulasi baru diperlukan agar kualitas pelayanan pemerintah daerah dan pertumbuhan ekonomi berbasis UMKM tetap seimbang. Ia menilai kestabilan ekonomi kota bergantung pada kemampuan melindungi sektor mikro dari tekanan ritel berskala besar.

    Alasan dewan menggulirkan dua raperda sekaligus

    Menurut Andri, kehadiran toko swalayan di wilayah kota tidak boleh menggeser fondasi ekonomi rakyat. Sektor mikro dinilai sebagai tumpuan yang mempercepat perputaran usaha kecil dan menengah di tingkat kelurahan hingga kecamatan.

    Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu diberi ruang lebih luas untuk mengawasi dan memberi masukan atas kebijakan yang menyentuh pasar tradisional, warung, serta pelaku UMKM di sekitar lokasi ritel modern. Tanpa koridor partisipasi yang jelas, risiko ketimpangan usaha dinilai semakin tinggi.

    Isi usulan soal pusat belanja dan toko swalayan

    Raperda pertama diarahkan pada penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Intinya mengatur tata kelola agar ekspansi ritel modern selaras dengan perlindungan usaha kecil yang sudah beroperasi lebih dulu di lingkungan sekitar.

    Fokus pengaturan mencakup keseimbangan lokasi, dampak terhadap pasar rakyat, serta mekanisme agar pertumbuhan gerai modern tidak mematikan omzet pelaku mikro. Dewan menempatkan isu ini sebagai bagian dari strategi menjaga laju ekonomi kota secara merata.

    Partisipasi warga dalam tata kelola pemerintahan

    Raperda kedua menyoroti penguatan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hendra Gunawan, menyebut kedua usulan itu mendesak untuk memperbaiki tata kelola melalui kolaborasi dengan warga.

    Hendra menegaskan pembangunan pemerintahan yang lebih baik membutuhkan keterlibatan publik yang lebih dalam, termasuk saat merumuskan kebijakan. Dengan jalur partisipasi yang terlembaga, usulan dari masyarakat diharapkan masuk lebih sistematis ke proses penyusunan aturan.

    Relevansi pola kebijakan bagi kota besar lain

    Bagi pembaca di Surabaya dan kawasan Jatim lainnya, dinamika Tangerang memberi gambaran bagaimana dewan daerah merespons benturan antara ritel modern dan UMKM. Pola serupa sering menjadi bahan diskusi ketika pusat belanja baru beroperasi di dekat pasar tradisional.

    Meskipun konteks kewenangannya berbeda antar kota, arah kebijakannya jelas: regulasi lokal dipakai untuk menyeimbangkan investasi ritel dengan perlindungan usaha mikro, sekaligus membuka kanal pengawasan publik. Langkah berikutnya bergantung pada pembahasan substansi raperda di tingkat alat kelengkapan dewan dan masukan pemangku kepentingan setempat.

    Dengan dua inisiatif tersebut, DPRD Kota Tangerang menempatkan perlindungan UMKM dan perluasan peran warga sebagai agenda legislasi yang saling menopang. Pelaksanaan yang konsisten akan menentukan apakah tujuan menjaga ekonomi rakyat benar-benar terwujud di lapangan.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: DPRD Tangerang, raperda inisiatif, UMKM, toko swalayan, partisipasi masyarakat, tata kelola daerah, ekonomi mikro, peraturan daerah