Tag: DPR RI

  • RUU Perampasan Aset Ditarget Selesai Desember 2026, Belajar dari Praktik Global

    RUU Perampasan Aset Ditarget Selesai Desember 2026, Belajar dari Praktik Global

    Publik di Surabaya dan seluruh Jawa Timur turut menyoroti janji DPR RI menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Instrumen ini diharapkan memperkokoh upaya negara mengejar kekayaan yang diduga hasil korupsi, pencucian uang, serta kejahatan ekonomi lain, tanpa mengandalkan jalur hukum yang terfragmentasi seperti saat ini.

    Indonesia sudah mengenal penyitaan melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, belum ada rezim khusus yang utuh dan komprehensif. Di sejumlah negara, perampasan aset justru menjadi bagian rutin penegakan hukum, baik lewat vonis pidana maupun jalur perdata non-conviction-based forfeiture.

    Mengapa RUU ini dinanti penegak hukum

    Gagasan utama rancangan undang-undang tersebut adalah memberi dasar hukum lebih tegas agar aset hasil kejahatan bisa dipulihkan ke kas negara. Tanpa kerangka tunggal, proses sering bergantung pada putusan pidana yang panjang, sementara tersangka bisa melarikan diri atau meninggal dunia sebelum vonis berkekuatan hukum tetap.

    Model di dunia tidak seragam. Ada criminal forfeiture yang mensyaratkan putusan pidana terlebih dahulu. Ada pula civil forfeiture atau non-conviction-based forfeiture yang memungkinkan negara menempuh gugatan perdata atas aset, dalam syarat tertentu, tanpa menunggu vonis terhadap pemiliknya. Perbedaan pendekatan ini menjadi rujukan perdebatan di parlemen.

    China: prosedur khusus bila tersangka kabur atau meninggal

    China antara lain merujuk Criminal Law of the People’s Republic of China, Article 64, yang mewajibkan pengembalian harta ilegal serta memungkinkan penyitaan barang yang dipakai untuk kejahatan. Criminal Procedure Law, Article 298, membuka ruang bagi kejaksaan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk merampas hasil ilegal jika tersangka kejahatan berat—termasuk korupsi dan suap—melarikan diri dan tidak tertangkap selama setahun setelah masuk daftar pencarian, atau jika tersangka telah meninggal.

    Perlindungan pihak ketiga tetap ada: pengadilan dapat mengumumkan permohonan selama enam bulan, sementara keluarga dekat atau pihak berkepentingan boleh mengajukan keberatan maupun banding. Pada 2024, kejaksaan China dilaporkan mengajukan permohonan penyitaan terhadap 12 tersangka penggelapan dan suap yang kabur atau meninggal. Tahun 2023, pengadilan menyelesaikan 38 perkara prosedur khusus serupa dengan pemulihan sekitar 450 juta yuan plus aset bernilai ratusan juta yuan.

    Amerika Serikat dan kasus lintas negara 1MDB

    Amerika Serikat membangun sistem perampasan aset yang relatif matang, salah satunya melalui 18 U.S. Code Section 981 tentang civil forfeiture. Aset hasil atau terkait tindak pidana dapat menjadi objek perampasan. Hukum AS juga menjangkau aset di wilayahnya yang berasal dari tindak pidana tertentu di luar negeri, sehingga menjadi alat penting dalam pemulihan hasil korupsi lintas batas.

    Contoh yang sering dikutip adalah kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Departemen Kehakiman AS memakai gugatan civil forfeiture sejak 2016 dan menyita aset senilai lebih dari 1,7 miliar dollar AS. Hingga 2024, sekitar 1,4 miliar dollar AS telah dipulihkan atau dibantu dipulihkan untuk dikembalikan ke Malaysia; pada Januari 2025 masih diumumkan pemulihan tambahan 20 juta dollar AS. Aset terkait mencakup properti mewah, karya seni, dan kapal pesiar supermewah.

    Inggris dan POCA 2002 sebagai kerangka Proceeds of Crime

    Inggris mengandalkan Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) sebagai instrumen utama menelusuri dan merampas hasil kejahatan. Kerangka ini memberi kewenangan luas pada otoritas untuk membekukan, mengelola, hingga merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, sejalan dengan upaya menutup celah pencucian uang.

    Bagi pembaca di kawasan industri dan jasa seperti Surabaya, efektivitas pemulihan aset korupsi berimplikasi pada kepercayaan investasi dan kualitas layanan publik. Semakin jelas aturan mainnya, semakin kecil ruang pelaku menyembunyikan harta di luar jangkauan penegak hukum dalam negeri.

    Apa yang perlu diantisipasi menjelang pengesahan

    DPR menegaskan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Isu krusial yang biasanya muncul mencakup jaminan due process, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, mekanisme banding, serta koordinasi dengan rezim anti-pencucian uang yang sudah berjalan. Tanpa keseimbangan itu, risiko sengketa berkepanjangan bisa menggerus manfaat pemulihan aset.

    Belajar dari China, AS, dan Inggris, kekuatan aturan terletak pada kejelasan prosedur, kapasitas penegak hukum, dan kerja sama internasional—bukan sekadar teks undang-undang. Publik Jawa Timur dapat memantau pembahasan parlemen agar RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi alat pemulihan kerugian negara yang akuntabel.

    Dengan tenggat yang sudah diumumkan, momentum politik hukum anti-korupsi kembali diuji. Keberhasilan tidak hanya diukur dari disahkannya pasal-pasal, melainkan dari kemampuan negara mengembalikan aset hasil kejahatan ke kepentingan publik secara transparan.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: RUU Perampasan Aset, DPR RI, korupsi, civil forfeiture, pemulihan aset, hukum pidana, pencucian uang, Jawa Timur

  • Puan Jadikan HUT DPR ke-81 Ajang Evaluasi Manfaat Nyata bagi Warga

    Puan Jadikan HUT DPR ke-81 Ajang Evaluasi Manfaat Nyata bagi Warga

    Peringatan HUT ke-81 DPR RI dimanfaatkan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menagih ulang seberapa dekat lembaga legislatif dengan kebutuhan warga, bukan sekadar menghitung volume pekerjaan formal. Pesan itu ia sampaikan saat Rapat Paripurna penyampaian laporan kinerja Tahun Sidang 2025–2026 di Jakarta, Selasa, 1 September 2026. Bagi pembaca di Surabaya dan Jawa Timur, penekanan pada manfaat terasa relevan karena aspirasi daerah kerap diuji lewat fungsi pengawasan dan anggaran nasional.

    Puan menegaskan ukuran keberhasilan parlemen tidak berhenti pada daftar rapat atau dokumen yang selesai. Yang lebih penting, kata dia, adalah apakah hasil kerja itu benar-benar berbuah bagi kehidupan masyarakat. Ia menolak memandang usia lembaga hanya sebagai jarak tempuh administratif.

    Makna 81 Tahun: Dekat dengan Rakyat, Bukan Sekadar Berjalan

    Dalam sidang paripurna tersebut, Puan menyampaikan bahwa 81 tahun perjalanan DPR RI bukan soal sudah seberapa jauh lembaga ini melangkah. Intinya justru seberapa dekat langkah itu dengan rakyat. Kedaulatan rakyat, menurutnya, tidak boleh berakhir pada hak memilih saat pemilu saja.

    Aspirasi warga, perlindungan hak, dan upaya menaikkan kesejahteraan harus tampak dalam kerja legislasi, penganggaran, pengawasan, hingga diplomasi parlemen. Dengan kerangka itu, HUT dijadikan titik evaluasi, bukan seremoni kosong.

    Ruang Berbenah di Empat Fungsi Utama Parlemen

    Puan mengakui masih terbuka banyak ruang perbaikan. DPR, ujarnya, perlu menaikkan mutu pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, dan diplomasi parlemen. Pengakuan ini disampaikan terbuka di hadapan sidang yang juga menandai ulang tahun lembaga.

    Ia menempatkan kritik publik sebagai bagian wajar hubungan demokratis. Kritik tidak otomatis berarti jarak yang melebar antara warga dan DPR. Sebaliknya, masukan itu dijaga agar parlemen tetap menempel pada aspirasi dan realitas hidup sehari-hari masyarakat.

    9.205 Pengaduan Masuk Sepanjang Tahun Sidang

    Sepanjang Tahun Sidang 2025–2026, DPR mencatat 9.205 pengaduan masyarakat. Rinciannya meliputi 7.055 pengaduan lewat surat, 2.011 melalui situs web DPR, dan 139 lewat alat kelengkapan dewan. Seluruh masukan itu diteruskan ke alat kelengkapan untuk ditindaklanjuti, termasuk lewat rekomendasi kepada pemerintah.

    • 7.055 pengaduan disampaikan melalui surat
    • 2.011 pengaduan masuk lewat situs web DPR
    • 139 pengaduan melalui alat kelengkapan dewan

    Angka tersebut dijadikan bahan evaluasi kinerja. Puan memastikan setiap kritik dan usulan akan mendorong perbaikan serta transformasi agar harapan rakyat lebih terpenuhi. Pola ini penting dipantau publik di daerah, termasuk Surabaya, agar kanal pengaduan nasional tetap responsif terhadap persoalan yang bersinggungan dengan kebijakan pusat.

    Kepercayaan Publik Bertumpu pada Konsistensi Kerja

    Kedekatan dengan masyarakat, menurut Puan, dibuktikan lewat kerja nyata, bukan rangkaian pernyataan. Kepercayaan rakyat tumbuh dari konsistensi: aspirasi yang didengar, kebijakan yang diambil, lalu manfaat yang benar-benar dirasakan.

    Dengan kata lain, laporan kinerja dan peringatan HUT hanya berarti jika warga melihat hasilnya di lapangan. DPR diminta menjaga kesinambungan antara masukan publik dan keputusan kelembagaan agar hubungan demokratis tidak berhenti di wacana.

    Secara keseluruhan, arah yang digariskan Ketua DPR menempatkan HUT ke-81 sebagai pengingat bahwa parlemen diukur dari faedah sosial. Publik, termasuk di Jawa Timur, dapat menjadikan standar itu sebagai acuan saat menilai produk hukum, pengawasan anggaran, dan respons terhadap pengaduan ke depan.

    Sumber: Liputan6.

    Tag: HUT DPR, Puan Maharani, DPR RI, pengaduan masyarakat, parlemen, laporan kinerja DPR, Rapat Paripurna

  • Tagihan Rp 158 Miliar Cair, Kepastian Kerja 59 Ribu Karyawan Pos Terjaga

    Tagihan Rp 158 Miliar Cair, Kepastian Kerja 59 Ribu Karyawan Pos Terjaga

    Kepastian atas hak karyawan Pos kembali menguat setelah tagihan senilai Rp 158 miliar dari Kementerian Sosial diterima PT Pos Indonesia. Dana tersebut masuk ke rekening perusahaan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, dan menyentuh kepentingan sekitar 59 ribu pekerja aktif serta pensiunan di berbagai wilayah, termasuk jaringan layanan di Jawa Timur dan Surabaya.

    Manajemen perusahaan menilai pencairan ini menutup kekhawatiran yang sempat muncul di kalangan karyawan terkait kelangsungan hak normatif. Direktur Utama PT Pos Indonesia, Iskandar Kunaefi, menegaskan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada lembaga legislatif yang mendorong penyelesaian tanpa berlarut-larut.

    Apresiasi manajemen dan serikat pekerja

    Iskandar menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, serta Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade. Ketiganya dinilai aktif mengawal agar pembayaran utang jasa pos kepada Kemensos segera tuntas berdasarkan hasil audit.

    Sikap serupa datang dari Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia, Iwan Suryanegara. Ia mewakili pekerja dan pengurus mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR, Menteri Keuangan, serta pihak terkait lain yang memfasilitasi proses hingga dana benar-benar diterima perusahaan. Menurutnya, perlindungan pekerjaan menjadi hal paling mendesak bagi ribuan keluarga karyawan.

    Awal mula dari dialog di Senayan

    Persoalan mencuat setelah perwakilan karyawan dan serikat pekerja menyampaikan aspirasi dalam dialog di Ruang Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 26 Agustus 2026. Mereka mengungkap tekanan keuangan perusahaan yang berpotensi mengganggu kepastian hak dan arah bisnis ke depan.

    DPR memandang isu ini mendesak karena menyangkut sekitar 31 ribu karyawan aktif dan 28 ribu pensiunan. Komisi VI kemudian mendorong percepatan pencairan Rp 158 miliar yang merupakan tagihan PT Pos kepada Kementerian Sosial. Sufmi Dasco Ahmad menekankan bahwa dana tersebut adalah pelunasan utang atas layanan yang sudah dijalankan, bukan skema talangan, sehingga penundaannya tidak seharusnya berkepanjangan.

    Koordinasi kementerian hingga realisasi dana

    Setelah aspirasi diterima, DPR mengawal koordinasi lintas kementerian dan lembaga hingga pembayaran terealisasi pada akhir Agustus 2026. Langkah itu memberi ruang napas bagi operasional PT Pos, termasuk layanan kiriman, logistik, dan penyaluran yang banyak diandalkan masyarakat di kota-kota besar seperti Surabaya.

    Bagi pembaca di Jawa Timur, kepastian arus kas BUMN perposan ini relevan karena jaringan kantor pos tetap menjadi tulang punggung distribusi dokumen, paket, dan sejumlah program pemerintah di daerah. Stabilitas hak pekerja di pusat turut memengaruhi kelancaran layanan di cabang-cabang regional.

    • Nilai tagihan yang dibayar: Rp 158 miliar
    • Penerima manfaat: sekitar 59 ribu pekerja aktif dan pensiunan
    • Dasar pencairan: hasil audit tagihan ke Kemensos
    • Status dana: pelunasan utang jasa, bukan talangan

    Pengawasan penyehatan perusahaan berlanjut

    Komisi VI DPR RI menyatakan fungsi pengawasan tidak berhenti pada satu kali pencairan. Fokus berikutnya mencakup proses penyehatan PT Pos Indonesia, penyelesaian kewajiban lain yang masih tertunda, serta jaminan agar hak pekerja tidak kembali terancam oleh persoalan serupa.

    Dasco menegaskan penyelesaian harus menjangkau tata kelola yang lebih tertib agar tekanan kas tidak berulang dan menimpa karyawan. Manajemen diharapkan menjaga disiplin operasional sambil memastikan hak normatif tetap terlindungi.

    Dengan masuknya dana Rp 158 miliar, perusahaan setidaknya memperoleh kepastian jangka pendek untuk memenuhi komitmen kepada pekerja dan pensiunan. Publik, termasuk pengguna layanan pos di Surabaya dan sekitarnya, kini menanti tindak lanjut penyehatan agar layanan tetap andal dan hak tenaga kerja terjaga secara berkelanjutan.

    Sumber: Liputan6.

    Tag: PT Pos Indonesia, hak karyawan, DPR RI, Kemensos, pembayaran tagihan, serikat pekerja, Komisi VI, Surabaya

  • Jelang Unjuk Rasa di Senayan, Ketua DPR Pastikan Aspirasi Dibuka Lebar

    Jelang Unjuk Rasa di Senayan, Ketua DPR Pastikan Aspirasi Dibuka Lebar

    Jelang aksi unjuk rasa di kawasan Senayan, isu aspirasi demo DPR kembali menjadi sorotan publik, termasuk pembaca di Surabaya yang memantau dinamika politik nasional. Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan lembaga legislatif siap menampung masukan warga yang akan menyampaikan tuntutan di depan Gedung DPR/MPR RI.

    Pernyataan itu disampaikan Puan pada Rabu, 26 Agustus 2026, usai menghadiri peluncuran buku Olly Dondokambey di Bentara Budaya Jakarta. Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat merupakan hal yang wajar dan akan diterima di gedung dewan.

    Siap menampung masukan di Gedung DPR

    Menurut Puan, siapa pun yang ingin menyampaikan masukkan atau aspirasi dapat diterima di kompleks DPR. Hal ini sejalan dengan rencana sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa yang dijadwalkan berdemo pada Kamis, 27 Agustus 2026.

    Setidaknya empat kelompok diperkirakan hadir dengan tuntutan yang berbeda-beda. Puan menegaskan bahwa saluran komunikasi resmi tetap dibuka agar suara publik tidak berhenti di pagar kompleks Senayan saja.

    Imbauan jaga ketertiban selama aksi

    Selain memastikan pintu aspirasi terbuka, Ketua DPR mengingatkan peserta aksi agar menjaga ketertiban. Ia meminta suasana tetap terkendali agar penyampaian pendapat berjalan tertib dan tidak memicu kejadian yang tidak diinginkan.

    Pesan itu ditujukan agar unjuk rasa tidak berubah menjadi kericuhan. Dengan kondisi yang aman, dialog antara perwakilan massa dan pihak dewan dinilai lebih mudah diwujudkan.

    Pimpinan dewan terbuka untuk audiensi

    Puan menjelaskan bahwa pimpinan DPR, pimpinan alat kelengkapan dewan, hingga pimpinan komisi secara bergiliran menemui warga yang meminta audiensi. Ia tidak menutup kemungkinan pimpinan DPR juga menemui perwakilan peserta demo yang datang ke Senayan.

    Sebagai gambaran, pada hari yang sama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa menerima perwakilan guru honorer dari Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri (FAGRI). Pimpinan DPR dan Komisi VI juga menggelar audiensi dengan karyawan PT Pos Indonesia terkait kepastian pembayaran gaji yang tertunda, persoalan yang menyentuh sekitar 31 ribu karyawan dan 28 ribu pensiunan.

    Masukan RUU dan audiensi daerah terus berjalan

    Selain isu ketenagakerjaan, pimpinan DPR bersama perwakilan AKD terus menampung pandangan terkait RUU Perampasan Aset. Audiensi dengan Forum Komunikasi Rakyat Pati pada Senin, 24 Agustus 2026, menjadi salah satu contoh saluran yang sudah berjalan.

    • Audiensi guru honorer non-ASN
    • Pertemuan karyawan dan pensiunan PT Pos Indonesia
    • Masukan publik soal RUU Perampasan Aset
    • Dialog dengan perwakilan masyarakat daerah

    Puan menambahkan, Komisi III masih menerima berbagai masukan dan seluruhnya diproses sesuai mekanisme kelembagaan. Bagi warga Jawa Timur yang mengikuti isu nasional dari Surabaya, sinyal keterbukaan ini menandai bahwa demonstrasi damai tetap dapat bertemu jalur formal di parlemen.

    Dengan penegasan tersebut, DPR berupaya menempatkan unjuk rasa sebagai bagian dari partisipasi, sepanjang ketertiban terjaga dan perwakilan massa memanfaatkan ruang audiensi yang disediakan.

    Sumber: Liputan6.

    Tag: Puan Maharani, DPR RI, demo Senayan, aspirasi masyarakat, ketertiban aksi, audiensi DPR, Jakarta