Tag: Badan Gizi Nasional

  • Enam Saksi Baru Diperiksa Kejagung, Berkas Korupsi MBG Terus Dilengkapi

    Enam Saksi Baru Diperiksa Kejagung, Berkas Korupsi MBG Terus Dilengkapi

    Perkembangan penyidikan dugaan korupsi program MBG kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung memanggil sejumlah saksi baru. Bagi pembaca di Surabaya dan Jawa Timur, isu ini menyangkut tata kelola program nasional yang menyentuh layanan gizi di daerah, sehingga pantas diikuti secara cermat. Fokus penyidik tetap pada penguatan bukti dan kelengkapan berkas perkara.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa enam orang saksi memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan itu berlangsung dalam rangka perkara dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada rentang 2025–2026. Keterangan saksi diharapkan memperjelas alur kemitraan dan rantai pasok di lapangan.

    Siapa saja saksi yang diperiksa

    Enam saksi yang hadir berasal dari mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi serta pihak swasta terkait pasokan. Mereka adalah RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, dan SDS yang berstatus karyawan swasta. Selain itu hadir U dari mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA selaku pemasok ompreng, serta HD dari Mitra SPPG Cibadak.

    Menurut keterangan resmi Kejagung, pemeriksaan saksi ditujukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan. Proses dijalankan dengan menekankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas. Asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian tetap dijunjung dalam setiap tahap penyidikan.

    Pemeriksaan saksi sebelumnya

    Sebelum panggilan terbaru, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa tujuh saksi pada Kamis, 20 Agustus 2026. Tujuh orang itu berasal dari lingkungan SPPG, yayasan, dan swasta. Nama-nama yang disebutkan meliputi AFF dari Mitra SPPG Pasar Minggu, IH dari Yayasan AGIMM, RA sebagai pengawas Yayasan BSS, serta HL dan M yang masing-masing tercatat sebagai karyawan yayasan.

    Dua nama lain pada gelombang itu adalah NDR selaku ketua Yayasan APA dan EK sebagai komisaris PT L. Rangkaian pemeriksaan berlapis ini menandakan penyidik menelusuri jejak keputusan kemitraan dari hulu hingga pelaksana teknis. Bagi publik Jawa Timur, pola itu penting karena program sejenis menuntut mitra yang memenuhi syarat ketat agar layanan ke sekolah berjalan aman dan akuntabel.

    Tujuh tersangka dan dugaan modus

    Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam perkara yang sama. Di antaranya terdapat mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Nama lain yang masuk daftar tersangka adalah Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta, Andri Mulyono selaku komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Glory Harimas Sihombing sebagai ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, dan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.

    Penyidik menduga penunjukan sejumlah yayasan sebagai mitra SPPG menjadi celah penyimpangan. Yayasan dimaksud diduga terafiliasi dengan tiga mantan pimpinan BGN, padahal dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra. Dugaan tersebut menjadi poros utama yang terus diuji melalui keterangan saksi, dokumen, dan alur penunjukan mitra.

    • Dadan Hindayana — mantan Kepala BGN
    • Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung — mantan Wakil Kepala BGN
    • Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Irwan Mahardan

    Arti penting bagi pengawasan di daerah

    Meski pusat penyidikan berada di tingkat nasional, dampaknya relevan bagi daerah termasuk Surabaya. Program makan bergizi gratis menuntut mitra dapur dan pemasok yang taat prosedur, mulai dari kelayakan legal hingga standar keamanan pangan. Ketika afiliasi dan syarat kemitraan dipersoalkan di pusat, pemerintah daerah dan pengawas lokal semakin dituntut memastikan seleksi mitra tidak longgar.

    Anang Supriatna menegaskan arah penyidikan tetap pada kelengkapan alat bukti, bukan spektakel publik. Masyarakat di Jawa Timur dapat memantau kelanjutan perkara ini sebagai pelajaran tata kelola: transparansi penunjukan mitra, jejak afiliasi pengurus, serta kontrol terhadap pemasok peralatan makan seperti ompreng. Langkah itu membantu mencegah celah yang merugikan anggaran dan menurunkan mutu layanan ke anak sekolah.

    Ke depan, publik menunggu apakah keterangan enam saksi terbaru akan memperluas konstruk dakwaan atau mempertegas peran masing-masing pihak dalam rantai kemitraan SPPG. Selama pemberkasan belum ditutup, setiap perkembangan resmi dari Kejagung patut dicatat tanpa spekulasi berlebihan. Kewaspadaan warga dan media daerah tetap diperlukan agar program gizi nasional berjalan bersih dan tepat sasaran.

    Sumber: Liputan6.

    Tag: korupsi MBG, Kejagung, makan bergizi gratis, Badan Gizi Nasional, tersangka MBG, SPPG, penyidikan, hukum