Nama Affan Kurniawan kembali disebut publik menandai satu tahun kepergiannya. Pengemudi ojek online berusia 21 tahun itu tewas terlindas kendaraan taktis Brimob pada kerusuhan demonstrasi 28 Agustus 2025 di Pejompongan, Jakarta Pusat. Di Surabaya dan kota lain, komunitas ojol sempat menggelar solidaritas; kini keluarga memilih jalan sunyi: cukup doa, tanpa peringatan besar.
Rumah di Kompleks Pesona Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor—bantuan pemerintah untuk orang tua Affan—tampak sepi menjelang tanggal peringatan. Tidak ada panggung, kerumunan, atau panitia. Ayahanda Zulkifli dan ibunda Erlina menegaskan permintaan itu sejak mid-Agustus 2026 agar rekan seprofesi maupun masyarakat menahan diri dari acara berlebihan.
Malam pesanan makanan yang berakhir tragedi
Pada malam 28 Agustus 2025, Affan sedang menjalankan order antar-jemput di kawasan Pejompongan. Demonstrasi di sekitar Gedung DPR telah melewati batas waktu, massa bertahan, lalu situasi berubah ricuh. Aparat Brimob bergerak membubarkan massa ketika Affan berada di jalan.
Rekaman yang beredar memperlihatkan kendaraan taktis jenis Barracuda milik Brimob Polda Metro Jaya melaju dan menabrak serta melindas Affan. Ia dilarikan ke RSCM, namun nyawa tidak tertolong. Seorang pekerja ojol yang tidak ikut unjuk rasa tiba-tiba menjadi korban. Jenazah dimakamkan keesokan harinya di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa, menilai tindakan aparat berlebihan, dan menjamin penyelidikan menyeluruh. Ia didampingi pejabat terkait juga menemui keluarga. Pemberian rumah di Cileungsi menjadi salah satu bentuk perhatian negara saat itu.
Pemeriksaan anggota Brimob dan sanksi etik
Propam Polri mengamankan tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan pada hari kejadian. Mereka antara lain Kompol Cosmas Kaju Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Yohanes David, dan Baraka Jana Edi. Kasus masuk ranah etik sekaligus dugaan pidana.
Komnas HAM pada awal September 2025 menyatakan adanya dugaan tindak pidana dan pelanggaran etik. Pemeriksaan bukti, termasuk CCTV dan reka ulang, digelar. Dalam proses etik, Kompol Cosmas Kaju Gae mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Bripka Rohmat, pengemudi rantis, dijatuhi demosi tujuh tahun karena dinilai tidak profesional menangani unjuk rasa. Lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang.
Sorotan proses pidana dan kasus ikutannya
Sanksi etik tidak menutup pertanyaan publik soal kelanjutan pidana. Kelompok masyarakat sipil terus memantau apakah anggota yang terlibat akan menghadapi proses hukum pidana yang tuntas. Setahun berlalu, isu itu belum sepenuhnya reda di ruang publik.
Di sisi lain, sejumlah orang diproses karena dinilai terkait kericuhan pasca-kematian Affan, termasuk aktivis Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya. Pada Maret 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Delpedro beserta tiga terdakwa lain dari seluruh dakwaan. Majelis menilai jaksa tidak membuktikan unsur penghasutan pada unggahan mereka, serta kericuhan tidak terbukti akibat konten tersebut.
Pilihan keluarga: doa dan penghormatan sederhana
Bagi keluarga, mengenang Affan tidak harus lewat acara massal. Mereka menggelar pengajian dan doa bersama di masjid terdekat. Zulkifli meminta masyarakat mendoakan agar kubur Affan dilapangkan, dosa diampuni, dan amal ibadah diterima. Foto, konten, atau kegiatan yang mengatasnamakan Affan diminta tidak dipakai tanpa izin keluarga.
- Tanggal kejadian: 28 Agustus 2025 di Pejompongan, Jakarta Pusat
- Korban: Affan Kurniawan, pengemudi ojol 21 tahun
- Respons awal negara: belasungkawa Presiden dan bantuan rumah di Cileungsi
- Etik: PTDH untuk Kompol Cosmas; demosi 7 tahun untuk Bripka Rohmat
Bagi pembaca di Jawa Timur, tragedi Affan mengingatkan risiko pekerja lapangan saat situasi publik memanas. Komunitas ojol di berbagai daerah, termasuk yang sempat menyalurkan penghormatan di sejumlah kota, tetap bisa mengingat rekan seprofesi lewat doa tanpa mengabaikan batas yang diminta keluarga. Keadilan prosedural dan perlindungan warga sipil di ruang aksi tetap menjadi pekerjaan rumah institusi penegak hukum.
Satu tahun setelah malam yang mengubah banyak hal, nama Affan Kurniawan masih menjadi penanda soal proporsionalitas aparat, hak pekerja, dan tanggung jawab negara. Keluarganya memilih kesederhanaan; publik diminta menghormati pilihan itu sambil terus mengawasi agar proses hukum tidak berhenti pada putusan etik semata.
Sumber: Liputan6.
